Makalah
A S A S – A S
A S U M U M
P E M E R I N
T A H A N Y A N G
B A I K
Dosen Pengampuh : Jefry Crisbiantoro, S.Sos.,MH.
Matakuliah : Hukum Administrasi
Negara
Oleh
:
Kelompok
I
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
UNIVERSITAS LAKIDENDE
KONAWE
2015
KATA PENGANTAR
Segala puji
dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat dan
hidayahnya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada
waktunya. Selawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW.
Dalam
makalah “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik” kami
bermaksud membahas pengertian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik, kedudukan asas-asas
umum pemerintahan yang baik dalam sistem hukum, fungsi dan arti penting asas-asas
umum pemerintahan yang baik, perkembangan asas-asas umum pemerintahan yang baik di
Indonesia, macam-macam
asas-asas umum pemerintahan yang baik serta asas-asas pemerintahan yang baik
menurut peraturan perundang-undangan. Adapun tujuan selanjutnya adalah
untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah Hukum Administrasi Negara.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari yang namanya kesempurnaan
maka dari itu kami mengharapkan kritik
dan saran yang membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Uepai, Desember 2015
Penulis,
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang............................................................................................... 1
1.2 Rumusan
Masalah.......................................................................................... 2
1.3 Tujuan
Penulisan............................................................................................ 2
1.4 Manfaat
Penulisan.......................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Asas-asas Pemerintahan yang Baik.............................................. 3
2.2 Kedudukan Asas-asas
Umum Pemerintahan yang Baik dalam Sistem Hukum 6
2.3 Fungsi dan arti
penting Asas-asas
Umum Pemerintahan yang Baik ............. 7
2.4 Perkembangan
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik .......................... 7
2.5 Macam-macam
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik........................... 9
2.6 Menurut
Peraturan Perundang-Undangan..................................................... 14
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.................................................................................................... 29
3.2 Saran.............................................................................................................. 30
DAFTAR
PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Negara adalah suatu organisasi
kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok
manusia yang disebut bangsa, dengan tujuan untuk menyelenggarakan kepentingan
mereka bersama. Pada suatu
negara terdapat suatu pemerintahan dimana Pemerintah
merupakan organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang
di wilayah tertentu.
Sedangkan pemerintahan merupakan segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban
yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan Negara, atau dalam
arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada
kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau
penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan Negara.
Dalam
penyelenggaraan pemerintahan ada beberapa prinsip dasar yang menjadi pegangan
oleh aparat pemerintahan dalam menggerakan administrasi
pemerintahan. Dimana prinsip dasar tersebut diharapkan dapat menjadi
prinsip pemerintah guna untuk tercapainya kesejahteraan rakyat.
Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara merupakan unsur penting dalam suatu negara. Oleh karena itu , maka tidak berlebihan
apabila salah satu faktor penentu krisis nasional dan berbagai
persoalan yang melanda bangsa Indonesia bersumber dari kelemahan di bidang manajemen
pemerintahan, terutama birokrasi, yang tidak mengindahkan prinsip - prinsip tata pemerintahan yang
baik. Asas-asas umum pemerintahan yang baik merupakan jembatan antara norma hukum dan norma etika. Asas ini
sebagai perwujudan pemerintahan yang baik, baik dari sistem dan pelaksanaan pemerintahan. Pada
awalnya dengan adanya kewenangan bagi administrasi negara untuk bertindak secara bebas
dalam melaksanakan tugas - tugasnya maka ada kemungkinan bahwa administrasi negara melakukan perbuatan
yang menyimpang dari peraturan yang berlaku sehingga dapat merugikan
masyarakat luas. Terkait dengan hal ini kami akan membahas mengenai
apa sajakah prinsip dasar atau asas-asas umum pemerintahan yang baik itu.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apakah
pengertian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik ?
2. Bagaimanakah
perkembangan asas-asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia ?
3. Apa sajakah
macam-macam asas-asas umum pemerintahan yang baik ?
4. Bagaimana
asas-asas pemerintahan yang baik menurut peraturan perundang-undangan ?
1.3
Tujuan
Penulisan
1. Untuk mengetahui dan memahami apa pengertian dari asas-asas umum
pemerintahan yang baik.
2. Untuk mengetahui dan memahami bagaimanakah perkembangan asas-asas
umum pemerintahan yang baik di Indonesia.
3. Untuk mengetahui dan memahami apa sajakah macam-macam asas-asas
umum pemerintahan yang baik.
4. Untuk mengetahui dan memahami bagaimana asas-asas pemerintahan
yang baik menurut peraturan perundang-undangan.
1.4
Manfaat
Penulisan
Adapun manfaat penulisan makalah
ini adalah untuk bahan masukan serta merupakan bahan tambahan ilmu pengaetahuan dan wawasan serta
mengetahui dan memahami apa saja yang terkandung
dalam asas-asas hukum pemerintahan yang baik. Sehingga
kita dapat mengetahui dan mengantisipasi ketika adanya pelampauan wewenang
dalam administrasi karena adanya asas-asas yang membatasi wewenang administrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Asas-Asas Pemerintahan yang
Baik
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, asas mengandung beberapa arti. Asas dapat
mengandung arti sebagai dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berfikir atau
berpendapat), dasar cita-cita (perkumpulan atau organisasi), hukum dasar. Jadi
bertitik tolak dari arti harfiah asas yang dikemukakan di atas, asas-asas umum
pemerintahan yang baik dapat dipahami sebagai dasar umum dalam penyelenggaraan
pemerintahan yang baik.
Asas-asas
umum pemerintahan adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan,
kepatutan dan aturan hukum. Asas-asas ini tertuang pada UU No. 28/1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Siapa yang peduli asas?
Mungkin hanya kalangan akademisi. Padahal asas hukum adalah jantungnya aturan
hukum, menjadi titik tolak berpikir, pembentukan dan interpretasi hukum. Sedangkan peraturan hukum merupakan
patokan tentang perilaku yang seharusnya, berisi perintah, larangan, dan
kebolehan.
Istilah asas
pemerintahan yang baik di beberapa Negara ialah ;
a.
Di Belanda
dikenal dengan “Algemene Beginselen van
Behoorllijke Bestuur” (ABBB),
b.
Di Inggris dikenal “The Principal
of Natural Justice”,
c.
Di Perancis “Les Principaux Generaux du Droit Coutumier
Publique”,
d.
Di Belgia “Aglemene Rechtsbeginselen”,
e.
Di Jerman “Verfassung Sprinzipien” .
f.
Di Indonesia dikenal dengan “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik”.
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) adalah pemerintahan yang
tindakan-tindakan pemerintahannya yang berupa keputusan-keputusan tidak menjadi
bulanan-bulanan di peradilan, khususnya di Peradilan Tata Usaha Negara, karena
keputusan-keputusannya selalu digugat oleh orang / badan hukum
perdata.
Ada tiga karakteristik dasar pemerintahan yang baik (good
governance),
yaitu :
1. Diakuinya
semangat pluralisme.
Artinya,
pluralitas telah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan sehingga
mau tidak mau, pluralitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi. Dengan kata
lain, pluralitas merupakan sesuatu yang kodrati (given) dalam kehidupan.
