Selasa, 12 Januari 2016

ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK

Makalah
A S A S – A S A S   U M U M
P E M E R I N T A H A N    Y A N G    B A I K




Dosen Pengampuh : Jefry Crisbiantoro, S.Sos.,MH.
Matakuliah : Hukum Administrasi Negara






Oleh :
Kelompok I





PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
UNIVERSITAS LAKIDENDE
KONAWE
2015




KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat dan hidayahnya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Selawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW.
Dalam makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik kami bermaksud membahas pengertian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik, kedudukan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam sistem hukum, fungsi dan arti penting asas-asas umum pemerintahan yang baik, perkembangan asas-asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia, macam-macam asas-asas umum pemerintahan yang baik serta asas-asas pemerintahan yang baik menurut peraturan perundang-undangan. Adapun tujuan selanjutnya adalah untuk memenuhi salah satu  tugas mata kuliah Hukum Administrasi Negara.
            Kami menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari yang namanya kesempurnaan maka dari itu kami  mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk kesempurnaan makalah ini.


Uepai,       Desember 2015
Penulis, 






DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................ iii

BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang............................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah.......................................................................................... 2
1.3  Tujuan Penulisan............................................................................................ 2
1.4  Manfaat Penulisan.......................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Asas-asas Pemerintahan yang Baik.............................................. 3
2.2  Kedudukan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Sistem Hukum         6
2.3  Fungsi dan arti penting Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik ............. 7
2.4  Perkembangan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik .......................... 7
2.5  Macam-macam Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik........................... 9
2.6  Menurut Peraturan Perundang-Undangan..................................................... 14

BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan.................................................................................................... 29
3.2  Saran.............................................................................................................. 30

DAFTAR PUSTAKA


LAMPIRAN









BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa, dengan tujuan untuk menyelenggarakan kepentingan mereka bersama. Pada suatu negara terdapat suatu pemerintahan dimana Pemerintah merupakan organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Sedangkan pemerintahan merupakan segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan Negara, atau dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan Negara.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan ada beberapa prinsip dasar yang menjadi pegangan oleh aparat pemerintahan dalam menggerakan administrasi pemerintahan. Dimana prinsip dasar tersebut diharapkan dapat menjadi prinsip pemerintah guna untuk tercapainya kesejahteraan rakyat.
Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara merupakan unsur penting dalam suatu negara. Oleh karena itu , maka tidak berlebihan apabila salah satu faktor penentu krisis nasional dan berbagai persoalan yang melanda bangsa Indonesia bersumber dari kelemahan di bidang manajemen pemerintahan, terutama birokrasi, yang tidak mengindahkan prinsip - prinsip tata pemerintahan yang baik. Asas-asas umum pemerintahan yang  baik  merupakan jembatan antara norma hukum dan norma etika. Asas ini sebagai perwujudan pemerintahan yang baik, baik dari sistem dan pelaksanaan pemerintahan. Pada awalnya dengan adanya kewenangan bagi administrasi negara untuk bertindak secara bebas dalam melaksanakan tugas - tugasnya maka ada kemungkinan bahwa administrasi negara melakukan perbuatan yang menyimpang dari peraturan yang berlaku sehingga dapat merugikan masyarakat luas. Terkait dengan hal ini kami akan membahas mengenai apa sajakah prinsip dasar atau asas-asas umum pemerintahan yang baik itu.
1.2    Rumusan Masalah
1.    Apakah pengertian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik ?
2.    Bagaimanakah perkembangan asas-asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia ?
3.    Apa sajakah macam-macam asas-asas umum pemerintahan yang baik ?
4.    Bagaimana asas-asas pemerintahan yang baik menurut peraturan perundang-undangan ?
1.3    Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui dan memahami apa pengertian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik.
2.    Untuk mengetahui dan memahami bagaimanakah perkembangan asas-asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia.
3.    Untuk mengetahui dan memahami apa sajakah macam-macam asas-asas umum pemerintahan yang baik.
4.    Untuk mengetahui dan memahami bagaimana asas-asas pemerintahan yang baik menurut peraturan perundang-undangan.
1.4    Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan makalah ini adalah untuk bahan masukan serta merupakan bahan tambahan  ilmu pengaetahuan dan wawasan serta mengetahui dan memahami apa saja yang terkandung dalam asas-asas hukum pemerintahan yang baik. Sehingga kita dapat mengetahui dan mengantisipasi ketika adanya pelampauan wewenang dalam administrasi karena adanya asas-asas yang membatasi wewenang administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.








BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Asas-Asas Pemerintahan yang Baik
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, asas mengandung beberapa arti. Asas dapat mengandung arti sebagai dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berfikir atau berpendapat), dasar cita-cita (perkumpulan atau organisasi), hukum dasar. Jadi bertitik tolak dari arti harfiah asas yang dikemukakan di atas, asas-asas umum pemerintahan yang baik dapat dipahami sebagai dasar umum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Asas-asas umum pemerintahan adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan aturan hukum. Asas-asas ini tertuang pada UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Siapa yang peduli asas? Mungkin hanya kalangan akademisi. Padahal asas hukum adalah jantungnya aturan hukum, menjadi titik tolak berpikir, pembentukan dan interpretasi hukum. Sedangkan peraturan hukum merupakan patokan tentang perilaku yang seharusnya, berisi perintah, larangan, dan kebolehan.
Istilah asas pemerintahan yang baik di beberapa Negara ialah ;
a.       Di Belanda dikenal dengan “Algemene Beginselen van Behoorllijke Bestuur” (ABBB),
b.      Di Inggris dikenal “The Principal of Natural Justice”,
c.       Di Perancis “Les Principaux Generaux du Droit Coutumier Publique”,
d.      Di Belgia “Aglemene Rechtsbeginselen”,
e.       Di Jerman “Verfassung Sprinzipien” .
f.       Di Indonesia dikenal dengan “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik”.
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) adalah pemerintahan yang tindakan-tindakan pemerintahannya yang berupa keputusan-keputusan tidak menjadi bulanan-bulanan di peradilan, khususnya di Peradilan Tata Usaha Negara, karena keputusan-keputusannya selalu digugat oleh orang / badan hukum perdata.
Ada tiga karakteristik dasar pemerintahan yang baik (good governance), yaitu :
1.    Diakuinya semangat pluralisme.
Artinya, pluralitas telah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan sehingga mau tidak mau, pluralitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi. Dengan kata lain, pluralitas merupakan sesuatu yang kodrati (given) dalam kehidupan. Pluralisme bertujuan mencerdaskan umat melalui perbedaan konstruktif dan dinamis, dan merupakan sumber dan motivator terwujudnya kreativitas yang terancam keberadaannya jika tidak terdapat perbedaan. Satu hal yang menjadi catatan penting bagi kita adalah sebuah peradaban yang kosmopolit akan tercipta apabila manusia memiliki sikap inklusif dan kemampuan (ability) menyesuaikan diri terhadap lingkungan sekitar. Namun, dengan catatan, identitas sejati atas parameter-parameter otentik agama tetap terjaga.
2.    Tingginya sikap toleransi.
Baik terhadap saudara sesama agama maupun terhadap umat agama lain. Secara sederhana, Toleransi dapat diartikan sebagai sikap suka mendengar dan menghargai pendapat dan pendirian orang lain. Senada dengan hal itu, ’’Quraish Shihab’’ menyatakan bahwa agama tidak semata-mata mempertahankan kelestariannya sebagai sebuah agama, namun juga mengakui eksistensi agama lain dengan memberinya hak hidup, berdampingan, dan saling menghormati.
3.    Tegaknya prinsip demokrasi.
Demokrasi bukan sekadar kebebasan dan persaingan, demokrasi juga merupakan suatu pilihan untuk bersama-sama membangun dan memperjuangkan perikehidupan warga dan ma-syarakat yang semakin sejahtera. Masyarakat madani mempunyai ciri-ciri ketakwaan yangtinggi kepada Tuhan, hidup berdasarkan sains dan teknologi, berpendidikan tinggi, menga-malkan nilai hidup modern dan progresif, mengamalkan nilai kewarganega-raan, akhlak, dan moral yang baik, mempunyai pengaruh yang luas dalam proses membuat keputusan, serta menentukan nasib masa depan yang baik melalui kegiatan sosial, politik, dan lembaga masyarakat.
Menurut Para Ahli memberikan definisi tantang asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni sebagai berikut :
Van Der Burg dan GJM. Cartigny memberikan definisi mengenai Algemene Beginselen Van Behoorlijk Bestuur (ABBB), adalah asas-asas hukum yang tidak tertulis yang harus diperhatikan oleh badan atau pejabat tata usaha Negara dalam melakukan tindakan hukum yang akan dinilai kemudian oleh Hakim Tata Usaha Negara.
HD. Van Wijk / Willem Konijnenbelt menulis sebagai berikut: organ-organ pemerintahan – yang menerima wewenang untuk melakukan tindakan tertenu menjalankan tindakannya tidak hanya terkait pada peraturan perundang-undangan; hukum tertulis, disamping itu organ-oragan pemerintahan harus memperhatikan hukum tidak tertulis, yaitu asas-asas umum pemerintahan yang baik.
JBJM. Ten Berge menyatakan bahwa, istilah asas-asas pemeritnhan yang patut sebenarnya dimaksudkan sebagai peraturan hukum tidak tertulis pada pemerintahan yang berdasarkan hukum. Dan menyebutkan bahwa, kita menemukan abbb dalam dua varian, yaitu sebagai dasar penelian bagi hakim dan sebagai norma pengarah bagi organ pemerintahan.
Belinfante, asas- asas umum pemerintahan yang baik meliputi :
1.    Asas larangan bertindak sewenang-wenang.
2.    Asas larangan mencampur adukan wewenang.
3.    Asas kepastian hukum.
4.    Asas kesaksamaan.
5.    Asas persamaan.
Veld dan Koeman, menurutnya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) yakni :
1.    Asas larangan mencampuradukan wewenang.
2.    Asas larangan bertindak sewenang-wenang.
3.    Asas persamaan.
4.    Asas kepastian hukum.
5.    Asas harapan-harapan yang ditumbuhkan.
6.    Asas kejujuran.
7.    Asas kecermatan.
8.    Asas pemberian dasar pertimbangan.
Jazim Hamidi menemukan pengertiaan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak (AAUPL) berikut ini:
1.    Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak (AAUPL) merupakan nilai-nilai etik yang dihup dan berkembang dalam lingkungan hukum administrasi Negara.
2.    Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak (AAUPL) berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administraasi negara (yang berwuju penetapan/ beshikking), dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat.
3.    Sebagian besar dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak (AAUPL) masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak dan dapat digali dalam praktik kehidupan di masyarakat.
4.    Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan hukum positif.

2.2    Kedudukan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam Sistem Hukum
Berdasarkan pendapat Van Wijk/Williem Konjnenbelt dan Ten Berge tersebut tampak bahwa kedudukan AAUPB dalam sistem hukum adalah sebagai hukum tidak tertulis. Sebenarnya menyamakan AAUPB dengan norma hukum tidak tertulis dapat menimbulkan salah faham, sebab dalam konteks ilmu hukum telah dikenal bahwa antara “asas” dan “norma” itu terdapat perbedaan. Pada kenyataannya, AAUPB ini meskipun merupakan asas, namuntidak semuanya merupakan pemikiran yang umum dan abstrak, dan dalam beberapa hal muncul sebagai aturan hukum yang konkrit atau tertuang secara tersurat dalam pasal undang-undang serta mempunyai sanksi hukum. Oleh karena itu Jazim Hamidi menyatakan bahwa sebagian AAUPB masih merupakan asas hukum, dan sebagian lainnya telah menjadi norma hukum atau kaidah hukum.

2.3    Fungsi dan Arti Penting Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) memiliki arti penting sebagai berikut :
1.    Bagi Administrasi Negara, bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bersifat suamir, samar atau tidak jelas.
2.    Bagi warga masyarakat, sebagai pencari keadilan, AAUPB dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 53 UU No. 5 Tahun 1986.
3.    Bagi hakim TUN, dapat dipergunakan sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan badan atau pejabat TUN.
4.    Kecuali itu, AAUPB tersebut juga berguna bagi badan legislatif dalam merancang suatu undang-undang.

