Selasa, 01 Mei 2018

IMPLEMENTASI DANA DESA TERHADAP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (Studi di Desa Tawarotebota, Kec. Uepai, Kab. Konawe)

PROPOSAL  PENELITIAN

IMPLEMENTASI DANA DESA TERHADAP
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
(Studi  di Desa Tawarotebota Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe)












Oleh :
MUHAMMAD SYARIF AL-QADRI
214 101 040





PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
UNIVERSITAS LAKIDENDE
UNAAHA





2018









HALAMAN   PESETUJUAN


Telah diperiksa dan disetujui oleh pembimbing I dan Pembimbing II, untuk diajukan pada Panitia Ujian Proposal pada Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Lakidende.

Judul
:
Implementasi Dana Desa Terhadap Pemberdayaan Masyarakat Desa (Studi di Desa Tawarotebota Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe)
Nama
:
Muhammad  Syarif  Al-Qadri
Stambuk
:
214 101 040
Program Studi
:
Ilmu Administrasi Negara





Unaaha,     April  2018

Menyetujui;
Pembimbing I




Dr.  H.  Muh.  Amir,  M.Si

Pembimbing II




Andi  Muh. Dzul Fadli, S. Sos., M.Si

Mengetahui;
Ketua Prodi Ilmu Administrasi Negara




Edy  Tadung, S. Sos., M.Si.
NIDN. 0910048003








DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ..............................................................................................   i
HALAMAN PERSETUJUAN ..............................................................................  ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Penelitian..............................................................................  1
1.2  Rumusan Masalah Penelitian.........................................................................  9
1.3  Tujuan Penelitian............................................................................................ 10
1.4  Manfaat Penelitian ........................................................................................  10
BAB II TINJAUAN  PUSTAKA
2.1  Konsep dan Teori Implementasi  .................................................................. 11
2.2  Konsep Implementasi Kebijakan  ................................................................. 15
2.3  Faktor-Faktor yang mempengruhi Implementasi Kebijakan  ........................ 22
2.4  Konsep Dana Desa (DD)  ............................................................................. 24
2.5  Konsep Pemberdayaan .................................................................................. 28
2.6  Pemberdayaan Masyarakat dalam Pembangunan.......................................... 33
2.7  Kerangka Pikir .............................................................................................. 38
BAB III METODE  PENELITIAN
3.1  Lokasi Penelitian  .......................................................................................... 43
3.2  Desain Penelitian  .......................................................................................... 43
3.3  Informen  Penelitian ...................................................................................... 44
3.4  Sampel Penelitian .......................................................................................... 45
3.5  Jenis dan Sumber Data .................................................................................. 45
3.6  Teknik Pengumpulan Data ............................................................................ 46
3.7  Teknik Analisis Data  .................................................................................... 47
3.6.1        Analisis Data Kualitatif  ................................................................... 47
3.6.2        Teknik Analisis Data Kuantitatif  ..................................................... 48
3.8  Jadwal Penelitian  ......................................................................................... 51
DAFTAR  PUSTAKA