Pluralisme bertujuan mencerdaskan umat melalui perbedaan konstruktif dan
dinamis, dan merupakan sumber dan motivator terwujudnya kreativitas yang
terancam keberadaannya jika tidak terdapat perbedaan. Satu hal yang menjadi
catatan penting bagi kita adalah sebuah peradaban yang kosmopolit akan tercipta
apabila manusia memiliki sikap inklusif dan kemampuan (ability) menyesuaikan
diri terhadap lingkungan sekitar. Namun, dengan catatan, identitas sejati atas
parameter-parameter otentik agama tetap terjaga.
2. Tingginya
sikap toleransi.
Baik
terhadap saudara sesama agama maupun terhadap umat agama lain. Secara
sederhana, Toleransi dapat diartikan sebagai sikap suka mendengar dan
menghargai pendapat dan pendirian orang lain. Senada dengan hal itu, ’’Quraish
Shihab’’ menyatakan bahwa agama tidak semata-mata mempertahankan kelestariannya
sebagai sebuah agama, namun juga mengakui eksistensi agama lain dengan
memberinya hak hidup, berdampingan, dan saling menghormati.
3. Tegaknya
prinsip demokrasi.
Demokrasi
bukan sekadar kebebasan dan persaingan, demokrasi juga merupakan suatu pilihan
untuk bersama-sama membangun dan memperjuangkan perikehidupan warga dan
ma-syarakat yang semakin sejahtera. Masyarakat madani mempunyai ciri-ciri
ketakwaan yangtinggi kepada Tuhan, hidup berdasarkan sains dan teknologi,
berpendidikan tinggi, menga-malkan nilai hidup modern dan progresif,
mengamalkan nilai kewarganega-raan, akhlak, dan moral yang baik, mempunyai
pengaruh yang luas dalam proses membuat keputusan, serta menentukan nasib masa
depan yang baik melalui kegiatan sosial, politik, dan lembaga masyarakat.
Menurut Para Ahli
memberikan definisi tantang asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni sebagai
berikut :
Van Der Burg
dan GJM. Cartigny memberikan definisi mengenai Algemene
Beginselen Van Behoorlijk Bestuur (ABBB), adalah asas-asas hukum yang tidak
tertulis yang harus diperhatikan oleh badan atau pejabat tata usaha Negara
dalam melakukan tindakan hukum yang akan dinilai kemudian oleh Hakim Tata Usaha
Negara.
HD. Van Wijk
/ Willem
Konijnenbelt menulis sebagai berikut: organ-organ
pemerintahan – yang menerima wewenang untuk melakukan tindakan tertenu
menjalankan tindakannya tidak hanya terkait pada peraturan perundang-undangan;
hukum tertulis, disamping itu organ-oragan pemerintahan harus memperhatikan
hukum tidak tertulis, yaitu asas-asas umum pemerintahan yang baik.
JBJM. Ten Berge menyatakan
bahwa, istilah asas-asas pemeritnhan yang patut sebenarnya dimaksudkan sebagai
peraturan hukum tidak tertulis pada pemerintahan yang berdasarkan hukum. Dan
menyebutkan bahwa, kita menemukan abbb dalam dua varian, yaitu sebagai dasar
penelian bagi hakim dan sebagai norma pengarah bagi organ pemerintahan.
Belinfante, asas- asas
umum pemerintahan yang baik meliputi :
1.
Asas larangan bertindak
sewenang-wenang.
2.
Asas larangan mencampur adukan
wewenang.
3.
Asas kepastian hukum.
4.
Asas kesaksamaan.
5.
Asas persamaan.
Veld dan Koeman, menurutnya
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
(AAUPB) yakni :
1.
Asas larangan mencampuradukan
wewenang.
2.
Asas larangan bertindak
sewenang-wenang.
3.
Asas persamaan.
4.
Asas kepastian hukum.
5.
Asas harapan-harapan yang
ditumbuhkan.
6.
Asas kejujuran.
7.
Asas kecermatan.
8.
Asas pemberian dasar pertimbangan.
Jazim Hamidi menemukan
pengertiaan Asas-Asas Umum Pemerintahan
yang Layak (AAUPL) berikut ini:
1.
Asas-Asas
Umum Pemerintahan yang Layak (AAUPL) merupakan nilai-nilai etik yang dihup dan berkembang
dalam lingkungan hukum administrasi Negara.
2.
Asas-Asas
Umum Pemerintahan yang Layak (AAUPL) berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi
negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi
dalam menilai tindakan administraasi negara (yang berwuju penetapan/ beshikking),
dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat.
3.
Sebagian besar dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak (AAUPL) masih
merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak dan dapat digali dalam
praktik kehidupan di masyarakat.
4.
Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan terpencar
dalam berbagai peraturan hukum positif.
2.2
Kedudukan
Asas-asas
Umum Pemerintahan
yang Baik (AAUPB) dalam Sistem Hukum
Berdasarkan
pendapat Van Wijk/Williem Konjnenbelt dan Ten Berge tersebut tampak bahwa
kedudukan AAUPB dalam sistem hukum adalah sebagai hukum tidak tertulis.
Sebenarnya menyamakan AAUPB dengan norma hukum tidak tertulis dapat menimbulkan
salah faham, sebab dalam konteks ilmu hukum telah dikenal bahwa antara “asas”
dan “norma” itu terdapat perbedaan. Pada kenyataannya, AAUPB ini meskipun
merupakan asas, namuntidak semuanya merupakan pemikiran yang umum dan abstrak,
dan dalam beberapa hal muncul sebagai aturan hukum yang konkrit atau tertuang
secara tersurat dalam pasal undang-undang serta mempunyai sanksi hukum. Oleh
karena itu Jazim Hamidi menyatakan bahwa sebagian AAUPB masih merupakan asas
hukum, dan sebagian lainnya telah menjadi norma hukum atau kaidah hukum.
2.3
Fungsi
dan Arti Penting Asas-asas Umum Pemerintahan
yang Baik (AAUPB)
Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) memiliki arti penting
sebagai berikut :
1.
Bagi Administrasi
Negara, bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan
terhadap ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bersifat suamir, samar
atau tidak jelas.
2.
Bagi warga masyarakat,
sebagai pencari keadilan, AAUPB dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan
sebagaimana disebutkan dalam pasal 53 UU No. 5 Tahun 1986.
3.
Bagi hakim TUN, dapat
dipergunakan sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan
badan atau pejabat TUN.
4.
Kecuali itu, AAUPB
tersebut juga berguna bagi badan legislatif dalam merancang suatu
undang-undang.
2.4 Perkembangan Asas-asas Umum Pemerintahan
yang Baik
Asas-asas
umum pemerintahan yang baik lahir dari praktik penyelenggaraan negara dan
pemerintahan sehingga bukan produk formal suatu lembaga negara seperti
undang-undang. Asas-asas umum pemerintahan yang baik lahir sesuai dengan perkembangan
zaman untuk meningkatkan perindungan terhadap hak-hak individu. Fungsi
asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintah adalah
sebagai pedoman atau penuntun bagi pemerintah atau pejabat administrasi negara
dalam rangka pemerintahan yang baik(good governance).
