PROPOSAL
PENELITIAN
IMPLEMENTASI DANA DESA TERHADAP
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
(Studi di Desa Tawarotebota Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe)
Oleh
:
MUHAMMAD
SYARIF AL-QADRI
214 101 040
PROGRAM STUDI ILMU
ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS
ILMU ADMINISTRASI
UNIVERSITAS
LAKIDENDE
UNAAHA
2018
HALAMAN PESETUJUAN
Telah diperiksa dan disetujui oleh pembimbing I dan
Pembimbing II, untuk diajukan pada Panitia Ujian Proposal pada Program Studi
Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Lakidende.
Judul
|
:
|
Implementasi
Dana Desa Terhadap Pemberdayaan Masyarakat Desa (Studi di Desa Tawarotebota Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe)
|
Nama
|
:
|
Muhammad Syarif
Al-Qadri
|
Stambuk
|
:
|
214 101 040
|
Program Studi
|
:
|
Ilmu Administrasi
Negara
|
|
|
Unaaha, April
2018
|
Menyetujui;
|
||
Pembimbing I
Dr. H. Muh. Amir,
M.Si
|
|
Pembimbing II
Andi Muh. Dzul Fadli, S. Sos., M.Si
|
Mengetahui;
Ketua Prodi Ilmu Administrasi Negara
Edy Tadung, S. Sos.,
M.Si.
NIDN. 0910048003
|
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL .............................................................................................. i
HALAMAN
PERSETUJUAN .............................................................................. ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Penelitian..............................................................................
1
1.2 Rumusan
Masalah Penelitian.........................................................................
9
1.3 Tujuan
Penelitian............................................................................................
10
1.4 Manfaat
Penelitian ........................................................................................ 10
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Konsep dan Teori Implementasi .................................................................. 11
2.2 Konsep Implementasi Kebijakan ................................................................. 15
2.3 Faktor-Faktor yang mempengruhi Implementasi Kebijakan ........................ 22
2.4 Konsep
Dana Desa (DD) ............................................................................. 24
2.5 Konsep Pemberdayaan .................................................................................. 28
2.6 Pemberdayaan
Masyarakat dalam Pembangunan.......................................... 33
2.7 Kerangka Pikir .............................................................................................. 38
BAB III METODE PENELITIAN
3.1 Lokasi Penelitian .......................................................................................... 43
3.2 Desain Penelitian .......................................................................................... 43
3.3 Informen
Penelitian ...................................................................................... 44
3.4 Sampel Penelitian .......................................................................................... 45
3.5 Jenis dan Sumber Data .................................................................................. 45
3.6 Teknik Pengumpulan Data ............................................................................ 46
3.7 Teknik Analisis Data .................................................................................... 47
3.6.1
Analisis
Data
Kualitatif ................................................................... 47
3.6.2
Teknik
Analisis Data Kuantitatif ..................................................... 48
3.8 Jadwal Penelitian ......................................................................................... 51
DAFTAR
PUSTAKA
L
A M P I R A N
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penelitian
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, peran pemerintah daerah semakin terbuka
untuk mengurus dan mengelola daerahnya sendiri dalam menggali potensi yang
dimilikinya (desentralisasi).
Kewenangan tersebut menuntut adanya prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat. Peran yang diemban tersebut memberikan tantangan kepada daerah
untuk mengelola berbagai sumber daya pembangunan termasuk peran pemerintah
daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan program-program
pembangunan.
1
|
Implementasi
otonomi bagi desa akan menjadi kekuatan bagi pemerintah desa untuk mengurus,
mengatur dan menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, sekaligus bertambah pula
beban tanggungjawab dan kewajiban desa, namun demikian penyelenggaraan
pemerintahan tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban
yang dimaksud diantaranya adalah pertanggungjawaban dalam pengelolaan anggaran
desa.