L A M P I R A N



BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang Penelitian
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, peran pemerintah daerah semakin terbuka untuk mengurus dan mengelola daerahnya sendiri dalam menggali potensi yang dimilikinya (desentralisasi). Kewenangan tersebut menuntut adanya prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Peran yang diemban tersebut memberikan tantangan kepada daerah untuk mengelola berbagai sumber daya pembangunan termasuk peran pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan program-program pembangunan.
1
Sejalan dengan itu, konsep desentralisasi secara umum diharapkan akan menghasilkan manfaat untuk mendorong peningkatan partisipasi, prakarsa dan kreatifitas masyarakat dalam pembangunan, serta mendorong pemerataan hasil-hasil pembangunan (keadilan) di seluruh daerah dengan memanfaatkan sumberdaya dan potensi yang tersedia di masyarakat-masyarakat daerah, selain itu juga dapat memperbaiki alokasi sumberdaya produktif melalui pergeseran peran pengambilan keputusan publik ke tingkat pemerintahan yang paling rendah yang memiliki informasi yang paling lengkap, sedangkan tingkat pemerintahan yang paling rendah adalah desa. Oleh karena itu otonomi desa benar-benar merupakan kebutuhan yang harus diwujudkan.
Implementasi otonomi bagi desa akan menjadi kekuatan bagi pemerintah desa untuk mengurus, mengatur dan menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, sekaligus bertambah pula beban tanggungjawab dan kewajiban desa, namun demikian penyelenggaraan pemerintahan tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban yang dimaksud diantaranya adalah pertanggungjawaban dalam pengelolaan anggaran desa.
Untuk saat ini kendala umum yang dirasakan oleh sebagian besar desa terkait keterbatasan dalam keuangan desa. Seringkali Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak berimbang, antara penerimaan dengan pengeluaran. Kenyataan yang demikian disebabkan oleh empat faktor utama (Hudayana dan FPPD, 2005). Pertama: desa memiliki APBDes yang kecil dan sumber pendapatannya sangat tergantung pada bantuan yang sangat kecil pula. Kedua: kesejahteraan masyarakat desa rendah. Ketiga: rendahnya dana operasional desa untuk menjalankan pelayanan. Keempat: bahwa banyak program pembangunan masuk ke desa, tetapi hanya dikelola oleh dinas Sistem pengelolaan dana desa yang dikelola oleh pemerintah desa termasuk didalamnya mekanisme penghimpunan dan pertanggungjawaban merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pendanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah termasuk didalamnya pemerintah desa menganut prinsip money follows function yang berarti bahwa pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan. Dengan kondisi tersebut maka transfer dana menjadi penting untuk menjaga/menjamin tercapainya standar pelayanan publik minimum (Simanjuntak, 2002).
Kabupaten Konawe  merupakan salah satu daerah otonomi yang ada di Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah melaksanakan prinsip-prinsip otonomi daerah dengan berusaha mengoptimalkan potensi desa yang tersedia. Wujud nyata dalam membantu dan meningkatkan partisipasi pemerintah desa adalah dengan terus berupaya meningkatkan  dana kepada desa yang dapat dipergunakan untuk mendukung penyelenggaraan kewenangan dan urusan rumah tangganya.
Pemberian Dana Desa dari APBN  kepada Desa pada tahun 2017 secara yuridis pengaturannya ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana Dana Desa (DD) dalam APBN ditentukan 10% dari dan diluar dana transfer daerah secara bertahap. Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis. Dengan demikian beberapa Desa yang ada pada lingkup Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe juga mendapatkan dana perimbangan tersebut dalam wujud Dana Desa (DD). Dimana besaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 pada Desa Tawarotebota Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe, sebesar Rp.743.983.000,-.
Berdasarkan Dana Desa tersebut maka tidak ada alasan lagi bagi Desa Tawarotebota untuk mengeluh dalam hal pemberdayaan masyarakat, sebab Dana Desa yang telah diterimanya apa bila dialokasikan secara baik maka akan sangat membantu penyelenggaraan program kerja pemerintah Desa dalam pemberdayaan masyarakat secara maksimal.