2.4    Perkembangan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik
Asas-asas umum pemerintahan yang baik lahir dari praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan sehingga bukan produk formal suatu lembaga negara seperti undang-undang. Asas-asas umum pemerintahan yang baik lahir sesuai dengan perkembangan zaman untuk meningkatkan perindungan terhadap hak-hak individu. Fungsi asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintah adalah sebagai pedoman atau penuntun bagi pemerintah atau pejabat administrasi negara dalam rangka pemerintahan yang baik(good governance).
Perkembangan zaman menuntut pemerintah atau pejabat administrasi negara untuk semakin memperhatikan aspek kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan demi ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat. Aspek ketentraman dan ketertiban menjadi bagian dari aspek pelayanan pemerintah atau pejabat administrasi negara terhadap anggota masyarakat. Salah satu pelayanan tersebut adalah penyelenggaraan kebijakan yang bersifat taat (konsisten). Konsistensi kebijakan merupakan suatu kebutuhan yang sangat diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan, antara lain demi memenuhi tuntutan perlakuan yang sama terhadap segenap warga negara atau untuk menghindari tindakan yang sewenang-wenang. Perkembangan ini mendorong asas-asas umum pemerintahan yang baik berkembang ke arah yang lebih positif yang semakin menambah kekuatan mengikat asas-asas pemerintahan yang baik tersebut. Asas-asas umum pemerintahan yang baik yang sebelumnya merupakan etika penyelenggaraan pemerintahan, kemudian berkembang menjadi asas-asas hukum pemerintahan yang tidak tertulis. Dengan perkembangan ini, asas-asas umum pemerintahan yang baik semakin memiliki arti dan fungsi yang sangat penting dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.
Perkembangan asas-asas umum pemerintahan yang baik dari sekedar tendensi etis menjadi hukum tidak tertulis dapat disebut sebagai proses positivisasi asas-asas umum pemeritahan yang baik. Di Indonesia, proses positivisasi asas-asas hukum ke arah yang lebih positif, seperti di negara-negara lain, juga terjadi. Kecenderungan proses yang demikian sudah mulai tampak sejak tahun 1994. Dalam salah satu diskusi yang berlangsung di Jakarta pada tahun 1994 ditarik kesimpulan bahwa asas-asas umum pemerintahan yang baik merupakan kaidah hukum yang tidak tertulis. Dalam diskusi mengenai asas-asas umum pemerintahan yang baik yang diselenggarakan di Jakarta oleh Lembaga Penelitian dan Pengembangan Hukum Administrasi Negara pada Tahun 1994 tersebut diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
“bahwa perumusan AAUPB beserta perincian asas-asasnya secara lengkap memang tidak dikumpulkan dan dituangkan secara konkret dan formal dalam bentuk suatu peraturan perundang-undangan khusus tentang AAUPB sebab asas-asas yang bersangkutan justru merupakan kaidah hukum tidak tertulis sebagai pencerminan norma-norma etis berpemerintahan yang wajib diperhatikan dan dipatuhi disamping mendasarkan pada kaidah-kaidah hukum tertulis.”
Proses positivisasi asas-asas umum pemerintahan yang baik terus berlangsung dalam perkembangan selanjutnya. Oleh karena itu, perkembangan asas-asas umum pemerintahan yang baik ke arah yang lebih positif semakin memperkokoh kehadiran asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam lingkungan tata hukum nasional dan praktik penyelenggaraan pemerintah. Dalam perkembangan yang terakhir, asas-asas umum pemerintahan yang baik berkembang menjadi hukum positif tertulis sebab sebagian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik kemudian dituangkan secara formal dalam undang-undang.
Peningkatan status hukum asas-asas umum pemerintahan yang baik, dari tendensi-tendensi etis (etika pemerintahan) menjadi hukum positif tidak tertulis atau hukum tertulis, membuat keberadaan asas-asas umum pemerintahan yang baik semakin penting dalam konteks teori ataupun praktik pemerintahan. Bahkan, di kemudian hari, sifat kepastian hukum asas-asas umum pemerintahan yang baik tidak mustahil akan semakin meningkat jika asas-asas umum pemerintahan yang baik itu secara khusus dituangkan secara formal dalam suatu undag-undang. Jika asas-asas umum pemerintahan yang baik tersebut dituangkan secara khusus dalam suatu undang-undang, berarti asas-asas umum pemerintahan yang baik akan mempunyai kedudukan yang semakin kuat.