Perkembangan
zaman menuntut pemerintah atau pejabat administrasi negara untuk semakin
memperhatikan aspek kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan demi
ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat. Aspek ketentraman dan
ketertiban menjadi bagian dari aspek pelayanan pemerintah atau pejabat
administrasi negara terhadap anggota masyarakat. Salah satu pelayanan tersebut
adalah penyelenggaraan kebijakan yang bersifat taat (konsisten). Konsistensi
kebijakan merupakan suatu kebutuhan yang sangat diperlukan dalam
penyelenggaraan pemerintahan, antara lain demi memenuhi tuntutan perlakuan yang
sama terhadap segenap warga negara atau untuk menghindari tindakan yang
sewenang-wenang. Perkembangan ini mendorong asas-asas umum pemerintahan yang
baik berkembang ke arah yang lebih positif yang semakin menambah kekuatan
mengikat asas-asas pemerintahan yang baik tersebut. Asas-asas umum pemerintahan
yang baik yang sebelumnya merupakan etika penyelenggaraan pemerintahan, kemudian
berkembang menjadi asas-asas hukum pemerintahan yang tidak tertulis. Dengan
perkembangan ini, asas-asas umum pemerintahan yang baik semakin memiliki arti
dan fungsi yang sangat penting dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.
Perkembangan
asas-asas umum pemerintahan yang baik dari sekedar tendensi etis menjadi hukum
tidak tertulis dapat disebut sebagai proses positivisasi asas-asas umum
pemeritahan yang baik. Di Indonesia, proses positivisasi asas-asas hukum ke
arah yang lebih positif, seperti di negara-negara lain, juga terjadi.
Kecenderungan proses yang demikian sudah mulai tampak sejak tahun 1994. Dalam
salah satu diskusi yang berlangsung di Jakarta pada tahun 1994 ditarik
kesimpulan bahwa asas-asas umum pemerintahan yang baik merupakan kaidah hukum
yang tidak tertulis. Dalam diskusi mengenai asas-asas umum pemerintahan yang
baik yang diselenggarakan di Jakarta oleh Lembaga Penelitian dan Pengembangan
Hukum Administrasi Negara pada Tahun 1994 tersebut diperoleh kesimpulan sebagai
berikut :
“bahwa perumusan
AAUPB beserta perincian asas-asasnya secara lengkap memang tidak dikumpulkan
dan dituangkan secara konkret dan formal dalam bentuk suatu peraturan
perundang-undangan khusus tentang AAUPB sebab asas-asas yang bersangkutan
justru merupakan kaidah hukum tidak tertulis sebagai pencerminan norma-norma
etis berpemerintahan yang wajib diperhatikan dan dipatuhi disamping mendasarkan
pada kaidah-kaidah hukum tertulis.”
Proses
positivisasi asas-asas umum pemerintahan yang baik terus berlangsung dalam
perkembangan selanjutnya. Oleh karena itu, perkembangan asas-asas umum
pemerintahan yang baik ke arah yang lebih positif semakin memperkokoh kehadiran
asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam lingkungan tata hukum nasional dan
praktik penyelenggaraan pemerintah. Dalam perkembangan yang terakhir, asas-asas
umum pemerintahan yang baik berkembang menjadi hukum positif tertulis sebab
sebagian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik kemudian dituangkan secara
formal dalam undang-undang.
Peningkatan
status hukum asas-asas umum pemerintahan yang baik, dari tendensi-tendensi etis
(etika pemerintahan) menjadi hukum positif tidak tertulis atau hukum tertulis,
membuat keberadaan asas-asas umum pemerintahan yang baik semakin penting dalam
konteks teori ataupun praktik pemerintahan. Bahkan, di kemudian hari, sifat
kepastian hukum asas-asas umum pemerintahan yang baik tidak mustahil akan
semakin meningkat jika asas-asas umum pemerintahan yang baik itu secara khusus
dituangkan secara formal dalam suatu undag-undang. Jika asas-asas umum
pemerintahan yang baik tersebut dituangkan secara khusus dalam suatu
undang-undang, berarti asas-asas umum pemerintahan yang baik akan mempunyai
kedudukan yang semakin kuat.
2.5 Macam-macam Asas-asas Umum
Pemerintahan yang Baik
Kebebasan
bertindak pejabat administrasi negara tanpa harus terikat secara sepenuhnya
kepada undang-undang secara teoritis ataupun dalam kenyataan praktik
pemerintahan ternyata membuka peluang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Penyalahgunaan kewenangan akan membuka kemungkinan benturan kepentingan antara
pejabat administrasi negara dengan rakyat yang merasa dirugikan akibat
penyalahgunaan kewenangan tersebut. Oleh karena itu, untuk menilai apakah
tindakan pemerintah sejalan dengan asas negara hukum atau tidak, dapat
menggunakan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Perincian
daripada asas umum pemerintahan yang baik itu terdiri atas tiga belas (13),
tetapi penerapan asas itu bagi Indonesia perlu memperhatikan nilai-nilai dasar
yang terkandung di dalam Pancasila. Lebih-lebih dengan faham negara hukum
menurut Pancasila dan tujuan Peradilan Tata Usaha Negara itu sendiri yang tidak
dapat dipisahkan dari Pancasila yang pada pokoknya menginginkan adanya
keseimbangan antara kepentingan orang-perorangan dengan kepentingan masyarakat
(umum).
Asas – asas
umum pemerintahan yang baik itu yakni :
1.
Asas Kepastian Hukum
Asas ini menghendaki adanya stabilitas hukum, dalam arti suatu keputusan
yang dikeluarkan oleh Badan Tata Usaha Negara harus mengandung kepastian dan
tidak akan dicabut kembali. Bahkan sekalipun keputusan itu mengandung
kekurangan. Sekali Badan Tata Usaha Negara melakukan pencabutan terhadap suatu
Keputusan yang dikeluarkannya, bisa menimbulkan kesan negatif dan dapat
menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Badan Tata Usaha Negara itu.
Termasuk dalam pengertian ini adalah suatu keputusan tidak boleh berlaku surut.
Salah satu contoh kasusnya yaitu Putusan Dewan Banding Perdagangan dan
Industri, 26 Juni 1957. Dimana suatu ijin tidak boleh ditarik kembali, walaupun
kemudian diketahui bahwa ijin itu diberikan karena suatu kesalahan yang
dilakukan sendiri oleh instansi yang mengeluarkan ijin tersebut.
Dengan demikian asas ini juga menghendaki agar suatu kekeliruan atau
kesalahan yang dilakukan oleh Badan Tata Usaha Negara hendaklah ditanggung
sendiri, tidak menjadi resiko pihak yang menerima keputusan. Hak seseorang yang
telah menerima suatu keputusan harus dihormati oleh Badan Tata Usaha Negara.
2.
Asas Keseimbangan
Asas ini berkenaan dengan keseimbangan antara hukuman yang dapat dikenakan
terhadap seseorang pegawai dengan kelalaian pegawai yang bersangkutan. Dalam
hubungan dengan asas keseimbangan ini, ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan, yaitu sebagai berikut :
a.
Perlu ada kriteria yang jelas
mengenai macam-macam pelanggaran atau kealpaan yang dilakukan oleh seorang
pegawai, supaya perbuatan yang sama yang dilakukan oleh orang yang berbeda
dikenai hukuman yang sama sehingga keadilan dapat diselenggarakan.
b.