Namun dibalik prihal informasi tersebut masih terdapat kekurangan yang cukup menjadi bahan pertimbangan selanjutnya bagi pemerintah dalam hal implementasi Dana Desa, dimana berdasarkan hasil interview bersama kepala desa pada saat pra-observasi pada hari Kamis, 05 April 2018,  ditemukan fakta bahwa kurang terarahnya distribusi Dana tersebut, hal ini ditinjau dari realita yang mana sebagian besar Desa mengalokasikan anggarannya untuk perbaikan/peningkatan fisik jalan, gedung, irigasi yang kontribusinya rendah dalam mendorong pemberdayaan masyarakat dan sangat sedikit Desa yang mengarahkan anggaran Dana Desa-nya bagi pembiayaan yang lebih produktif semisal pembentukan BUMDes, Bank Desa, Pasar Desa, pinjaman modal secara bergulir tanpa bunga untuk kegiatan pengembangan UKM/RT diwilayahnya, pengembangan produk unggulan Desa, ataupun kegiatan produktif lainnya. Dengan kata lain pelaksanaan Dana Desa di Desa Tawarotebota selama ini lebih berkecenderungan sebatas pemerataan anggaran bagi masing-masing RT/RW tanpa memberikan kontribusi jangka panjang bagi pemberdayaan masyarakat, bahkan yang lebih buruk lagi pengimplementasiannyapun dilapangan masih belum optimal.
Dimana fenomena yang terjadi di desa yang menjadi lokasi penelitian ini belum sama sekali terlihat gerakan yang mengarah pada pemberdayaan masyarakat, yang mana berbicara tentang pemberdayaan selalu dikaitkan dengan konsep mandiri, partisipasi, jaringan kerja dan keadilan. Sebagai contoh kongkritnya belum ada realisasi yang jelas terhadap pembiayaan dari dana desa yang di peruntukan dalam pembiayaan operasional LPM, Insentif dan operasional kader dan perawat desa serta bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dimana output dari pemberdayaan masyarakat belum membuahkan hasil yang optimal.
Melihat fenomena yang terjadi berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka segala bentuk persoalan yang terkait dengan Dana Desa (DD) di Desa Tawarotebota Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe sangat ditentukan oleh proses implementasi yang baik namun demikian berdasarkan informasi yang peneliti temukan pada saat pra-observasi maka terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi persoalan keberhasilan proses implementasi tersebut, yaitu: (1) Disposisi (sikap) dimana terdapat pelaksana kebijakan Dana Desa yang kurang respon, sehingga terdapat pelaksana Dana Desa telah membuat kegiatan dan langkah-langkah namun tidak maksimal; (2) Masalah sumberdaya dimana pendidikan dari para pelaksana Dana Desa sangat mempengaruhi kualitas pelaksanaan Dana Desa. Ketika mereka di arahkan untuk tepat waktu, tepat mutu dan tepat administrasi mereka lambat untuk mengikuti, sebab pendidikan mereka sebagaian besar hanya SMP;               (3) Masalah Komunikasi dimana telah diiperoleh keterangan yang berbeda dari informan, dimana adanya pendapat bahwa telah ada sosialisasi mengenai kebijakan Dana Desa dan pendapat yang menyatakan tidak pernah ada sosialisasi mengenai Dana Desa; dan (4) Struktur birokrasi dimana dalam juknis Bupati seharusnya pelaksanaan Dana Desa ditangani oleh Lembaga Kemasyarakatan, namun kenyataannya LPM di Desa tidak pernah dilibatkan.
Terkait dengan realita tersebut maka perlu adanya perbaikan yang optimal dalam hal pengimplementasian Dana Desa sehingga dapat memberikan kontribusi jangka panjang pada masyarakat namun bukan berarti sebisa mungkin pembangunan sarana fisik diminimalisir, yang utama perlu dipertimbangkan adalah apakah pembangunan fisik tersebut memang memberikan kontribusi yang besar dan produktif bagi masyarakat? Inilah yang harus benar – benar dipikirkan dan pertimbangkan. Lalu pertanyaannya adalah, bagaimana seharusnya Desa mengelola/menggunakan anggaran Dana Desa-nya? Sehingga tujuan yang diharapkan dari anggaran tersebut dapat terwujud.
Hal mendasar yang harus dilakukan aparatur desa dalam hal ini Desa Tawarotebota adalah melakukan perbaikan terhadap faktor-faktor yang menjadi dasar persoalan implementasi kebijakan Dana Desa yang selanjutnya membuat perencanaan berjangka menengah/panjang dengan memfokuskan pada satu atau dua program/kegiatan yang mampu memberikan kontribusi besar bagi masyarakat utamanya kelompok masyarakat menengah kebawah, selain tetap melaksanakan program/kegiatan lain yang bersifat jangka pendek. Untuk itu masyarakat perlu diyakinkan akan pentingnya, tingkat keberhasilan, dan besar nilai tambahnya bagi masyarakat atas program/kegiatan yang difokuskan tersebut.