2.5    Macam-macam Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik
Kebebasan bertindak pejabat administrasi negara tanpa harus terikat secara sepenuhnya kepada undang-undang secara teoritis ataupun dalam kenyataan praktik pemerintahan ternyata membuka peluang bagi penyalahgunaan kewenangan. Penyalahgunaan kewenangan akan membuka kemungkinan benturan kepentingan antara pejabat administrasi negara dengan rakyat yang merasa dirugikan akibat penyalahgunaan kewenangan tersebut. Oleh karena itu, untuk menilai apakah tindakan pemerintah sejalan dengan asas negara hukum atau tidak, dapat menggunakan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Perincian daripada asas umum pemerintahan yang baik itu terdiri atas tiga belas (13), tetapi penerapan asas itu bagi Indonesia perlu memperhatikan nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam Pancasila. Lebih-lebih dengan faham negara hukum menurut Pancasila dan tujuan Peradilan Tata Usaha Negara itu sendiri yang tidak dapat dipisahkan dari Pancasila yang pada pokoknya menginginkan adanya keseimbangan antara kepentingan orang-perorangan dengan kepentingan masyarakat (umum).
Asas – asas umum pemerintahan yang baik itu yakni :
1.    Asas Kepastian Hukum
Asas ini menghendaki adanya stabilitas hukum, dalam arti suatu keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Tata Usaha Negara harus mengandung kepastian dan tidak akan dicabut kembali. Bahkan sekalipun keputusan itu mengandung kekurangan. Sekali Badan Tata Usaha Negara melakukan pencabutan terhadap suatu Keputusan yang dikeluarkannya, bisa menimbulkan kesan negatif dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Badan Tata Usaha Negara itu. Termasuk dalam pengertian ini adalah suatu keputusan tidak boleh berlaku surut.
Salah satu contoh kasusnya yaitu Putusan Dewan Banding Perdagangan dan Industri, 26 Juni 1957. Dimana suatu ijin tidak boleh ditarik kembali, walaupun kemudian diketahui bahwa ijin itu diberikan karena suatu kesalahan yang dilakukan sendiri oleh instansi yang mengeluarkan ijin tersebut.
Dengan demikian asas ini juga menghendaki agar suatu kekeliruan atau kesalahan yang dilakukan oleh Badan Tata Usaha Negara hendaklah ditanggung sendiri, tidak menjadi resiko pihak yang menerima keputusan. Hak seseorang yang telah menerima suatu keputusan harus dihormati oleh Badan Tata Usaha Negara.
2.      Asas Keseimbangan
Asas ini berkenaan dengan keseimbangan antara hukuman yang dapat dikenakan terhadap seseorang pegawai dengan kelalaian pegawai yang bersangkutan. Dalam hubungan dengan asas keseimbangan ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu sebagai berikut :
a.       Perlu ada kriteria yang jelas mengenai macam-macam pelanggaran atau kealpaan yang dilakukan oleh seorang pegawai, supaya perbuatan yang sama yang dilakukan oleh orang yang berbeda dikenai hukuman yang sama sehingga keadilan dapat diselenggarakan.
b.      Pegawai yang bersangkutan harus diberikan kesempatan untuk membela diri.
c.       Penegakan hukum dan penjatuhan hukum perlu dilaksanakan oleh suatu instansi yang tidak memihak, misalnya oleh badan peradilan.
3.      Asas Kesamaan dalam Mengambil Keputusan
Asas ini mengandung arti bahwa pejabat administrasi negara pada hakikatnya harus mengambil tindakan yang sama atas kasus-kasus yang faktanya sama. Dengan perkataan lain, jangan sampai terjadi bahwa tindakan yang dilakukan pejabat administrasi negara terhadap seseorang bertentangan dengan tindakan yang dilakukan terhadap orang lain, meskipun pada dasarnya terdapat persamaan pada kedua kasus.
4.      Asas Bertindak Cermat
Asas ini menghendaki supaya badan atau pejabat administrasi negara senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian warga masyarakat.
Contoh kasus : Putusan Mahkota tanggal 14 Agustus 1970, dengan maksud untuk mencegah kerusakan dan penyakit gigi, oleh Sekretaris Kesehatan Masyarakat telah dikeluarkan suatu perintah agar dimasukkan bahan flouride ke dalam air minum. Ternyata tidak semua warga masyarakat tahan terhadap obat tersebut. Bagi mereka yang tidak tahan, kemudian menuntut juga agar terhadap mereka diberi kesempatan yang sama untuk memperoleh air yang tidak dicampur flouride. Dalam pemeriksaan Banding perintah Sekretasis tersebut dinyatakan batal.
5.      Asas Motivasi
Setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Badan-badan pemerintahan harus mempunyai alasan yang jelas, benar dan adil. Perlunya motivasi dimasukkan dalam setiap keputusan adalah untuk mengetahui alasan-alasan yang dijadikan sebagai pertimbangan dikeluarkannya keputusan.
6.      Asas tidak mencampur adukkan kewenangan
Asas ini berkaitan dengan larangan bagi badan atau pejabat administrasi negara untuk menggunakan kewenangannya untuk tujuan lain selain daripada tujuan yang telah ditetapkan untuk kewenangan tersebut. Jadi, suatu kewenangan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dipergunakan untuk kepentingan umum tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi.
7.      Asas Permainan yang Layak
Asas ini berkenaan dengan prinsip bahwa badan atau pejabat administrasi negara harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara untuk mencari kebenaran dan keadilan.
8.      Asas Keadilan atau Kewajaran
Asas ini menghendaki agar badan-badan pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang atau tidak wajar. Aspek keadilan dalam setiap tindakan atau keputusan pejabat administrasi negara mengandung arti bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara hendaklah dilakukan secara proporsional, sesuai, dan selaras dengan hak setiap orang. Aspek kewajaran dalam setiap keputusan atau tindakan pejabat administrasi negara menghendaki supaya setiap tindakan pejabat administrasi negara harus memperhaikan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat seperti nilai-nilai agama, budaya, ekonomi, sosial, dan dapat diterima akal sehat.

9.      Asas Meniadakan Akibat Keputusan yang Batal
Asas ini menghendaki supaya pejabat administrasi negara meniadakan semua akibat yang timbul dari suatu keputusan yang kemudian dinyatakan batal. Sebagai contoh, seorang pegawai dipecat karena diduga melakukan suatu kejahatan. Akan tetapi, kemudian pengadilan memutuskan bahwa pegawai yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah. Dalam hal ini, surat pemecatan tersebut harus dianggap batal sehingga pegawai yang bersangkutan harus diterima kembali bekerja dan dikembalikan pada jabatan atau posisi sebelum dipecat.
10.  Asas Menanggapi Pengharapan yang wajar
Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulka harapan-harapan pada penduduk. Alat-alat pemerintahan harus memperhatikan asas ini dengan seksama, sehingga oleh karenanya terharap suatu harapan yang terlanjur diberikan kepada sesorang tidak boleh ditarik kembali. Jika ternyata terdapat kekeliruan dalam tindakan itu, maka kerugian yang timbul sebagai akibat dari kekeliruan atau kelalaian itu harus ditanggung oleh alat pemerintahan secara konsekuwen dan tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.
11.  Asas Perlindungan atas Pandangan Hidup Pribadi
Yang dimaksud dengan asas ini adalah agar pemerintah memberikan perlindungan terhadap warga negara. Asas ini sebenarnya merupakan konsekuensi logis dari negara demokratis karena suatu negara hukum yang demokratis memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warganya.
12.  Asas Kebijaksanaan
Asas ini menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya sebaiknya diberikan kebebasan dan keleluasaan untuk menerapkan kebijaksanaan tanpa harus terpaku pada peraturan perundang-undangan sebab peraturan perundang-undangan selalu mengandung cacat bawaan yakni tidak selalu menampung segenap persoalan. Untuk itulah, pejabat administrasi negara perlu diberikan keleluasaan untuk bertindak supaya dapat menyikapi persoalan-persoalan baru yang timbul dalam masyarakat.
13.  Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum
Asas ini menghendaki supaya pemerintah dalam menyelenggarakan tugasnya selalu mengedepankan kepentingan umum sebagai kepentingan segenap orang, dengan adanya asas ini maka segala tindakan dan wewenang pemerintah dalam menjalankan administrasi pemerintahan akan ada batasan-batasan tertentu yang menjadi rambu-rambu pemerintah agar tidak menyelewengkan kewenangannya yang menyebabkan kerugian bagi segenap masyarakat.
Negara Indonesia adalah negara hukum yang dinamis (welfarestate, negara kesejahteraan) yang menuntut segenap aparat peerintahaannya melakukan kegiatan-kegiatan yang menuju pada penyelenggaraan kepentingan umum (vide alenia IV pembukaan UUD 1945 pasal 33, 34 batang tubuh UUD 1945). Oleh sebab itu asas penyelenggaraan kepentingan umum ini dengan sendirinya menjadi azaz pemerintahaan yang baik di negara Republik Indonesia.