Untuk
saat ini kendala umum yang dirasakan oleh sebagian besar desa terkait
keterbatasan dalam keuangan desa. Seringkali Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDes) tidak berimbang, antara penerimaan dengan pengeluaran. Kenyataan
yang demikian disebabkan oleh empat faktor utama (Hudayana dan FPPD, 2005). Pertama:
desa memiliki APBDes yang kecil dan sumber pendapatannya sangat tergantung pada
bantuan yang sangat kecil pula. Kedua: kesejahteraan masyarakat desa
rendah. Ketiga: rendahnya dana operasional desa untuk menjalankan
pelayanan. Keempat: bahwa banyak program pembangunan masuk ke desa,
tetapi hanya dikelola oleh dinas Sistem pengelolaan dana desa yang dikelola
oleh pemerintah desa termasuk didalamnya mekanisme penghimpunan dan
pertanggungjawaban merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pendanaan pembangunan yang dilakukan
oleh pemerintah daerah termasuk didalamnya pemerintah desa menganut prinsip money
follows function yang berarti bahwa pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan
yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan. Dengan
kondisi tersebut maka transfer dana menjadi penting untuk menjaga/menjamin
tercapainya standar pelayanan publik minimum (Simanjuntak, 2002).
Kabupaten
Konawe merupakan salah satu daerah
otonomi yang ada di Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah melaksanakan
prinsip-prinsip otonomi daerah dengan berusaha mengoptimalkan potensi desa yang
tersedia. Wujud nyata dalam membantu dan meningkatkan partisipasi pemerintah
desa adalah dengan terus berupaya meningkatkan dana kepada desa yang dapat dipergunakan untuk
mendukung penyelenggaraan kewenangan dan urusan rumah tangganya.
Pemberian
Dana Desa dari APBN kepada Desa pada
tahun 2017 secara yuridis pengaturannya ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa. Dimana Dana Desa (DD) dalam APBN ditentukan 10% dari
dan diluar dana transfer daerah secara bertahap. Dana Desa dihitung berdasarkan
jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka
kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis. Dengan demikian beberapa
Desa yang ada pada lingkup Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe juga mendapatkan
dana perimbangan tersebut dalam wujud Dana Desa (DD). Dimana besaran Dana Desa (DD) tahun
anggaran 2017 pada Desa Tawarotebota
Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe, sebesar Rp.743.983.000,-.
Berdasarkan
Dana Desa tersebut maka tidak ada alasan lagi bagi Desa Tawarotebota untuk
mengeluh dalam hal pemberdayaan masyarakat, sebab Dana Desa yang telah
diterimanya apa bila dialokasikan secara baik maka akan sangat membantu
penyelenggaraan program kerja pemerintah Desa dalam pemberdayaan masyarakat
secara maksimal.
Namun
dibalik prihal informasi tersebut masih terdapat kekurangan yang cukup menjadi
bahan pertimbangan selanjutnya bagi pemerintah dalam hal implementasi Dana Desa,
dimana berdasarkan hasil interview
bersama kepala desa pada saat pra-observasi pada hari Kamis, 05 April 2018, ditemukan fakta bahwa kurang terarahnya
distribusi Dana tersebut, hal ini
ditinjau dari realita yang
mana sebagian besar Desa mengalokasikan anggarannya untuk
perbaikan/peningkatan fisik jalan, gedung, irigasi yang kontribusinya rendah
dalam mendorong pemberdayaan masyarakat dan sangat sedikit Desa yang
mengarahkan anggaran Dana Desa-nya bagi pembiayaan yang lebih produktif semisal
pembentukan BUMDes, Bank Desa, Pasar Desa, pinjaman modal secara bergulir tanpa
bunga untuk kegiatan pengembangan UKM/RT diwilayahnya, pengembangan produk
unggulan Desa, ataupun kegiatan produktif lainnya. Dengan kata lain pelaksanaan
Dana Desa di Desa Tawarotebota selama ini lebih berkecenderungan sebatas pemerataan
anggaran bagi masing-masing RT/RW tanpa memberikan kontribusi jangka panjang
bagi pemberdayaan masyarakat, bahkan yang lebih buruk lagi
pengimplementasiannyapun dilapangan masih belum optimal.