Pegawai yang bersangkutan harus
diberikan kesempatan untuk membela diri.
c.
Penegakan hukum dan penjatuhan hukum
perlu dilaksanakan oleh suatu instansi yang tidak memihak, misalnya oleh badan
peradilan.
3.
Asas Kesamaan dalam Mengambil
Keputusan
Asas ini mengandung arti bahwa pejabat administrasi negara pada hakikatnya
harus mengambil tindakan yang sama atas kasus-kasus yang faktanya sama. Dengan
perkataan lain, jangan sampai terjadi bahwa tindakan yang dilakukan pejabat
administrasi negara terhadap seseorang bertentangan dengan tindakan yang
dilakukan terhadap orang lain, meskipun pada dasarnya terdapat persamaan pada
kedua kasus.
4.
Asas Bertindak Cermat
Asas ini menghendaki supaya badan atau pejabat administrasi negara
senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian warga
masyarakat.
Contoh kasus : Putusan Mahkota tanggal 14 Agustus 1970, dengan maksud untuk
mencegah kerusakan dan penyakit gigi, oleh Sekretaris Kesehatan Masyarakat
telah dikeluarkan suatu perintah agar dimasukkan bahan flouride ke dalam air
minum. Ternyata tidak semua warga masyarakat tahan terhadap obat tersebut. Bagi
mereka yang tidak tahan, kemudian menuntut juga agar terhadap mereka diberi
kesempatan yang sama untuk memperoleh air yang tidak dicampur flouride. Dalam
pemeriksaan Banding perintah Sekretasis tersebut dinyatakan batal.
5.
Asas Motivasi
Setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Badan-badan pemerintahan harus
mempunyai alasan yang jelas, benar dan adil. Perlunya motivasi dimasukkan dalam
setiap keputusan adalah untuk mengetahui alasan-alasan yang dijadikan sebagai
pertimbangan dikeluarkannya keputusan.
6.
Asas tidak mencampur adukkan
kewenangan
Asas ini berkaitan dengan larangan bagi badan atau pejabat administrasi
negara untuk menggunakan kewenangannya untuk tujuan lain selain daripada tujuan
yang telah ditetapkan untuk kewenangan tersebut. Jadi, suatu kewenangan yang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dipergunakan untuk
kepentingan umum tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi.
7.
Asas Permainan yang Layak
Asas ini berkenaan dengan prinsip bahwa badan atau pejabat administrasi
negara harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga
negara untuk mencari kebenaran dan keadilan.
8.
Asas Keadilan atau Kewajaran
Asas ini
menghendaki agar badan-badan pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang atau
tidak wajar. Aspek keadilan dalam setiap tindakan atau keputusan pejabat
administrasi negara mengandung arti bahwa setiap tindakan pejabat administrasi
negara hendaklah dilakukan secara proporsional, sesuai, dan selaras dengan hak
setiap orang. Aspek kewajaran dalam setiap keputusan atau tindakan pejabat
administrasi negara menghendaki supaya setiap tindakan pejabat administrasi negara
harus memperhaikan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat seperti
nilai-nilai agama, budaya, ekonomi, sosial, dan dapat diterima akal sehat.
9.
Asas Meniadakan Akibat Keputusan
yang Batal
Asas ini menghendaki supaya pejabat administrasi negara meniadakan semua
akibat yang timbul dari suatu keputusan yang kemudian dinyatakan batal. Sebagai
contoh, seorang pegawai dipecat karena diduga melakukan suatu kejahatan. Akan
tetapi, kemudian pengadilan memutuskan bahwa pegawai yang bersangkutan
dinyatakan tidak bersalah. Dalam hal ini, surat pemecatan tersebut harus
dianggap batal sehingga pegawai yang bersangkutan harus diterima kembali
bekerja dan dikembalikan pada jabatan atau posisi sebelum dipecat.
10. Asas
Menanggapi Pengharapan yang wajar
Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah
harus menimbulka harapan-harapan pada penduduk. Alat-alat pemerintahan harus
memperhatikan asas ini dengan seksama, sehingga oleh karenanya terharap suatu
harapan yang terlanjur diberikan kepada sesorang tidak boleh ditarik kembali.
Jika ternyata terdapat kekeliruan dalam tindakan itu, maka kerugian yang timbul
sebagai akibat dari kekeliruan atau kelalaian itu harus ditanggung oleh alat
pemerintahan secara konsekuwen dan tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.
11. Asas
Perlindungan atas Pandangan Hidup Pribadi
Yang dimaksud dengan asas ini adalah agar pemerintah memberikan
perlindungan terhadap warga negara. Asas ini sebenarnya merupakan konsekuensi
logis dari negara demokratis karena suatu negara hukum yang demokratis memiliki
kewajiban untuk melindungi setiap warganya.
12. Asas
Kebijaksanaan
Asas ini menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugas dan
pekerjaannya sebaiknya diberikan kebebasan dan keleluasaan untuk menerapkan
kebijaksanaan tanpa harus terpaku pada peraturan perundang-undangan sebab
peraturan perundang-undangan selalu mengandung cacat bawaan yakni tidak selalu
menampung segenap persoalan. Untuk itulah, pejabat administrasi negara perlu
diberikan keleluasaan untuk bertindak supaya dapat menyikapi
persoalan-persoalan baru yang timbul dalam masyarakat.
13. Asas
Penyelenggaraan Kepentingan Umum
Asas ini menghendaki supaya pemerintah dalam menyelenggarakan tugasnya
selalu mengedepankan kepentingan umum sebagai kepentingan segenap orang, dengan adanya asas ini maka segala tindakan dan wewenang pemerintah dalam
menjalankan administrasi pemerintahan akan ada batasan-batasan tertentu yang
menjadi rambu-rambu pemerintah agar tidak menyelewengkan kewenangannya yang
menyebabkan kerugian bagi segenap masyarakat.
Negara Indonesia adalah negara hukum yang dinamis
(welfarestate, negara kesejahteraan) yang menuntut segenap aparat
peerintahaannya melakukan kegiatan-kegiatan yang menuju pada penyelenggaraan
kepentingan umum (vide alenia IV pembukaan UUD 1945 pasal 33, 34 batang tubuh
UUD 1945). Oleh sebab itu asas penyelenggaraan kepentingan umum ini dengan
sendirinya menjadi azaz pemerintahaan yang baik di negara Republik Indonesia.
2.6 Menurut Peraturan Perundang-undangan
Sebenarnya
asas-asas ini dapat digunakan dalam praktik peradilan di Indonesia karena
memiliki sandaran dalam Pasal 14 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 tentang
Kekuasaan Pokok Kehakiman;
“pengadilan
tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan
dengan dalih bahwa hukum tidak atau kruang jelas melainkan wajib untuk
memeriksa dan mengadilinya.”. dalam Pasal 27 ayat (1) ditegaskan: “hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib
menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam
masyarakat”.
Seiring
dengan perjalan waktu dan perubahan politik Indonesia, asas-asas ini muncul dan dimuat dalam suatu undang-undang yaitu UU No. 28
tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Asas-asas
umum pemerintahan yang baik di Indonesia diidentifikasikan dalam Pasal 3
dirumuskan sebagai Asas umum Perpenyelenggaraan negara, yaitu :
1.
Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum adalah asas dalam rangka negara hukum
yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan
dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara.
Asas kepastian hukum mempunyai dua aspek, yang satu lebih bersifat hukum
material, yang lain bersifat formal. Aspek hukum material terkait erat dengan
asas kepercayaan. Dalam banyak keadaan asas kepastian hukum menghalangi badan
pemerintahan untuk menarik kembali suatu keputusan atau mengubahnya untuk
kerugian yang berkepentingan. Dengan kata lain, asas ini menghendaki
dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan
pemerintah, meskipun keputusan itu salah. Jadi demi kepastian hukum, setiap
keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak untuk dicabut kembali. Adapun
aspek yang bersifat formal dari asas kepastian hukum membawa serta bahwa
ketetapan yang memberatkan dan ketentuan yang terkait pada ketetapan-ketetapan
yang menguntungkan, harus disusun dengan kata-kata yang jelas. Asas kepastian
hukum memberi hak kepada yang berkepentingan untuk mengetahui dengan tepat apa
yang dikehendaki dari padanya. Unsur ini memegang peran misalnya pada pemberian
kuasa surat – surat perintah secara tepat dan tidak mungkin adanya berbagai
tafsiran yang dituju harus dapat terlihat, kewajiban – kewajiban apa yang
dibebankan kepadanya.
Kesimpulannya adalah bahwa “Asas Kepastian Hukum” adalah asas dalam negara
hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan
keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara. Maksudnya asas ini
menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu
keputusan badan atau pejabat administrasi negara.
Contoh:
a)
Pungutan pajak harus berdasarkan
peraturan perundang undangan, jika tidak dapat dikatakan pemerasan.
b) Ketika
membuat suatu kebijakan, misalkan membelanjakan uang negara harus berdasar pada
peraturan perundang undangan, jika tidak dapat dikatakan KORUPSI.
Rechtsstaat
(negara hukum) erat kaitannya dengan asas kepastian hokum. Dalam hukum
administrasi negara dikenal dengan istilah, bahwa segala tindak tanduk
pemerintah dalam menjalankan fungsi harus berdasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Asasnya adalah semua ketentuan yang mengikat
warga negara harus berdasarkan pada undang-undang, atau segala tindakan
pemerintah harus mendasarkan diri pada het
beginsel van wetmatigheid van bestuur.
Sebagai dasar pokok
yang paling penting, oleh karena segala hal tentang penyelenggaraan negara
selalu dikaitkan dengan hukum. Dengan kepastian hukum, maka keputusan
(kewenangan bebas) yang telah diambil oleh pemerintah dapat diketahui dengan
jelas isinya (tidak bermakna ganda), dan mengandung kepercayaan bahwa tidak
dapat ditarik atau dirubah dengan merugikan yang berkepentingan.
Kepercayaan tidak dapat
ditariknya atau dirubahnya keputusan yang telah diambil, tentunya berhubungan
erat dengan keadaan, kesalahan dalam mengeluarkan keputusan, kekeliruan dalam memberikan keterangan oleh
yang dituju keputusan, dan sanksi oleh karena tidak dilaksanakannya
syarat-syarat dalam keputusan tersebut.
2.
Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
Asas tertib penyelenggaraan negara adalah asas
yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam
pengendalian penyelenggaraan Negara.
Pemerintah sebagai organ penyelenggara kepentingan
publik di dalamnya terdapat struktur yang merupakan sistem yang teratur. Sistem
yang teratur mengandung makna, bahwa organ pemerintah sebagai salah satu organ
negara mempunyai keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam
penyelenggaraan negara.
Keteraturan, keserasian, dan keseimbangan merupakan
kunci utama, bahwa dalam penyelengaraan pemerintahan tidak terdapat wewenang
yang digunakan secara apa adanya, tanpa adanya hirarki dalam mengambil
keputusan, dan dengan memperhatikan relevansi antara hak dan kewajiban antara
pemerintah dan warga negara.
3.
Asas kepentingan umum
Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan
kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
Kepentingan umum adalah kepentingan orang banyak yang untuk mengaksesnya,
tidak mensyaratkan beban tertentu. Ia mencontohkan, kepentingan umum pembuatan
jembatan yang orang bisa melewatinya tanpa harus membayar berbeda dengan jika
masuk hotel yang harus membayar. Betapa
luasnya pengertian yang terkandung dalam kepentingan umum itu. Kalau
kepentingan umum itu adalah kepentingan masyarakat luas, berapa
luaskah? Kalau kepentingan umum itu adalah kepentingan rakyat banyak,
berapa banyakkah? Kalau kepentingan umum itu adalah kepentingan Bangsa dan
Negara apakah kepentingan umum itu sama dengan kepentingan Pemerintah dan
apakah setiap kepentingan Pemerintah adalah kepentingan umum? Sedemikian
luasnya pengertian kepentingan umum sehingga segala macam kegiatan dapat
dimasukkan dalam kegiatan demi kepentingan umum.
Kepentigan adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk
dipenuhi dan pada hakekatnya mengandung kekuasaan yang dijamin dan dilindungi
oleh hukum dalam melaksanakannya. Di dalam masyarakat terdapat banyak sekali
kepentingan-kepentingan, baik perorangan maupun kelompok, yang tidak terhitung
jumlah maupun jenisnya yang harus dihormati dan dilindungi dan wajarlah kalau
setiap orang atau kelompok mengharapkan atau menuntut
kepentingan-kepentingannya itu dilindungi dan dipenuhi, yang sudah tentu tidak
mungkin dipenuhi semuanya sekaligus, mengingat bahwa kepentingan-kepentingan
itu, kecuali banyak yang berbeda banyak pula yang bertentangan satu sama lain.
Tidak dapat disangkal bahwa tindakan Pemerintah harus ditujukan kepada
pelayanan umum, memperhatikan dan melindungi kepentingan orang banyak
(kepentingan umum). Memang itulah tugas Pemerintah, sehingga kepentingan umum
merupakan kepentingan atau urusan Pemerintah.
Segala hal tentang negara adalah dari, oleh dan
untuk rakyat, termasuk di dalamnya tindak tanduk pemerintah ada dan diadakan
demi kepentingan umum. Dasar dari penyelenggaraan pemerintahan dengan mengingat
keutamaan menjalankan kepentingan umum.
Kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat luas
dengan memperhatikan berbagai hal, terutama berkenaan dengan hak dan kewajiban
warga negara yang dikenai kewajiban dengan tetap meperhatikan hak-haknya. Dalam
pengambilan keputusan pemerintah tidak hanya secara sepihak menyatakan, bahwa
demi kepentinga umum melakukan berbagai tindakan yang pada dasarnya
bertentangan dengan makna kepentingan umum itu sendiri. Namun harus
mempertimbangkan dengan masak, bahwa keputusan yang diambilnya mempunyai dasar
dan makna yang tidak merugikan masyarakat pada umumnya.
4.
Asas keterbukaan
Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri
terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan
tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap
memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara.