2.6    Menurut Peraturan Perundang-undangan
Sebenarnya asas-asas ini dapat digunakan dalam praktik peradilan di Indonesia karena memiliki sandaran dalam Pasal 14 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Pokok Kehakiman;
“pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kruang jelas melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”. dalam Pasal 27 ayat (1) ditegaskan: “hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat”.
Seiring dengan perjalan waktu dan perubahan politik Indonesia, asas-asas ini muncul dan dimuat dalam suatu undang-undang yaitu UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Asas-asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia diidentifikasikan dalam Pasal 3 dirumuskan sebagai Asas umum Perpenyelenggaraan negara, yaitu :
1.    Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum adalah asas dalam rangka negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara.
Asas kepastian hukum mempunyai dua aspek, yang satu lebih bersifat hukum material, yang lain bersifat formal. Aspek hukum material terkait erat dengan asas kepercayaan. Dalam banyak keadaan asas kepastian hukum menghalangi badan pemerintahan untuk menarik kembali suatu keputusan atau mengubahnya untuk kerugian yang berkepentingan. Dengan kata lain, asas ini menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan pemerintah, meskipun keputusan itu salah. Jadi demi kepastian hukum, setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak untuk dicabut kembali. Adapun aspek yang bersifat formal dari asas kepastian hukum membawa serta bahwa ketetapan yang memberatkan dan ketentuan yang terkait pada ketetapan-ketetapan yang menguntungkan, harus disusun dengan kata-kata yang jelas. Asas kepastian hukum memberi hak kepada yang berkepentingan untuk mengetahui dengan tepat apa yang dikehendaki dari padanya. Unsur ini memegang peran misalnya pada pemberian kuasa surat – surat perintah secara tepat dan tidak mungkin adanya berbagai tafsiran yang dituju harus dapat terlihat, kewajiban – kewajiban apa yang dibebankan kepadanya.
Kesimpulannya adalah bahwa “Asas Kepastian Hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara. Maksudnya asas ini menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan badan atau pejabat administrasi negara.