Dimana
fenomena yang terjadi di desa yang menjadi lokasi penelitian ini
belum sama sekali terlihat gerakan yang mengarah pada pemberdayaan masyarakat,
yang mana berbicara tentang pemberdayaan selalu dikaitkan dengan konsep
mandiri, partisipasi, jaringan kerja dan keadilan. Sebagai contoh kongkritnya
belum ada realisasi yang jelas terhadap pembiayaan dari dana desa yang di
peruntukan dalam pembiayaan operasional LPM, Insentif dan operasional kader dan
perawat desa serta bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dimana output dari
pemberdayaan masyarakat belum membuahkan hasil yang optimal.
Melihat
fenomena yang terjadi berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka segala
bentuk persoalan yang terkait dengan Dana Desa (DD) di Desa Tawarotebota
Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe sangat ditentukan oleh proses implementasi
yang baik namun demikian berdasarkan informasi yang peneliti temukan pada saat
pra-observasi maka terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi persoalan
keberhasilan proses implementasi tersebut, yaitu: (1) Disposisi (sikap) dimana
terdapat pelaksana kebijakan Dana Desa yang kurang respon, sehingga terdapat
pelaksana Dana Desa telah membuat kegiatan dan langkah-langkah namun tidak
maksimal; (2) Masalah sumberdaya dimana pendidikan dari para pelaksana Dana
Desa sangat mempengaruhi kualitas pelaksanaan Dana Desa. Ketika mereka di
arahkan untuk tepat waktu, tepat mutu dan tepat administrasi mereka lambat
untuk mengikuti, sebab pendidikan mereka sebagaian besar hanya SMP; (3) Masalah Komunikasi dimana
telah diiperoleh keterangan yang berbeda dari informan, dimana adanya pendapat
bahwa telah ada sosialisasi mengenai kebijakan Dana Desa dan pendapat yang
menyatakan tidak pernah ada sosialisasi mengenai Dana Desa; dan (4) Struktur
birokrasi dimana dalam juknis Bupati seharusnya pelaksanaan Dana Desa ditangani
oleh Lembaga Kemasyarakatan, namun kenyataannya LPM di Desa tidak pernah
dilibatkan.
Terkait
dengan realita tersebut maka perlu adanya perbaikan yang optimal dalam hal
pengimplementasian Dana Desa sehingga dapat memberikan kontribusi jangka
panjang pada masyarakat namun bukan berarti sebisa mungkin pembangunan sarana
fisik diminimalisir, yang utama perlu dipertimbangkan adalah apakah pembangunan
fisik tersebut memang memberikan kontribusi yang besar dan produktif bagi
masyarakat? Inilah yang harus benar – benar dipikirkan dan pertimbangkan. Lalu
pertanyaannya adalah, bagaimana seharusnya Desa mengelola/menggunakan anggaran Dana
Desa-nya? Sehingga tujuan yang diharapkan dari anggaran tersebut dapat
terwujud.
Hal
mendasar yang harus dilakukan aparatur desa dalam hal ini Desa Tawarotebota adalah
melakukan perbaikan terhadap faktor-faktor yang menjadi dasar persoalan
implementasi kebijakan Dana Desa yang selanjutnya membuat perencanaan berjangka
menengah/panjang dengan memfokuskan pada satu atau dua program/kegiatan yang
mampu memberikan kontribusi besar bagi masyarakat utamanya kelompok masyarakat
menengah kebawah, selain tetap melaksanakan program/kegiatan lain yang bersifat
jangka pendek. Untuk itu masyarakat perlu diyakinkan akan pentingnya, tingkat
keberhasilan, dan besar nilai tambahnya bagi masyarakat atas program/kegiatan
yang difokuskan tersebut.
Selain
itu dalam perencanaan perlu memperhatikan kebutuhan pembiayaannya. Bila memang
memerlukan dana yang besar hendaknya dianggarkan setiap tahunnya dan hal itu
harus didukung komitmen bersama yang kuat dalam pelaksanaannya karena
dimungkinkan juga bahwa program/kegiatan tersebut baru selesai lebih dari 1
masa kepemimpinan Kepala Desa. Sebuah contoh sebagai ilustrasinya adalah, untuk
Desa yang memiliki potensi sumber daya air yang besar, akan lebih terarah dan
bermanfaat bila direncanakan membuat program mikrohidro, dari pada anggaran
yang ada tiap tahun hanya didistribusikan merata per RT/RW yang dinilai cukup
untuk memperbaiki jalan kampung atau membuat parit. Bila aparatur desa,
utamanya Kepala Desa mampu meyakinkan dan mengedukasi masyarakat bahwa
pembangunan mikrohidro mempunyai manfaat yang sangat besar, mulai dari
pemenuhan dasar kebutuhan listrik rumah tanggga sampai pada manfaat untuk
menggerakkan perekonomian lokal, secara otomatis tingkat kepedulian dan
partisipasi masyarakat akan lebih besar untuk mensukseskan program tersebut.