Selain itu dalam perencanaan perlu memperhatikan kebutuhan pembiayaannya. Bila memang memerlukan dana yang besar hendaknya dianggarkan setiap tahunnya dan hal itu harus didukung komitmen bersama yang kuat dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan juga bahwa program/kegiatan tersebut baru selesai lebih dari 1 masa kepemimpinan Kepala Desa. Sebuah contoh sebagai ilustrasinya adalah, untuk Desa yang memiliki potensi sumber daya air yang besar, akan lebih terarah dan bermanfaat bila direncanakan membuat program mikrohidro, dari pada anggaran yang ada tiap tahun hanya didistribusikan merata per RT/RW yang dinilai cukup untuk memperbaiki jalan kampung atau membuat parit. Bila aparatur desa, utamanya Kepala Desa mampu meyakinkan dan mengedukasi masyarakat bahwa pembangunan mikrohidro mempunyai manfaat yang sangat besar, mulai dari pemenuhan dasar kebutuhan listrik rumah tanggga sampai pada manfaat untuk menggerakkan perekonomian lokal, secara otomatis tingkat kepedulian dan partisipasi masyarakat akan lebih besar untuk mensukseskan program tersebut. Inilah sebenarnya tujuan yang diharapakan Pemerintah dengan mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan anggaran Dana Desa bagi tiap Desa.
Sasaran penggunaan Dana Desa pada dasarnya adalah untuk memperbaiki kehidupan masyarakat desa, terutama dalam segi ekonomi, sosial, budaya dan politik. Partisipasi masyarakat merupakan salahsatu aspek utama dari penggunaan dana desa. Penggunaan dana desa dirumuskan dalam musyawarah desa, serta alokasi anggaran dimasukkan dalam APBDesa. Jika masyarakat menginginkan penggunaan di luar ketentuan tersebut, dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Bupati (Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa, 2015).
Meskipun dianggap potensi, namun dana desa juga menyimpan beberapa masalah. Hasil penelitian Ismail, dkk (2013) di Kabupaten Boyolali juga menemukan bahwa para aparat desa belum memiliki kesiapan dimana mereka belum memahami sepenuhnya pengelolaan dana desa, serta diperparah dengan rendahnya kualitas sumber daya manusia, minimnya sosialisai dan bimbingan. Di sisi lain mereka juga memiliki semangat dalam pelaksanaan program dana desa karena sangat membantu pembangunan fisik. Penelitian Harning dan Amri (2016) di Banda Aceh juga menemukan bahwa dalam pelaksanaan dana desa terhambat kurangnya sosialisasi, belum bakunya aturan pelaksanaan, serta dana yang terlambat dicairkan. Akan tetapi pelaksanaan kegiatan di lapangan cukup baik dengan terselesaikannya kegiatan fisik dan pertanggungjawaban, meskipun masih minim partisipasi masyarakat luas, hanya kalangan tertentu saja.
Terkait dengan hal tersebut diatas, maka persoalan peruntukan Dana Desa yang disesuaikan dengan sumberdaya yang ada di Desa, terbukti sangat efektif dalam proses pemberdayaan pembangunan di Desa, sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan oleh Halim (2007) di Desa Awang Besar Kecamatan Barabai, dengan memfokuskan pada implementasi program dana bantuan pembangunan desa dan pemberdayaan swadaya masyarakat berhasil menemukan fakta bahwa dalam perencanaan Dana Desa sangat diperlukan perhatian besar terhadap kebutuhan pembiayaannya yang ada di Desa, dan hal ini telah dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah desa di Desa Awang Besar Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dengan demikian, maka perencanaan yang matang terhadap peruntukan Dana Desa sangat diperlukan dalam proses implementasinya, dan hal ini terkait erat pula dengan jumlah dana fiscal yang ada. Sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan oleh Susilo (2006) di Kabupaten Kebumen yang menyatakan bahwa ketimpangan fiscal di daerah tersebut sebesar 2,4% dari dana yang seharusnya ditransfer ke APBD memiliki dampak terhadap formulasi Alokasi Dana Desa.
Berdasarkan penjelasan diatas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang Anggaran Desa dengan judul penelitian “Implementasi Dana Desa (DD) Terhadap Pemberdayaan Masyarakat Desa (Studi di Desa Tawarotebota, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe)”.