Contoh:
a)    Pungutan pajak harus berdasarkan peraturan perundang undangan, jika tidak dapat dikatakan pemerasan.
b)   Ketika membuat suatu kebijakan, misalkan membelanjakan uang negara harus berdasar pada peraturan perundang undangan, jika tidak dapat dikatakan KORUPSI.
Rechtsstaat (negara hukum) erat kaitannya dengan asas kepastian hokum. Dalam hukum administrasi negara dikenal dengan istilah, bahwa segala tindak tanduk pemerintah dalam menjalankan fungsi harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Asasnya adalah semua ketentuan yang mengikat warga negara harus berdasarkan pada undang-undang, atau segala tindakan pemerintah harus mendasarkan diri pada het beginsel van wetmatigheid van bestuur.
Sebagai dasar pokok yang paling penting, oleh karena segala hal tentang penyelenggaraan negara selalu dikaitkan dengan hukum. Dengan kepastian hukum, maka keputusan (kewenangan bebas) yang telah diambil oleh pemerintah dapat diketahui dengan jelas isinya (tidak bermakna ganda), dan mengandung kepercayaan bahwa tidak dapat ditarik atau dirubah dengan merugikan yang berkepentingan.
Kepercayaan tidak dapat ditariknya atau dirubahnya keputusan yang telah diambil, tentunya berhubungan erat dengan keadaan, kesalahan dalam mengeluarkan keputusan,  kekeliruan dalam memberikan keterangan oleh yang dituju keputusan, dan sanksi oleh karena tidak dilaksanakannya syarat-syarat dalam keputusan tersebut.
2.      Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
Asas tertib penyelenggaraan negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.
Pemerintah sebagai organ penyelenggara kepentingan publik di dalamnya terdapat struktur yang merupakan sistem yang teratur. Sistem yang teratur mengandung makna, bahwa organ pemerintah sebagai salah satu organ negara mempunyai keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam penyelenggaraan negara.
Keteraturan, keserasian, dan keseimbangan merupakan kunci utama, bahwa dalam penyelengaraan pemerintahan tidak terdapat wewenang yang digunakan secara apa adanya, tanpa adanya hirarki dalam mengambil keputusan, dan dengan memperhatikan relevansi antara hak dan kewajiban antara pemerintah dan warga negara.
3.      Asas kepentingan umum
Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
Kepentingan umum adalah kepentingan orang banyak yang untuk mengaksesnya, tidak mensyaratkan beban tertentu. Ia mencontohkan, kepentingan umum pembuatan jembatan yang orang bisa melewatinya tanpa harus membayar berbeda dengan jika masuk hotel yang harus membayar. Betapa luasnya pengertian yang terkandung dalam kepentingan umum itu. Kalau kepentingan umum itu adalah kepentingan masyarakat luas, berapa luaskah? Kalau kepentingan umum itu adalah kepentingan rakyat banyak, berapa banyakkah? Kalau kepentingan umum itu adalah kepentingan Bangsa dan Negara apakah kepentingan umum itu sama dengan kepentingan Pemerintah dan apakah setiap kepentingan Pemerintah adalah kepentingan umum? Sedemikian luasnya pengertian kepentingan umum sehingga segala macam kegiatan dapat dimasukkan dalam kegiatan demi kepentingan umum.
Kepentigan adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi dan pada hakekatnya mengandung kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum dalam melaksanakannya. Di dalam masyarakat terdapat banyak sekali kepentingan-kepentingan, baik perorangan maupun kelompok, yang tidak terhitung jumlah maupun jenisnya yang harus dihormati dan dilindungi dan wajarlah kalau setiap orang atau kelompok mengharapkan atau menuntut kepentingan-kepentingannya itu dilindungi dan dipenuhi, yang sudah tentu tidak mungkin dipenuhi semuanya sekaligus, mengingat bahwa kepentingan-kepentingan itu, kecuali banyak yang berbeda banyak pula yang bertentangan satu sama lain.
Tidak dapat disangkal bahwa tindakan Pemerintah harus ditujukan kepada pelayanan umum, memperhatikan dan melindungi kepentingan orang banyak (kepentingan umum). Memang itulah tugas Pemerintah, sehingga kepentingan umum merupakan kepentingan atau urusan Pemerintah.
Segala hal tentang negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat, termasuk di dalamnya tindak tanduk pemerintah ada dan diadakan demi kepentingan umum. Dasar dari penyelenggaraan pemerintahan dengan mengingat keutamaan menjalankan kepentingan  umum.
Kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat luas dengan memperhatikan berbagai hal, terutama berkenaan dengan hak dan kewajiban warga negara yang dikenai kewajiban dengan tetap meperhatikan hak-haknya. Dalam pengambilan keputusan pemerintah tidak hanya secara sepihak menyatakan, bahwa demi kepentinga umum melakukan berbagai tindakan yang pada dasarnya bertentangan dengan makna kepentingan umum itu sendiri. Namun harus mempertimbangkan dengan masak, bahwa keputusan yang diambilnya mempunyai dasar dan makna yang tidak merugikan masyarakat pada umumnya.
4.      Asas keterbukaan
Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara.
Penyelenggaraan kepentingan masyarakat oleh pemerintah tidak bisa dilepaskan dari hak-hak setiap warga negara untuk mendapat informasi yang terbuka, tepat, dan benar tentang segala hal, dan merupakan kewajiban pemerintah untuk menyediakan informasi itu.
Keterbukaan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan salah satu sarana kontrol yang efektif dari masyarakat, sehingga potensi penyalahgunaan kekuasaan dapat dihilangkan dalam segala bentuknya. Masyarakat luas harus mengetahui segala informasi tindakan pemerintah, apalagi yang langsung berkenaan dengan atau bersentuhan dengan hak-hak masyarakat.
Masyarakat dapat diberi kesempatan terlibat, apabila pemerintah dalam hal ini memberikan informasi secara terbuka dan seluas-luasnya. Keterlibatan masyarakat secara luas dengan demikian dapat memberi manfaat, termasuk masukan yang berguna bagi pengambilan keputusan oleh pemerintah.
5.      Asas proporsionalitas
Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
Hubungan hukum istimewa antara Pemerintah dan warganegaranya berkaitan dengan kewenangan yang melekat dalam diri pemerintah. Kewenangan pemerintah merupakan kewenangan yang berhubungan dengan fungsi publik, sehingga tentu saja keseimbangan antara hak dan kewajiban melekat sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Apabila pelaksanaan hak dari pemerintah dijalankan, maka disertai dengan kewajiban yang mengikutinya secara proporsional.
6.      Asas profesionalitas
Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Profesionalisme berasal dari kata profesional. sedangkan profesional itu sendiri berasal dari kata profesi. Profesi itu adalah suatu keahlian, kemampuan atau bakat yang dimiliki oleh seseorang dalam suatu bidang yang ditekuninya. Sedangkan profesional adalah suatu makna yang lebih mengacu kepada profesi seseorang dalam bidang pekerjaan yang dijalankan orang tersebut. Sedangkan Profesionalisme adalah sebuah istilah atau sebutan yang diberikan kepada seseorang yang dalam melaksanakan tugas yang diberikan dijalankan dengan baik dan penuh tanggungjawab dalam sebuah organisasi atau pekerjaan yang telah dijalankan, dan selalu meningkatkan kualitas yang diharapkan dalam sebuah bidang pekerjaan atau Organisasi.
Keahlian dalam bidangnya akan terkait dengan hasil yang akan dicapai, dengan disertai dengan nilai-nilai etik yang dijabarkan melalui kode etik ketika pemerintah menjalankan tugas-tugas publiknya. Peraturan perundang-undangan adalah kemestian dari pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga secara maksimal dan tepat guna, serta berhasil guna dapat mewujudkan pencapaian kepentingan masyarakat, ketika dijalankannya fungsi publik dari pemerintah tersebut. Profesionalisme melalui keahlian yang dimiliki pemerintah akan berhasil secara maksimal untuk mewujudkan kepentingan masyarakat.
7.      Asas Akuntabilitas
Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Segala hal yang dilakukan pemerintah dari awal, sampai kepada pencapaian hasil yang diinginkan selalu dapat dipertanggungjawaban kepada yang memberi amanah. Amanah yang diberikan dengan akuntabilitas yang selalu menyertainya, adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Akuntabilitas sebagai salah satu media koreksi atas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, untuk selanjutnya dapat menjadi ajang bagi perbaikan-perbaikan di masa yang akan datang.
Akuntabilitas adalah sebuah konsep etika yang dekat dengan administrasi publik pemerintahan (lembaga eksekutif pemerintah, lembaga legislatif parlemen dan lembaga yudikatif Kehakiman) yang mempunyai beberapa arti antara lain, hal ini sering digunakan secara sinonim dengan konsep-konsep seperti yang dapat dipertanggungjawabkan (responsibility), yang dapat dipertanyakan (answerability), yang dapat dipersalahkan (blameworthiness) dan yang mempunyai ketidakbebasan (liability) termasuk istilah lain yang mempunyai keterkaitan dengan harapan dapat menerangkannya salah satu aspek dari administrasi publik atau pemerintahan, hal ini sebenarnya telah menjadi pusat-pusat diskusi yang terkait dengan tingkat problembilitas di sektor publik, perusahaan nirlaba, yayasan dan perusahaan-perusahaan.
Dalam peran kepemimpinan, akuntabilitas dapat merupakan pengetahuan dan adanya pertanggungjawaban tehadap tiap tindakan, produk, keputusan dan kebijakan termasuk pula di dalamnya administrasi publik pemerintahan, dan pelaksanaan dalam lingkup peran atau posisi kerja yang mencakup di dalam mempunyai suatu kewajiban untuk melaporkan, menjelaskan dan dapat dipertanyakan bagi tiap-tiap konsekuensi yang sudah dihasilkan.
Akuntabilitas merupakan istilah yang terkait dengan tata kelola pemerintahan sebenarnya agak terlalu luas untuk dapat didefinisikan. Akan tetapi hal ini sering dapat digambarkan sebagai hubungan antara yang menyangkut saat sekarang ataupun masa depan, antar individu, kelompok sebagai sebuah pertanggungjawaban kepentingan merupakan sebuah kewajiban untuk memberitahukan, menjelaskan terhadap tiap-tiap tindakan dan keputusannya agar dapat disetujui maupun ditolak atau dapat diberikan hukuman bilamana diketemukan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Akuntabilitas memiliki beberapa jenis salah satunya adalah akuntabilitas politik dan akuntabilitas administrasi. Akuntabilitas politik adalah akuntabilitas administrasi publik dari lembaga eksekutif pemerintah, lembaga legislatif parlemen dan lembaga yudikatif Kehakiman kepada publik.
Dalam negara demokrasi, pemilu adalah mekanisme utama untuk mendisiplinkan pejabat publik akan tetapi hal ini saja tidak cukup dengan adanya pemisahan kekuasaan antara badan eksekutif, legislatif dan yudikatif memang dapat membantu untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan yang hanya berkaitan pada check and balances pengaturan kewenangan. Checks and balanceshanya bekerja dengan menciptakan pengaturan konflik kepentingan antara eksekutif dan legislatif, namun segala keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik masih memerlukan persetujuan kedua lembaga, dengan cara ini, kedua lembaga yang merupakan lembaga hasil pemilu dalam pengambilan keputusan-keputusan dalam hal kebijakan publik akan lebih pada merupakan hubungannya dengan konstituen pada keuntungan pemilu yang akan datang dibandingkan bila merupakan kebijakan yang sesungguhnya dari bagian kebijakan administrasi publik. Biaya yang harus dikeluarkan dalam kegiatan politik antara lain pemilu yang diperlukan dapat menjadikan anggota eksekutif dan legislatif atau para pejabat publik lainnya rentan terhadap praktik-praktik korupsi dalam pengambilan keputusan yang terdapat memungkinan akan lebih menuju kepada keuntungan kepentingan pribadi dengan cara mengorbankan kepentingan publik yang lebih luas.
Akuntabilitas administrasi merupakan Aturan dan norma internal serta beberapa komisi independen adalah mekanisme untuk menampung birokrasi dalam tanggung jawab administrasi pemerintah. Dalam kementerian atau pelayanan, pertama, perilaku dibatasi oleh aturan dan peraturan; kedua, pegawai negeri dalam hierarki bawahan bertanggung jawab kepada atasan. Dengan diikuti adanya unit pengawas independen guna memeriksa dan mempertanggung jawabkan, legitimasi komisi ini dibangun di atas kemerdekaan mereka agar dapat terhindar dari konflik kepentingan apapun. Selain dari pemeriksaan internal, terdapat pula beberapa unit pengawas yang bertugas untuk menerima keluhan dari masyarakat sebagai akuntabilitas kepada warga negara.
Kemudian Asas-asas tersebut diatas diakui dan diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam proses peradilan di PTUN, yakni setelah adanya UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Berdasarkan pasal 53 ayat (2) poin a disebutkan:
“Keputusan tata usaha negara yan gdigugat itu bertentangan dnegan asas-asas umum pemerintahan yang baik”.
Dan dalam penjelasannya disebutkan: “yang dimaksud dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah meliputi atas kepastian hukum, tertin penyelenggaraan negara, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas, sebagai dimaksud dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebes dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Disamping itu, dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, asas-asas umum pemerintahan yang baik tersebut dijadikan asas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi:
“Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas: asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, asas efisiensi dan asas efektivitas”.
Dari uraian di atas terlihat ada penambahan 2 asas yakni efisiensi danefektivitas, namun tidak ada penjelasan terkait dengan 2 asas tersebut.
Dapat kita lihat pada Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Yang dimaksud dengan adminstrasi pemerintahan dalam RUU tersebut yakni di dalam ketentuan Pasal 1 angka 1:
Administrasi Pemerintahan adalah semua tindakan hukum dan tindakan materil administrasi pemerintahan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dan Pejabat Administrasi Pemerintahan serta badan hukum lain yang diberi wewenang untuk melaksanakan semua fungsi atau tugas pemerintahan, termasuk memberikan pelayanan publik terhadap masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Dan pengaturan mengenai asas-asas umum pemerintahan yang baik tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) RUU Adminstrasi Pemerintahan yakni:
5.    Pejabat Administrasi Pemerintahan atau Badan dalam menjalankan hak, wewenang, kewajiban dan tanggung jawabnya wajib melaksanakan asasasas umum pemerintahan yang baik.
6.    Asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
1)        Asas kepastian hukum; asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
2)        Asas Kesimbangan; asas yang mewajibkan pejabat administrasi pemerintahan atau badan untuk menjaga, menjamin paling tidak mengupayakan keseimbangan yaitu: (1) keseimbangan kepentingan antara individu dengan individu, (2) keseimbangan kepentingan antara individu dengan masyarakat; (3) keseimbangan kepentingan antara pemerintah degan warga negara; (4) keseimbangan kepentingan antara generasi sekarang dengan generasi mendatang; (5) keseimbangan kepentingan antara manusia dengan ekosistemnya.
3)        Asas kesamaan; asas yang mengutamakan perlakuan yang sama dari kebijaksaan pemerintah.
4)        Asas Kecermatan; asas yang mengadunga arti bahwa suatu keputusan harus dipersiapkan terlebih dahulu dan kemudian keptusan tersebut diambil dengan cermat.
5)        Asas Motivasi; asas pemebrian suatu keputusan yang harus dapat didukung oleh alasan-alasan dengan dasar fakta yang dijadikan dasar suatu keputusan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6)        Asas tidak Melampaui dan atau Mencampuradukan Kewenangan; asas yang mewajibkan setiap Pejabat Administrasi Pemerintahan atau Badan tidak menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi.
7)        Asas Bertindak Wajar; asas yang mewajibkan Pejabat Administrasi Pemerintahan atau Badan untuk tidak bertindak dan membuat keputusan yang diskriminatif.
8)        Asas Keadilan; setiap penyelenggaraan administrasi pemerintahan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
9)        Asas Kewajaran dan Kepatutan; asas yang mewajibkan Pejabat Administrasi Pemerintahan atau Badan untuk tidak bertindak sewenangwenang.
10)    Asas Menanggapi Pengharapan yang Wajar; asas yang mewajibkan Pejabat Administrasi Pemerintahan atau Badan menepati janjinya yang menimbulkan pengharapan yang wajar kepada para pemohon atas layanan dan tindakan yang dibuthkan dari pemerintah.
11)    Asas Meniadakan Akibat-Akibat suatu Keputusan yang Batal; asas yang mewajibkan Pejabat Administrasi Pemerintahan atau Badan untuk mengambil tindakan segera atau mengganti kerugian yang timbul sebagai akibat keputusan yang batal.
12)    Asas Perlindungan atas Pandangan Hidup Pribadi; asas yang mewajibkan Pejabat Administrasi Pemerintahan atau Badan menghormati pandangan hidup pribadi seseorang atau kelompok dan melakukan tindakan serta memberikan layanan tanpa melakukan diskriminasi kepada setiap warga masyarakat
13)    Asas Tertib Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan; asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian Penyelenggaran Adminsitrasi Pemerintahan.
14)    Asas Keterbukaan; asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaran administrasi pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
15)    Asas Proporsionalitas; asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban warga atau penduduk yang berkepentingan dalam keputusan atau perilaku pejabat adminstrasi pemerintahan di satu fihak, dan antara kepentingan warga dan penyelenggara pemerintahan dilain fihak.
16)    Asas Profesionalitas; asas yang mnegutamakan keahlian yang sesuai dengan tugas dan kode etik yang berlaku bagi Pejabat Adminsitrasi Pemerintahan atau Badan yang mengeluarkan keputusan adminsitrasi pemerintahan yang bersangkutan.
17)    Asas Akuntabilitas; asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggaraan Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18)    Asas Kepentingan Umum; asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dnegan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif dan tidak diskriminatif.
19)    Asas Efisiensi; asas penyelenggaraan administrasi penyelenggaraan yang berorientasi pada minimalisasi penggunaan sumber daya untuk mencapati hasil kerja yang terbaik.
20)    Asas Efektifitas; asas penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna.