Inilah sebenarnya tujuan yang diharapakan Pemerintah dengan mewajibkan
Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan anggaran Dana Desa bagi tiap Desa.
Sasaran penggunaan Dana Desa pada dasarnya adalah untuk
memperbaiki kehidupan masyarakat desa, terutama dalam segi ekonomi, sosial,
budaya dan politik. Partisipasi masyarakat merupakan salahsatu aspek utama dari
penggunaan dana desa. Penggunaan dana desa dirumuskan dalam musyawarah desa,
serta alokasi anggaran dimasukkan dalam APBDesa. Jika masyarakat menginginkan
penggunaan di luar ketentuan tersebut, dapat dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan Bupati (Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.07/2015 tentang Tata
Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa,
2015).
Meskipun dianggap potensi, namun dana desa juga menyimpan
beberapa masalah. Hasil penelitian Ismail, dkk (2013) di Kabupaten Boyolali
juga menemukan bahwa para aparat desa belum memiliki kesiapan dimana mereka
belum memahami sepenuhnya pengelolaan dana desa, serta diperparah dengan
rendahnya kualitas sumber daya manusia, minimnya sosialisai dan bimbingan. Di
sisi lain mereka juga memiliki semangat dalam pelaksanaan program dana desa
karena sangat membantu pembangunan fisik. Penelitian Harning dan Amri (2016) di
Banda Aceh juga menemukan bahwa dalam pelaksanaan dana desa terhambat kurangnya
sosialisasi, belum bakunya aturan pelaksanaan, serta dana yang terlambat
dicairkan. Akan tetapi pelaksanaan kegiatan di lapangan cukup baik dengan
terselesaikannya kegiatan fisik dan pertanggungjawaban, meskipun masih minim
partisipasi masyarakat luas, hanya kalangan tertentu saja.
Terkait
dengan hal tersebut diatas, maka persoalan peruntukan Dana Desa yang
disesuaikan dengan sumberdaya yang ada di Desa, terbukti sangat efektif dalam
proses pemberdayaan pembangunan di Desa, sebagaimana hasil penelitian yang
dilakukan oleh Halim (2007) di Desa Awang Besar Kecamatan Barabai, dengan
memfokuskan pada implementasi program dana bantuan pembangunan desa dan pemberdayaan
swadaya masyarakat berhasil menemukan fakta bahwa dalam perencanaan Dana Desa sangat
diperlukan perhatian besar terhadap kebutuhan pembiayaannya yang ada di Desa,
dan hal ini telah dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah desa di Desa Awang Besar
Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dengan demikian,
maka perencanaan yang matang terhadap peruntukan Dana Desa sangat diperlukan
dalam proses implementasinya, dan hal ini terkait erat pula dengan jumlah dana fiscal yang ada. Sebagaimana hasil
penelitian yang dilakukan oleh Susilo (2006) di Kabupaten Kebumen yang
menyatakan bahwa ketimpangan fiscal di daerah tersebut sebesar 2,4% dari dana
yang seharusnya ditransfer ke APBD memiliki dampak terhadap formulasi Alokasi
Dana Desa.
Berdasarkan
penjelasan diatas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang Anggaran
Desa dengan judul penelitian “Implementasi Dana Desa (DD) Terhadap Pemberdayaan
Masyarakat Desa (Studi di Desa Tawarotebota, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe)”.
1.2 Rumusan Masalah Penelitian
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan tersebut diatas,
maka rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah sebagai berikut.
1.
Bagaimana proses implementasi Dana Desa (DD)
terhadap pemberdayaan masyarakat desa di Desa Tawarotebota Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe ?
2.