Penyelenggaraan kepentingan masyarakat oleh
pemerintah tidak bisa dilepaskan dari hak-hak setiap warga negara untuk
mendapat informasi yang terbuka, tepat, dan benar tentang segala hal, dan
merupakan kewajiban pemerintah untuk menyediakan informasi itu.
Keterbukaan pemerintah dalam penyelenggaraan
pemerintahan merupakan salah satu sarana kontrol yang efektif dari masyarakat,
sehingga potensi penyalahgunaan kekuasaan dapat dihilangkan dalam segala
bentuknya. Masyarakat luas harus mengetahui segala informasi tindakan
pemerintah, apalagi yang langsung berkenaan dengan atau bersentuhan dengan
hak-hak masyarakat.
Masyarakat dapat diberi kesempatan terlibat, apabila
pemerintah dalam hal ini memberikan informasi secara terbuka dan
seluas-luasnya. Keterlibatan masyarakat secara luas dengan demikian dapat
memberi manfaat, termasuk masukan yang berguna bagi pengambilan keputusan oleh
pemerintah.
5.
Asas proporsionalitas
Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan
keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
Hubungan hukum istimewa antara Pemerintah dan
warganegaranya berkaitan dengan kewenangan yang melekat dalam diri pemerintah.
Kewenangan pemerintah merupakan kewenangan yang berhubungan dengan fungsi
publik, sehingga tentu saja keseimbangan antara hak dan kewajiban melekat
sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Apabila pelaksanaan hak dari
pemerintah dijalankan, maka disertai dengan kewajiban yang mengikutinya secara
proporsional.
6.
Asas profesionalitas
Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan
keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Profesionalisme berasal dari kata profesional. sedangkan
profesional itu sendiri berasal dari kata profesi. Profesi itu
adalah suatu keahlian, kemampuan atau bakat yang dimiliki oleh seseorang dalam
suatu bidang yang ditekuninya. Sedangkan profesional adalah suatu makna yang lebih
mengacu kepada profesi seseorang dalam bidang pekerjaan yang dijalankan orang tersebut.
Sedangkan Profesionalisme adalah sebuah istilah atau sebutan yang diberikan
kepada seseorang yang dalam melaksanakan tugas yang diberikan dijalankan dengan
baik dan penuh tanggungjawab dalam sebuah organisasi atau pekerjaan yang telah dijalankan,
dan selalu meningkatkan kualitas yang diharapkan dalam sebuah bidang pekerjaan atau
Organisasi.
Keahlian dalam bidangnya akan terkait dengan hasil
yang akan dicapai, dengan disertai dengan nilai-nilai etik yang dijabarkan
melalui kode etik ketika pemerintah menjalankan tugas-tugas publiknya.
Peraturan perundang-undangan adalah kemestian dari pemerintah dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga secara maksimal dan tepat guna,
serta berhasil guna dapat mewujudkan pencapaian kepentingan masyarakat, ketika
dijalankannya fungsi publik dari pemerintah tersebut. Profesionalisme melalui
keahlian yang dimiliki pemerintah akan berhasil secara maksimal untuk
mewujudkan kepentingan masyarakat.
7.
Asas Akuntabilitas
Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa
setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Segala hal yang dilakukan pemerintah dari awal,
sampai kepada pencapaian hasil yang diinginkan selalu dapat
dipertanggungjawaban kepada yang memberi amanah. Amanah yang diberikan dengan
akuntabilitas yang selalu menyertainya, adalah dua hal yang tidak dapat
dipisahkan satu dengan yang lainnya. Akuntabilitas sebagai salah satu media
koreksi atas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, untuk selanjutnya dapat
menjadi ajang bagi perbaikan-perbaikan di masa yang akan datang.
Akuntabilitas adalah
sebuah konsep etika yang dekat dengan administrasi publik pemerintahan (lembaga
eksekutif pemerintah, lembaga
legislatif parlemen dan
lembaga yudikatif Kehakiman) yang
mempunyai beberapa arti antara lain, hal ini sering digunakan secara sinonim
dengan konsep-konsep seperti yang dapat dipertanggungjawabkan (responsibility), yang dapat dipertanyakan (answerability), yang dapat
dipersalahkan (blameworthiness) dan yang mempunyai ketidakbebasan (liability)
termasuk istilah lain yang mempunyai keterkaitan dengan harapan dapat
menerangkannya salah satu aspek dari administrasi publik atau pemerintahan, hal
ini sebenarnya telah menjadi pusat-pusat diskusi yang terkait dengan tingkat
problembilitas di sektor publik, perusahaan nirlaba, yayasan dan
perusahaan-perusahaan.
Dalam peran kepemimpinan, akuntabilitas dapat merupakan pengetahuan dan
adanya pertanggungjawaban tehadap tiap tindakan, produk, keputusan dan
kebijakan termasuk pula di dalamnya administrasi publik pemerintahan, dan
pelaksanaan dalam lingkup peran atau posisi kerja yang mencakup di dalam
mempunyai suatu kewajiban untuk melaporkan, menjelaskan dan dapat dipertanyakan
bagi tiap-tiap konsekuensi yang sudah dihasilkan.
Akuntabilitas merupakan istilah yang terkait dengan tata kelola
pemerintahan sebenarnya agak terlalu luas untuk dapat didefinisikan. Akan tetapi hal ini sering dapat digambarkan sebagai
hubungan antara yang menyangkut saat sekarang ataupun masa depan, antar
individu, kelompok sebagai sebuah pertanggungjawaban kepentingan merupakan
sebuah kewajiban untuk memberitahukan, menjelaskan terhadap tiap-tiap tindakan
dan keputusannya agar dapat disetujui maupun ditolak atau dapat diberikan
hukuman bilamana diketemukan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Akuntabilitas memiliki beberapa jenis salah satunya adalah akuntabilitas
politik dan akuntabilitas administrasi. Akuntabilitas
politik adalah akuntabilitas administrasi publik dari lembaga eksekutif pemerintah, lembaga
legislatif parlemen dan
lembaga yudikatif Kehakiman kepada
publik.
Dalam negara demokrasi, pemilu adalah mekanisme utama untuk mendisiplinkan
pejabat publik akan tetapi hal ini saja tidak cukup dengan adanya pemisahan
kekuasaan antara badan eksekutif, legislatif dan yudikatif memang dapat
membantu untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan yang hanya berkaitan
pada check and balances pengaturan kewenangan. Checks
and balanceshanya bekerja dengan menciptakan pengaturan konflik kepentingan
antara eksekutif dan legislatif, namun segala keputusan yang berkaitan dengan
kepentingan publik masih memerlukan persetujuan kedua lembaga, dengan cara ini,
kedua lembaga yang merupakan lembaga hasil pemilu dalam pengambilan
keputusan-keputusan dalam hal kebijakan publik akan
lebih pada merupakan hubungannya dengan konstituen pada keuntungan pemilu yang
akan datang dibandingkan bila merupakan kebijakan yang sesungguhnya dari bagian
kebijakan administrasi publik. Biaya yang harus dikeluarkan dalam kegiatan politik
antara lain pemilu yang
diperlukan dapat menjadikan anggota eksekutif dan legislatif atau para pejabat
publik lainnya rentan terhadap praktik-praktik korupsi dalam pengambilan
keputusan yang terdapat memungkinan akan lebih menuju kepada keuntungan
kepentingan pribadi dengan cara mengorbankan kepentingan publik yang lebih
luas.