Terkait hal-hal mengenai pembahasan secara keseluruhan di atas dapat kita pahami bahwa Pemerintah dalam menjalankan fungsi publiknya sebagaimana yang dikaji dalam hukum administrasi negara merupakan fenomena kenegaraan yang dinamis, oleh karena berkembang secara faktual berdasarkan kepentingan-kepentingan di masyarakat yang juga mengalami dinamika yang cepat.
Pemerintah diharuskan untuk mengikuti dinamika di masyarakat sebagai konsekuensi dari diberinya kewenangan yang luas kepada pemerintah. Hal ini didasari pada perubahan konsep Negara dari sifatnya yang pasif menjadi Negara yang aktif.
Aktifnya pemerintah dalam kehidupan social di masyarakat membawa konsekuensi pada hubungan antara pemerintah dan warga Negara. Berbagai persoalan dapat muncul, terutama berkenaan dengan ha-hak dan kewajiban antara pemerintah dengan perseorangan, ataupun dengan badan hokum privat yang diaturnya.
Apabila tidak didasari pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta asas-asas dalam hukum  akan berakibat pada munculnya kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.
Untuk itu diperlukan alat uji ataupun instrument yang memadai dari pemerintah dalam menjalankan kegiatan-kegiatan publiknya.  Asas-asas umum pemerintahan yang baik merupakan salah satu landasan pemerintah dalam bertindak, kaitannya dengannya hubungan hukum dan pergaulan hukum dengan masyarakat. Hal ini untuk mencegah kerugian yang akan ditimbulkan sebagai dampak dari dijalankannya fungsi public oleh pemerintah.
Selama beberapa rejim yang menjalankan kekuasaan di Indonesia, telah beberapa kali pula rakyat Indonesia merasakan penggunaan kekuasaan yang tidak berpihak, tetapi muncul sebagai kekuasaan yang mengakibatkan penderitaan. Hak-hak masyarakat dirampas begitu saja oleh kekuasaan yang korup, menindas, dan sewenang-wenang.
Mulai dari era berkuasanya Soekarno, era Soeharto, sampai dengan era reformasi dengan beberapa kali pergantian presiden masih ditemukan berbagai macam persoalan yang melanggar hak-hak masyarakat secara umum. Dengan mudah dapat kita saksikan betapa pemerintahan menggunakan kekuasaan yang amanahkan dan dimandatkan oleh rakyat, digunakan secara sewenang-wenang.
Dengan demikian, maka harapan masyarakat akan pencapaian kesejahteraan yang adil dan makmur akan dapat terwujud sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Repulik Indonesia. Negara atau pemerintah dalam hal ini hadir “ditengah-tengah” masyarakat bukan sebagai kekuasaan, tetapi hadir dengan membawa kewenangan-kewenangan yang didasari pada hukum dan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.