Apakah implementasi Dana Desa (DD)
berpengaruh terhadap pemberdayaan masyarakat di Desa Tawarotebota Kecamatan
Uepai Kabupaten Konawe?
1.3 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai
berikut.
1.
Untuk mengetahui proses implementasi Dana Desa (DD) terhadap pemberdayaan
masyarakat desa di Desa Tawarotebota Kecamatan
Uepai Kabupaten Konawe.
2.
Untuk mengetahui pengaruh parsial implementasi
Dana Desa (DD) terhadap pemberdayaan masyarakat di Desa Tawarotebota Kecamatan
Uepai Kabupaten Konawe.
1.4 Manfaat Penelitian
Manfaat
yang dapat diperoleh bagi beberapa pihak dari penelitian ini antara lain ;
1.
Kegunaan Teoritis
Kegunaan Teoritis, adalah sebagai sumbangan
pengembangan ilmu administrasi keuangan, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa;
2. Kegunaan
Praktis
Kegunaan Praktis, adalah sebagai
sumbangan kepada Pemerintah Kecamatan Uepai Khususnya pemerintah Desa
Tawarotebota dalam meningkatkan implementasi pengelolaan Dana Desa.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1. Lokasi Penelitian
Penelitian
ini akan dilakukan di Desa Tawarotebota
Kecamatan Uepai Kabupaten
Konawe, sebagai institusi pengelola implementasi Dana Desa (DD). Pemilihan
lokasi ini dimaksudkan agar dapat menjawab masalah penelitian yaitu bagaimana proses implementasi Dana
Desa (DD) terhadap pemberdayaan masyarakat desa serta adakah pengaruh yang parsial
implementasi Dana Desa (DD) terhadap pemberdayaan masyarakat di Desa
Tawarotebota Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe.
3.2. Desain Penelitian
43
|
3.3. Informan Penelitian
Untuk
menjawab persoalan secara kualitatif maka digunakanlah informan sebagai sumber
informasi. Adapun tehnik penentuan informan dalam penelitian ini adalah dengan
menggunakan tehnik purposive sampling yaitu
teknik penentuan sumber data dengan pertimbangan tertentu. Pertimbangan tertentu
tersebut adalah bahwa orang yang dipilih sebagai informan adalah orang yang
paling tahu tentang informasi yang kita harapkan (Sugiyono, 2008: 300).
Berdasarkan teori tersebut maka informan dalam penelitian ini adalah Camat
Uepai, Pendamping Desa, Kepala
Desa beserta aparat. Penentuan informan ini didasarkan kepada kenyataan
bahwa kemandirian pengelolaan Dana
Desa (DD) merupakan salah satu aspek manajemen pembangunan desa, yang merupakan taraf mendasar untuk memajukan pembangunan
sampai ketingkat pusat.
Adapun jumlah informan yang ditentukan dalam
penelitian ini adalah 20 orang dengan klasifikasi sebagai berikut :
1.
Camat Uepai;
2.
Pendamping Desa;
3.
Kepala Desa Tawarotebota;
4.
Sekdes Tawarotebota;
5.
Ketua BPD;
6.
Ketua LPM;
7.
Kaur Administrasi;
8.
Kaur Keuangan;
9.
Kaur Umum;
10.
Kasi Pemerintahan;
11.
Kasi Pembangunan;
12.
Kasi Kesejahteraan;
13.
Kepala Dusun I;
14.
Kepala Dusun II;
15.
Kepala Dusun III;
16.
Masyarakat
Desa Tawarotebota 5 Orang;
Pemilihan ini
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari tiap-tiap informan terpilih yang
berkaitan langsung dengan implementasi
Dana Desa (DD) serta pengelolaannya, sehingga pada akhirnya dapat
memperoleh data yang tepat dan mendalam mengenai topik penelitian.
3.4. Sampel Penelitian
Untuk
menjawab persoalan secara kuantitatif maka digunakan tehnik sensus menurut Arikunto (2008: 124) apabila populasi kurang
dari 30 maka keseluruhan populasi digunakan sebagai sample, akan tetapi bila
populasi lebih dari 100 maka diambil 20%. Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa jumlah sample dalam penelitian ini
adalah 20 orang.