1.2     Rumusan Masalah Penelitian
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan tersebut diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut.
1.      Bagaimana proses implementasi Dana Desa (DD) terhadap pemberdayaan masyarakat desa di Desa Tawarotebota Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe ?
2.      Apakah implementasi Dana Desa (DD) berpengaruh terhadap pemberdayaan masyarakat di Desa Tawarotebota Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe?

1.3     Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut.
1.      Untuk mengetahui proses implementasi Dana Desa (DD) terhadap pemberdayaan masyarakat desa di Desa Tawarotebota Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe.
2.      Untuk mengetahui pengaruh parsial implementasi Dana Desa (DD) terhadap pemberdayaan masyarakat di Desa Tawarotebota Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe.

1.4     Manfaat Penelitian
Manfaat yang dapat diperoleh bagi beberapa pihak dari penelitian ini antara lain ;
1.         Kegunaan Teoritis
Kegunaan Teoritis, adalah sebagai sumbangan pengembangan ilmu administrasi keuangan, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa;
2.      Kegunaan Praktis
Kegunaan Praktis, adalah sebagai sumbangan kepada Pemerintah Kecamatan Uepai Khususnya pemerintah Desa Tawarotebota dalam meningkatkan implementasi pengelolaan Dana Desa.











BAB III
METODE   PENELITIAN

3.1.       Lokasi Penelitian
Penelitian ini akan dilakukan di Desa Tawarotebota Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe, sebagai institusi pengelola implementasi Dana Desa (DD). Pemilihan lokasi ini dimaksudkan agar dapat menjawab masalah penelitian yaitu bagaimana proses implementasi Dana Desa (DD) terhadap pemberdayaan masyarakat desa serta adakah pengaruh yang parsial implementasi Dana Desa (DD) terhadap pemberdayaan masyarakat di Desa Tawarotebota Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe.

3.2.       Desain Penelitian
43
Penelitian ini akan menggunakan  model pendekatan Mixing method yang berusaha memadukan antara metode kualitatif dan kuantitatif secara bersamaan. Dimana metode kualitatif digunakan untuk menjawab proses implementasi dana desa di Desa Tawarotebota Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe, kemudian metode kuantitatif digunakan untuk menjawab secara kuantitas tentang wujud implementasi dana desa sebagaimana dimaksud, hal ini sesuai dengan apa yang di ungkapkan oleh Creswell (2003 : 208) bahwa penelitian Mixing method untuk mengidentifikasi persoalan yang tidak dapat diklasifikasi tersendiri sehingga digunakanlah dua metode secara langsung  sehingga permasalahan dapat dijawab atau di selesaikan secara kualitatif dan kuantitatif.

3.3.       Informan Penelitian
Untuk menjawab persoalan secara kualitatif  maka digunakanlah informan sebagai sumber informasi. Adapun tehnik penentuan informan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan tehnik purposive sampling yaitu teknik penentuan sumber data dengan pertimbangan tertentu. Pertimbangan tertentu tersebut adalah bahwa orang yang dipilih sebagai informan adalah orang yang paling tahu tentang informasi yang kita harapkan (Sugiyono, 2008: 300). Berdasarkan teori tersebut maka informan dalam penelitian ini adalah Camat Uepai, Pendamping Desa, Kepala Desa beserta aparat. Penentuan informan ini didasarkan kepada kenyataan bahwa kemandirian pengelolaan Dana Desa (DD) merupakan salah satu aspek manajemen pembangunan desa, yang merupakan taraf mendasar untuk memajukan pembangunan sampai ketingkat pusat.
Adapun jumlah informan yang ditentukan dalam penelitian ini adalah 20 orang dengan klasifikasi sebagai berikut :
1.        Camat Uepai;
2.        Pendamping Desa;
3.        Kepala Desa Tawarotebota;
4.        Sekdes Tawarotebota;
5.        Ketua BPD;
6.        Ketua LPM;
7.        Kaur Administrasi;
8.        Kaur Keuangan;
9.        Kaur Umum;
10.    Kasi Pemerintahan;
11.    Kasi Pembangunan;
12.    Kasi Kesejahteraan;
13.    Kepala Dusun I;
14.    Kepala Dusun II;
15.    Kepala Dusun III;
16.    Masyarakat Desa Tawarotebota 5 Orang;
Pemilihan ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari tiap-tiap informan terpilih yang berkaitan langsung dengan implementasi Dana Desa (DD) serta pengelolaannya, sehingga pada akhirnya dapat memperoleh data yang tepat dan mendalam mengenai topik penelitian.