Akuntabilitas administrasi merupakan Aturan dan
norma internal serta beberapa komisi independen adalah mekanisme untuk
menampung birokrasi dalam tanggung jawab administrasi pemerintah. Dalam
kementerian atau pelayanan, pertama,
perilaku dibatasi oleh aturan dan peraturan; kedua, pegawai negeri dalam hierarki bawahan bertanggung jawab
kepada atasan. Dengan diikuti adanya unit pengawas independen guna memeriksa
dan mempertanggung jawabkan, legitimasi komisi ini dibangun di atas kemerdekaan
mereka agar dapat terhindar dari konflik kepentingan apapun. Selain dari
pemeriksaan internal, terdapat pula beberapa unit pengawas yang bertugas untuk
menerima keluhan dari masyarakat sebagai akuntabilitas kepada warga negara.
Kemudian Asas-asas tersebut diatas diakui dan diterapkan dalam penyelenggaraan
pemerintahan dalam proses peradilan di PTUN, yakni setelah adanya UU No. 9
Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Berdasarkan
pasal 53 ayat (2) poin a disebutkan:
“Keputusan tata usaha negara yan gdigugat itu
bertentangan dnegan asas-asas umum pemerintahan yang baik”.
Dan dalam penjelasannya disebutkan: “yang dimaksud
dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah meliputi atas kepastian
hukum, tertin penyelenggaraan negara, keterbukaan, proporsionalitas,
profesionalitas dan akuntabilitas, sebagai dimaksud dalam UU No. 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebes dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme.
Disamping itu, dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, asas-asas umum pemerintahan yang baik tersebut dijadikan
asas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana tercantum dalam
Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi:
“Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas
Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas: asas kepastian hukum, asas
tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas
proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, asas efisiensi dan
asas efektivitas”.
Dari uraian di atas terlihat ada penambahan 2 asas
yakni efisiensi danefektivitas, namun tidak ada penjelasan terkait dengan 2
asas tersebut.
Dapat kita lihat pada Rancangan Undang-Undang
Administrasi Pemerintahan. Yang dimaksud dengan adminstrasi pemerintahan dalam
RUU tersebut yakni di dalam ketentuan Pasal 1 angka 1:
“Administrasi Pemerintahan adalah semua tindakan
hukum dan tindakan materil administrasi pemerintahan yang dilakukan oleh
Instansi Pemerintah dan Pejabat Administrasi Pemerintahan serta badan hukum lain yang diberi wewenang untuk
melaksanakan semua fungsi atau tugas pemerintahan, termasuk memberikan
pelayanan publik terhadap masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku”.
Dan pengaturan mengenai asas-asas umum pemerintahan
yang baik tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) RUU Adminstrasi Pemerintahan
yakni:
5.
Pejabat
Administrasi Pemerintahan atau Badan dalam menjalankan hak, wewenang, kewajiban
dan tanggung jawabnya wajib melaksanakan asasasas umum pemerintahan yang baik.
6.
Asas-asas
umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
1)
Asas kepastian
hukum; asas
dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan,
kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
2)
Asas Kesimbangan; asas yang mewajibkan pejabat administrasi pemerintahan atau badan
untuk menjaga, menjamin paling tidak mengupayakan keseimbangan yaitu: (1)
keseimbangan kepentingan antara individu dengan individu, (2) keseimbangan
kepentingan antara individu dengan masyarakat; (3) keseimbangan kepentingan
antara pemerintah degan warga negara; (4) keseimbangan kepentingan antara
generasi sekarang dengan generasi mendatang; (5) keseimbangan kepentingan
antara manusia dengan ekosistemnya.
3)
Asas kesamaan; asas yang mengutamakan perlakuan yang sama dari kebijaksaan
pemerintah.
4)
Asas Kecermatan; asas yang mengadunga arti bahwa suatu keputusan harus dipersiapkan
terlebih dahulu dan kemudian keptusan tersebut diambil dengan cermat.
5)
Asas Motivasi; asas pemebrian suatu keputusan yang harus dapat didukung oleh
alasan-alasan dengan dasar fakta yang dijadikan dasar suatu keputusan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6)
Asas tidak
Melampaui dan atau Mencampuradukan Kewenangan; asas yang mewajibkan setiap Pejabat Administrasi Pemerintahan atau
Badan tidak menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi.
7)
Asas Bertindak
Wajar; asas
yang mewajibkan Pejabat Administrasi Pemerintahan atau Badan untuk tidak
bertindak dan membuat keputusan yang diskriminatif.
8)
Asas Keadilan; setiap penyelenggaraan administrasi pemerintahan harus mencerminkan
keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
9)
Asas Kewajaran
dan Kepatutan; asas
yang mewajibkan Pejabat Administrasi Pemerintahan atau Badan untuk tidak
bertindak sewenangwenang.
10) Asas Menanggapi Pengharapan yang Wajar; asas yang mewajibkan Pejabat Administrasi Pemerintahan atau Badan
menepati janjinya yang menimbulkan pengharapan yang wajar kepada para pemohon
atas layanan dan tindakan yang dibuthkan dari pemerintah.
11) Asas Meniadakan Akibat-Akibat suatu Keputusan yang Batal; asas yang mewajibkan Pejabat Administrasi Pemerintahan atau Badan untuk
mengambil tindakan segera atau mengganti kerugian yang timbul sebagai akibat
keputusan yang batal.
12) Asas Perlindungan atas Pandangan Hidup Pribadi; asas yang mewajibkan Pejabat Administrasi Pemerintahan atau Badan
menghormati pandangan hidup pribadi seseorang atau kelompok dan melakukan tindakan
serta memberikan layanan tanpa melakukan diskriminasi kepada setiap warga
masyarakat
13) Asas Tertib Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan; asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan
dalam pengendalian Penyelenggaran Adminsitrasi Pemerintahan.
14) Asas Keterbukaan; asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaran
administrasi pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak
asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
15) Asas Proporsionalitas; asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban warga
atau penduduk yang berkepentingan dalam keputusan atau perilaku pejabat
adminstrasi pemerintahan di satu fihak, dan antara kepentingan warga dan
penyelenggara pemerintahan dilain fihak.
16) Asas Profesionalitas; asas yang mnegutamakan keahlian yang sesuai dengan tugas dan kode etik
yang berlaku bagi Pejabat Adminsitrasi Pemerintahan atau Badan yang
mengeluarkan keputusan adminsitrasi pemerintahan yang bersangkutan.
17) Asas Akuntabilitas; asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari
kegiatan Penyelenggaraan Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18) Asas Kepentingan Umum; asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dnegan cara yang aspiratif,
akomodatif, selektif dan tidak diskriminatif.
19) Asas Efisiensi; asas penyelenggaraan administrasi penyelenggaraan yang berorientasi
pada minimalisasi penggunaan sumber daya untuk mencapati hasil kerja yang
terbaik.
20) Asas Efektifitas; asas penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang berorientasi pada
tujuan yang tepat guna dan berdaya guna.