  


BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
Berdasarkan dari paparan pembahasan materi diatas, dapat ditarik beberapa kesimpulan yakni :
1.         Asas-asas umum pemerintahan adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan aturan hukum. Asas-asas ini tertuang pada UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
2.         Peningkatan status hukum asas-asas umum pemerintahan yang baik, dari tendensi-tendensi etis (etika pemerintahan) menjadi hukum positif tidak tertulis atau hukum tertulis, membuat keberadaan asas-asas umum pemerintahan yang baik semakin penting dalam konteks teori ataupun praktik pemerintahan.
3.         Adapun macam-macam asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia yaitu asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas kesamaan dalam mengambil keputusan, asas bertindak cermat, asas motivasi, asas tidak mencampur adukkan kewenangan, asas permainan yang layak, asas keadilan atau kewajaran, asas meniadakan akibat keputusan yang batal, asas menanggapi pengharapan yang wajar, asas perlindungan atas pandangan hidup pribadi, asas kebijaksanaan, asas penyelenggaraan kepentingan umum.
4.         Dengan diundangkannya UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Asas-asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia diidentifikasikan dalam Pasal 3 dirumuskan sebagai Asas umum Perpenyelenggaraan negara. Asas-asas tersebut ialah asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsonalitas, asas profesionalitas, serta asas akuntabilitas.


3.2    Saran
Makalah ini akan menjadi bahan masukan serta merupakan bahan tambahan  ilmu pengaetahuan dan wawasan para pembaca dalam mengkaji penyelenggaraan pemerintahan, maka dari itu penulis menyarankan agar pembaca benar-benar menyimak isi dari makalah ini jika terdapat persoalan-persoalan yang agak rumpang kami berharap semoga pembaca dapat berfikir tepat dan benar sehingga terhindar dari kesimpulan yang salah dan keliru. Setidaknya dengan makalah ini, ada semacam pencerahan intelektual dalam menyuguhkan motivasi yang intrinsik untuk segera mempelajari asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga kita dapat meminimalisasi kesalahan, kekeliruan dan penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tentunya, dalam makalah ini akan ditemukan kelemahan-kelemahan atau bahkan kekeliruan. Dengan itu, kami sangat berharap adanya masukan dari pembaca dan kritik konstruktif sebagai upaya pembangunan mental guna penyempurnaan isi makalah ini.






DAFTAR  PUSTAKA

Hotma P. Sibuea. 2010. Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. Jakarta : Erlangga.
Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.  Jakarta: Balai Pustaka.
Marbun, dkk. 2001. Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press.
Marbun. 2003. Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta : Liberty.
Minollah dan Eko Purnomo,Crisdianto.2006. Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta : Mataram University Press.
Purnomo, Agus. 1997.Sistem Administrasi Negara Jilid 3. Jakarta : Gunung Agung.
Sibuea, Hotma. 2010. Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. Jakarta : Erlangga.

  


LAMPIRAN

Daftar Nama-Nama Kelompok   I, Kelas B :
No.
N A M A
NO. STAMBUK
KET.
1.
Muhammad  Syarif  Al-Qadri
214 101 040

2.
Jumiatin
214 101 012

3.
Restu  Setiadi
214 101 048

4.
Rosita   Pailing
214 101 020

5.
Annajm Nur Zahra
214 101 004

6.
Hasrita
214 101 014

7.
Nur  Indah  Masid  Silondae
214 101 056

8.
Asni  Sepdiani   T.
214 101 062

9.
Syafriyanto
214 101 010

10.
Linda
214 101 072

11.
Dian Pisesa
214 101 034

12.
Sulistari
214 101 002

13.
Usniar
214 101 018





Tidak ada komentar:

Posting Komentar