3.4.       Sampel Penelitian
Untuk menjawab persoalan secara kuantitatif maka digunakan tehnik sensus menurut  Arikunto (2008: 124) apabila populasi kurang dari 30 maka keseluruhan populasi digunakan sebagai sample, akan tetapi bila populasi lebih dari 100 maka diambil 20%. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa  jumlah sample dalam penelitian ini adalah 20 orang.

3.5.       Jenis dan Sumber Data
Jenis data yang akan digunakan dalam penelitian ini terdiri dari dua jenis data yaitu data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini adalah data yang akan diperoleh langsung dari sumber data (informan) yang dikumpulkan secara khusus dan berhubungan langsung dengan permasalahan yang diteliti dengan menggunakan daftar wawancara (interview) tentang adanya Implementasi Dana Desa (DD). Data primer yang akan digunakan dalam penelitian ini bersumber dari informan yang telah ditentukan sebelumnya. Kemudian khusus untuk sumber data primer untuk pemerolehan data kuantitatif di ambil dari hasil analisis angket yang diberikan kepada sample penelitian.
Adapun data sekunder dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh secara tidak langsung, yang mengacu pada informasi yang dikumpulkan dari sumber yang telah ada diluar responden. Adapun sumber data sekunder ini bersumber dari dokumen, jurnal, buku, peraturan perundang-undangan dan penelitian terdahulu.

3.6.       Teknik Pengumpulan Data
Jenis data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder oleh karena penelitian ini menggunakan mixing method maka untuk memperoleh data dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik pengumpulan data sebagai berikut :
a.    Wawancara (interview) yaitu bertanya secara langsung kepada informan penelitian (20 orang), dimana jenis interview  yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah waancara tidak terstruktur yaitu wawancara bebas dan mendalam dengan menjadikan garis-garis besar permasalahan sebagai pedoman wawancara.
b.    Angket yaitu tehnik pengambilan data dengan cara memberikan beberapa pertanyaan tertutup yang dikembangkan dari indikator variabel yang akan dicari secara skala ricerk.
c.    Studi pustaka yaitu salah satu sumber pengumpulan data dimana sumber kepustakaan ini diperoleh dari buku, surat kabar, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tema/judul atau tujuan penelitian ini.
d.   Studi dokumentasi yaitu proses pengumpulan data dengan mempelajari atau menganalisis seluruh dokumen yang berhubung atau berkaitan dengan penelitian ini.

3.7.       Teknik Analisis Data
3.7.1.      Analisis Data Kualitatif
Dalam penelitian ini, analisis difokuskan selama proses dilapangan bersamaan dengan pengumpulan data. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Nawawi dan Martini (2005) metode qualitatif dapat diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki, dengan menggambarkan/melukiskan keadaan obyek penelitian berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya. Adapun tehnik analisis data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data mengalir (flow model) yang dikemukakan oleh  Miles dan Huberman (2000) bahwa aktifitas dalam analisis data kualitatif dilakukan secara intraktif dan berlangsung secara terus menerus sampai tuntas, sehingga datanya telah jenuh. Adapun aktifitas dalam analisis data tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Reduksi data (data reduction), dimana pada langkah ini peneliti akan merangkum data, memilih-milih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema dan polanya dan membuang yang tidak perlu sehingga dihasilkan gambaran yang lebih jelas, dan mempermudah peneliti untuk mengadakan tindak lanjut sesuai kebutuhan.
2.    Penyajian data (data display), dimana setelah data direduksi, maka langkah selanjutnya adalah menyajikan data tersebut yang dapat dilakukan dalam bentuk table, grafik, phie chard, pictogram dan sejenisnya. Melalui penyajian data tersebut, maka data terorganisasikan, tersusun dalam pola hubungan, sehingga akan semakin mudah difahami.
3.    Penarikan kesimpulan / Verifikasi (Conclusion Drawing / Verification, dimana kesimpulan awal yang dikemukakan masih bersifat sementara, dan akan berubah bila tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat yang mendukung pada tahap pengumplan data berikutnya. Tetapi apabila kesimpulan yang dikemukakan pada tahap awal, didukung oleh bukti-bukti yang valid dan konsisten saat peneliti kembali ke lapangan mengumpulkan data, maka kesimpulan yang dikemukakan merupakan kesimpulan yang kredibel.