3.5. Jenis dan
Sumber Data
Jenis
data yang akan digunakan dalam penelitian ini terdiri dari dua jenis data yaitu
data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini adalah data
yang akan diperoleh langsung dari sumber data (informan) yang dikumpulkan
secara khusus dan berhubungan langsung dengan permasalahan yang diteliti dengan
menggunakan daftar wawancara (interview)
tentang adanya Implementasi Dana
Desa (DD). Data primer yang akan digunakan dalam penelitian ini bersumber
dari informan yang telah ditentukan sebelumnya. Kemudian khusus untuk sumber
data primer untuk pemerolehan data kuantitatif di ambil dari hasil analisis
angket yang diberikan kepada sample penelitian.
Adapun
data sekunder dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh secara tidak
langsung, yang mengacu pada informasi yang dikumpulkan dari sumber yang telah
ada diluar responden. Adapun sumber data sekunder ini bersumber dari dokumen,
jurnal, buku, peraturan perundang-undangan dan penelitian terdahulu.
3.6. Teknik
Pengumpulan Data
Jenis data dalam
penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder oleh karena
penelitian ini menggunakan mixing method maka untuk memperoleh data dalam
penelitian ini, penulis menggunakan teknik pengumpulan data sebagai berikut :
a. Wawancara
(interview) yaitu bertanya secara
langsung kepada informan penelitian (20 orang), dimana
jenis interview yang akan digunakan dalam penelitian ini
adalah waancara tidak terstruktur yaitu wawancara bebas dan mendalam dengan
menjadikan garis-garis besar permasalahan sebagai pedoman wawancara.
b. Angket
yaitu tehnik pengambilan data dengan cara memberikan beberapa pertanyaan
tertutup yang dikembangkan dari indikator variabel yang akan dicari secara
skala ricerk.
c. Studi pustaka yaitu salah satu sumber
pengumpulan data dimana sumber kepustakaan ini diperoleh dari buku, surat
kabar, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tema/judul atau
tujuan penelitian ini.
d. Studi
dokumentasi yaitu proses pengumpulan data dengan mempelajari atau menganalisis seluruh
dokumen yang berhubung atau berkaitan dengan penelitian ini.
3.7. Teknik
Analisis Data
3.7.1. Analisis Data Kualitatif
Dalam penelitian
ini, analisis difokuskan selama proses dilapangan bersamaan dengan pengumpulan
data. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Nawawi dan Martini (2005)
metode qualitatif dapat
diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki, dengan
menggambarkan/melukiskan keadaan obyek penelitian berdasarkan fakta-fakta yang
tampak atau sebagaimana adanya. Adapun tehnik analisis data yang akan digunakan
dalam penelitian ini adalah analisis data mengalir (flow model) yang dikemukakan oleh
Miles dan Huberman (2000)
bahwa aktifitas dalam analisis data kualitatif dilakukan secara intraktif dan
berlangsung secara terus menerus sampai tuntas, sehingga datanya telah jenuh.
Adapun aktifitas dalam analisis data tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Reduksi data (data
reduction), dimana pada langkah ini peneliti akan merangkum data,
memilih-milih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari
tema dan polanya dan membuang yang tidak perlu sehingga dihasilkan gambaran
yang lebih jelas, dan mempermudah peneliti untuk mengadakan tindak lanjut
sesuai kebutuhan.
2.
Penyajian data (data
display), dimana setelah data direduksi, maka langkah selanjutnya adalah
menyajikan data tersebut yang dapat dilakukan dalam bentuk table, grafik, phie
chard, pictogram dan sejenisnya. Melalui penyajian data tersebut, maka data
terorganisasikan, tersusun dalam pola hubungan, sehingga akan semakin mudah
difahami.
3.
Penarikan kesimpulan / Verifikasi (Conclusion Drawing / Verification, dimana kesimpulan awal yang dikemukakan
masih bersifat sementara, dan akan berubah bila tidak ditemukan bukti-bukti
yang kuat yang mendukung pada tahap pengumplan data berikutnya. Tetapi apabila
kesimpulan yang dikemukakan pada tahap awal, didukung oleh bukti-bukti yang
valid dan konsisten saat peneliti kembali ke lapangan mengumpulkan data, maka
kesimpulan yang dikemukakan merupakan kesimpulan yang kredibel.