Terkait hal-hal mengenai pembahasan secara
keseluruhan di atas dapat kita pahami bahwa Pemerintah
dalam menjalankan fungsi publiknya sebagaimana yang dikaji dalam hukum
administrasi negara merupakan fenomena kenegaraan yang dinamis, oleh karena
berkembang secara faktual berdasarkan kepentingan-kepentingan di masyarakat
yang juga mengalami dinamika yang cepat.
Pemerintah diharuskan untuk mengikuti
dinamika di masyarakat sebagai konsekuensi dari diberinya kewenangan yang luas
kepada pemerintah. Hal ini didasari pada perubahan konsep Negara dari sifatnya
yang pasif menjadi Negara yang aktif.
Aktifnya pemerintah dalam kehidupan
social di masyarakat membawa konsekuensi pada hubungan antara pemerintah dan
warga Negara. Berbagai persoalan dapat muncul, terutama berkenaan dengan ha-hak
dan kewajiban antara pemerintah dengan perseorangan, ataupun dengan badan hokum
privat yang diaturnya.
Apabila tidak didasari pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta asas-asas dalam hukum akan berakibat pada munculnya
kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.
Untuk itu diperlukan alat uji ataupun
instrument yang memadai dari pemerintah dalam menjalankan kegiatan-kegiatan
publiknya. Asas-asas umum pemerintahan
yang baik merupakan salah satu landasan pemerintah dalam bertindak, kaitannya
dengannya hubungan hukum dan pergaulan hukum dengan masyarakat. Hal ini untuk
mencegah kerugian yang akan ditimbulkan sebagai dampak dari dijalankannya
fungsi public oleh pemerintah.
Selama beberapa rejim yang menjalankan
kekuasaan di Indonesia, telah beberapa kali pula rakyat Indonesia merasakan
penggunaan kekuasaan yang tidak berpihak, tetapi muncul sebagai kekuasaan yang
mengakibatkan penderitaan. Hak-hak masyarakat dirampas begitu saja oleh
kekuasaan yang korup, menindas, dan sewenang-wenang.
Mulai dari era berkuasanya Soekarno, era
Soeharto, sampai dengan era reformasi dengan beberapa kali pergantian presiden
masih ditemukan berbagai macam persoalan yang melanggar hak-hak masyarakat
secara umum. Dengan mudah dapat kita saksikan betapa pemerintahan menggunakan
kekuasaan yang amanahkan dan dimandatkan oleh rakyat, digunakan secara
sewenang-wenang.
Dengan demikian, maka harapan masyarakat
akan pencapaian kesejahteraan yang adil dan makmur akan dapat terwujud
sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Repulik
Indonesia. Negara atau pemerintah dalam hal ini hadir “ditengah-tengah”
masyarakat bukan sebagai kekuasaan, tetapi hadir dengan membawa
kewenangan-kewenangan yang didasari pada hukum dan peraturan-peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan dari paparan pembahasan materi diatas, dapat ditarik beberapa kesimpulan yakni :
1.
Asas-asas umum pemerintahan adalah
asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan aturan hukum. Asas-asas ini tertuang pada UU No. 28/1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
2.
Peningkatan status hukum asas-asas
umum pemerintahan yang baik, dari tendensi-tendensi etis (etika pemerintahan)
menjadi hukum positif tidak tertulis atau hukum tertulis, membuat keberadaan
asas-asas umum pemerintahan yang baik semakin penting dalam konteks teori
ataupun praktik pemerintahan.
3.
Adapun macam-macam asas umum
pemerintahan yang baik di Indonesia yaitu asas kepastian hukum, asas
keseimbangan, asas kesamaan dalam mengambil keputusan, asas bertindak cermat,
asas motivasi, asas tidak mencampur adukkan kewenangan, asas permainan yang
layak, asas keadilan atau kewajaran, asas meniadakan akibat keputusan yang
batal, asas menanggapi pengharapan yang wajar, asas perlindungan atas pandangan
hidup pribadi, asas kebijaksanaan, asas penyelenggaraan kepentingan umum.
4.
Dengan diundangkannya UU No. 28
tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Asas-asas
umum pemerintahan yang baik di Indonesia diidentifikasikan dalam Pasal 3
dirumuskan sebagai Asas umum Perpenyelenggaraan negara. Asas-asas tersebut ialah asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan
negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsonalitas, asas
profesionalitas, serta asas akuntabilitas.
3.2
Saran
Makalah ini akan menjadi bahan masukan serta
merupakan bahan tambahan ilmu
pengaetahuan dan wawasan para pembaca dalam
mengkaji penyelenggaraan pemerintahan, maka dari itu penulis menyarankan agar
pembaca benar-benar menyimak isi dari makalah ini jika terdapat
persoalan-persoalan yang agak rumpang kami berharap
semoga pembaca dapat berfikir tepat dan benar sehingga terhindar dari
kesimpulan yang salah dan keliru. Setidaknya
dengan makalah ini, ada semacam pencerahan intelektual dalam menyuguhkan
motivasi yang intrinsik untuk segera mempelajari asas-asas umum
pemerintahan yang baik sehingga kita dapat meminimalisasi
kesalahan, kekeliruan dan penyimpangan-penyimpangan dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
Tentunya, dalam makalah ini akan ditemukan kelemahan-kelemahan
atau bahkan kekeliruan. Dengan itu, kami sangat
berharap adanya masukan dari pembaca dan kritik konstruktif sebagai upaya
pembangunan mental guna penyempurnaan isi makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Hotma P.
Sibuea. 2010. Asas Negara
Hukum, Peraturan Kebijakan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. Jakarta :
Erlangga.
Kansil. 1989. Pengantar
Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Marbun, dkk. 2001. Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press.
Marbun.
2003. Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta : Liberty.
Minollah dan
Eko Purnomo,Crisdianto.2006. Hukum Tata
Negara Indonesia. Yogyakarta : Mataram University Press.
Purnomo, Agus. 1997.Sistem Administrasi Negara Jilid 3. Jakarta : Gunung Agung.
Sibuea,
Hotma. 2010. Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan dan Asas-asas Umum
Pemerintahan yang Baik. Jakarta : Erlangga.
http://qadryputraselayar.blogspot.com/2013/06/asas-asas-pemerintahan-yang-baik.html (diakses
pada tanggal 12 Desember 2015).
LAMPIRAN
Daftar Nama-Nama Kelompok I, Kelas B :
No.
|
N A M A
|
NO. STAMBUK
|
KET.
|
1.
|
Muhammad Syarif
Al-Qadri
|
214 101 040
|
|
2.
|
Jumiatin
|
214 101 012
|
|
3.
|
Restu Setiadi
|
214 101 048
|
|
4.
|
Rosita Pailing
|
214 101 020
|
|
5.
|
Annajm Nur Zahra
|
214 101 004
|
|
6.
|
Hasrita
|
214 101 014
|
|
7.
|
Nur Indah
Masid Silondae
|
214 101 056
|
|
8.
|
Asni Sepdiani
T.
|
214 101 062
|
|
9.
|
Syafriyanto
|
214 101 010
|
|
10.
|
Linda
|
214 101 072
|
|
11.
|
Dian Pisesa
|
214 101 034
|
|
12.
|
Sulistari
|
214 101 002
|
|
13.
|
Usniar
|
214 101 018
|