3.7.2.      Analisis Data Kuantitatif
3.7.2.1  Analisis Deskriptif
Metode analisis deskriptif ini dimaksudkan untuk mendeskripsikan secara jelas tentang Pengaruh implementasi Dana Desa terhadap pemberdayaan masyarakat.
3.7.2.2  Analisis Statistik Inferensial
Analisi static inferensial ini menggunakan model regresi linear sederhana  yang dimaksudkan untuk menguji pengaruh satu variable independen (explanatory) terhadap satu variable dependen dengan Rumus:
Y = βo + β1X1i+ εi
Dimana:
Y = Volume pemberdayaan masyarakat sebagai variabel dependen
β1 = Koefisien regresi variabel independen
X1 = implementasi Dana Desa
εi = Faktor kesalahan

3.7.2.3  Pengujian Hipotesis
Pengujian hipotesis dalam penelitian ini akan menggunakan uji signifikan persial atau Uji T Uji signifikasi persial atau individual adalah untuk menguji apakah variabel X1 (implementasi Dana Desa) terhadap Y (pemberdayaan masyarakat) secara terpisah memiliki pengaruh . Adapun ketentuannya adalah; apabila t hitung > t table pada tingkat signifikan 5% (0.05), maka variabel X1 (implementasi Dana Desa)  secara parsial berpengaruh yang signifikan terhadap Y (pemberdayaan masyarakat). Namun sebaliknya, bila t hitung < t table pada tingkat signifikan 5% (0.05), maka variabel X1 (implementasi Dana Desa) secara parsial tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Y (pemberdayaan masyarakat).

3.7.2.4  Uji Syarat
1.      Uji Validitas
Uji validitas digunakan untuk mengukur sah atau tidaknya suatu kuesioner. Suatu kuesioner dinyatakan valid jika pertanyaan pada kuesioner mampu mengungkapkan sesuatu yang akan diukur untuk kuesioner tersebut (Ghozali: 2009).
Prinsip validitas adalah pengukuran atau pengamatan yang berarti prinsip keandalan instrumen dalam mengumpulkan data. Instrumen harus dapat mengukur apa yang seharusnya diukur. Jadi validitas lebih menekankan pada alat pengukuran atau pengamatan. Adapun ketentuan pengujian sebagai berikut :
a.    apabila r hitung > r kritis, maka indikator dinyatakan valid.
b.    Apabila r hitung < r kritis, maka indikator dinyatakan tidak valid.
2.      Reliabilitas
Reliabilitas menunjuk pada adanya konsistensi dan stabilitas nilai hasil skala pengukuran tertentu. Reliabillitas berkonsentrasi pada masalah akurasi pengukuran dan hasilnya (Gozali:2009). Pengujiannya juga akan dilakukan dengan bantuan SPSS 17.0  dengan skala pengukuran yang digunakan yaitu dengan menggunakan koefisien reliabilitas crombach alpha ≥ 0.60. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut.
1.      Nilai tabel Reliability StatisticsCronbanch Alpha = reliabel
2.      Nilai tabel Reliability Statistics < Cronbanch Alpha = tidak reliable.
3.8.       Jadwal Penelitian
Pelaksanaan penelitian ini akan berlangsung selama 3 Bulan yang mana dimulai pada bulan April 2018 hingga Juni 2018. Rencana penelitian dalam penyusunan Skripsi ini secara keseluruhan dapat dilihat pada  Tabel 3.1 sebagai berikut :
Tabel 3.1.  Jadwal Pelaksanaan Penelitian
No.
Jenis Kegiatan
Bulan
April
Mei
Juni
1.
Penyusunan Proposal Penelitian












2.
Penelitian Lapangan












3.
Koding Data












4.
Editing Data












5.
Analisis Data












6.
Penulisan Laporan












7.
Konsultasi












8.
Seminar/Ujian Hasil