3.7.2. Analisis Data Kuantitatif
3.7.2.1
Analisis Deskriptif
Metode analisis
deskriptif ini dimaksudkan untuk mendeskripsikan secara jelas tentang Pengaruh implementasi Dana Desa terhadap
pemberdayaan masyarakat.
3.7.2.2
Analisis Statistik Inferensial
Analisi static
inferensial ini menggunakan model regresi
linear sederhana yang dimaksudkan
untuk menguji pengaruh satu variable independen (explanatory) terhadap satu variable dependen dengan Rumus:
Y = βo + β1X1i+ εi
Dimana:
Y = Volume pemberdayaan
masyarakat sebagai variabel dependen
β1 = Koefisien regresi variabel independen
X1 = implementasi
Dana Desa
εi = Faktor kesalahan
3.7.2.3
Pengujian Hipotesis
Pengujian
hipotesis dalam penelitian ini akan menggunakan uji signifikan persial atau Uji
T Uji signifikasi persial atau individual adalah untuk menguji apakah variabel
X1 (implementasi Dana Desa)
terhadap Y (pemberdayaan masyarakat)
secara terpisah memiliki pengaruh . Adapun ketentuannya adalah; apabila t
hitung > t table pada tingkat signifikan 5% (0.05), maka variabel X1 (implementasi Dana Desa) secara parsial berpengaruh yang signifikan
terhadap Y (pemberdayaan masyarakat).
Namun sebaliknya, bila t hitung < t table pada tingkat signifikan 5% (0.05),
maka variabel X1 (implementasi Dana
Desa) secara parsial tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Y
(pemberdayaan masyarakat).
3.7.2.4
Uji Syarat
1.
Uji Validitas
Uji validitas
digunakan untuk mengukur sah atau tidaknya suatu kuesioner. Suatu kuesioner
dinyatakan valid jika pertanyaan pada kuesioner mampu mengungkapkan sesuatu
yang akan diukur untuk kuesioner tersebut (Ghozali: 2009).
Prinsip validitas
adalah pengukuran atau pengamatan yang berarti prinsip keandalan instrumen
dalam mengumpulkan data. Instrumen harus dapat mengukur apa yang seharusnya
diukur. Jadi validitas lebih menekankan pada alat pengukuran atau pengamatan.
Adapun ketentuan pengujian sebagai berikut :
a.
apabila r hitung > r kritis, maka indikator
dinyatakan valid.
b.
Apabila r hitung < r kritis, maka indikator
dinyatakan tidak valid.
2.
Reliabilitas
Reliabilitas
menunjuk pada adanya konsistensi dan stabilitas nilai hasil skala pengukuran
tertentu. Reliabillitas berkonsentrasi pada masalah akurasi pengukuran dan
hasilnya (Gozali:2009). Pengujiannya juga akan dilakukan dengan bantuan SPSS 17.0 dengan skala pengukuran yang digunakan yaitu
dengan menggunakan koefisien reliabilitas crombach
alpha ≥ 0.60. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut.
1.
Nilai tabel Reliability Statistics ≥ Cronbanch
Alpha = reliabel
2.
Nilai tabel Reliability Statistics < Cronbanch
Alpha = tidak reliable.
3.8. Jadwal
Penelitian
Pelaksanaan
penelitian ini akan berlangsung selama 3 Bulan yang mana dimulai pada bulan April 2018
hingga Juni 2018. Rencana penelitian dalam penyusunan Skripsi ini secara
keseluruhan dapat dilihat pada Tabel 3.1 sebagai berikut :
Tabel 3.1. Jadwal Pelaksanaan Penelitian
No.
|
Jenis Kegiatan
|
Bulan
|
|||||||||||
April
|
Mei
|
Juni
|
|||||||||||
1.
|
Penyusunan
Proposal Penelitian
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Penelitian Lapangan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Koding Data
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Editing Data
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Analisis Data
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Penulisan Laporan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
Konsultasi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
8.
|
Seminar/Ujian Hasil
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar