Makalah
PERAN
KEPEMIMPINAN KEPALA DESA
DALAM
PEMBANGUNAN DESA
Oleh
:
Kelompok
III
Ø MUHAMMAD SYARIF AL-QADRI ( 214 101 040 )
Ø U S
N I A R ( 214 101 028 )
Ø V I O N A O L I V
I A K A R O L I N ( 214 101 066 )
Ø D I
N A R
T I N ( 214
101 006 )
Ø E K A F A K S I M A R A
N A I ( 214 101 052 )
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
UNIVERSITAS LAKIDENDE
KONAWE
2015
KATA PENGANTAR
Segala puji
dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat dan
hidayahnya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada
waktunya. Selawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW.
Dalam makalah “Peran Kepemimpinan Kepala Desa Dalam Pembangunan
Desa” kami bermaksud membahas Bagaimana peran kepemimpinan kepala desa dalam
pembangunan desa. Adapun tujuan selanjutnya adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Kepemimpinan.
Kami menyadari bahwa makalah ini kemungkinan-kemungkinan adanya
kekeliruan pasti ada dan masih sangat
jauh dari yang namanya kesempurnaan, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun
untuk kesempurnaan makalah ini.
Uepai, November 2015
Penulis,
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang............................................................................................... 1
1.2 Rumusan
Masalah.......................................................................................... 2
1.3 Tujuan
Penulisan............................................................................................ 2
1.4 Manfaat
Penulisan.......................................................................................... 2
BAB II KAJIAN PUSTAKA ................................................................................ 3
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pemerintah Desa .......................................................................................... 8
3.2 Peran Kepemimpinan Kepala Desa dalam Pembangunan Desa ................... 9
3.3 Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan ................................................ 16
BAB
IV PENUTUP
4.1
Kesimpulan.................................................................................................... 21
4.2
Saran.............................................................................................................. 22
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pembangunan
nasional yang multi dimensi secara pengelolaannya melibatkan segenap aparat
pemerintahan, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah bahkan sampai
ditingkat desa. Komponen atau aparat dimaksud hendaknya memiliki kemampuan yang
optimal dalam pelaksanaan tugasnya. Tepatlah kiranya jika wilayah desa menjadi
sasaran penyelenggaraan aktifitas pemerintahan dan pembangunan, mengingat
pemerintahan desa merupakan basis pemerintahan terendah dalam struktur pemerintahan
Indonesia yang sangat menentukan bagi berhasilnya ikhtiar dalam Pembangunan
nasional yang menyeluruh.
Kepemimpinan
pemerintahan merupakan suatu kemampuan pemerintah (government) untuk
melakukan komunikasi, interaksi dan pengaruh terhadap masyarakat terutama dalam
penyediaan produk jasa dalam layanan publik(public service) dan
layanan sipil (civil service).
Berangkat
dari pemikiran tersebut, dikaitkan dengan fakta yang ada, menunjukkan bahwa
kemampuan kepala Desa dalam pelaksanaan tugas terutama dalam menyiapkan bahan
dan informasi yang dibutuhkan untuk kepentingan perencanaan pembangunan,
hasilnya masih minim atau belum terlaksana secara optimal.
Dalam
konteks penyelenggaraan pemerintahan desa yang terpenting adalah bagaimana
pemerintahan desa mampu meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, mampu memberikan
pelayanan kepada masyarakat desa, dan mampu meningkatkan daya saing desanya. Hal
tersebut hanya mungkin terwujud apabila urusan yang menjadi kewenangan desa
dapat terlaksana dengan baik.
Berdasarkan
paparan di atas dimana keberhasilan penyelenggaraan pembangunan tergantung
bagaimana pemimpinnya dalam penjalankan tugas dan tanggung jawabnya, maka kami bermaksud membahas peranan
kepemimpinan kepala desa dalam pembangunan desa.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang di maksud dengan
pemerintah desa ?
2.
Apa peran kepemimpinan
kepala desa dalam pembangunan desa ?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui dan
memahami tentang pemerintah desa.
2.
Untuk mengetahui dan
memahami peran kepemimpinan kepala desa dalam pembangunan desa.
1.4 Manfaat Penulisan
Manfaat
dari penulisan makalah ini ialah sebagai bahan acuan dan penambah wawasan ilmu
pengetahuan dalam mengkaji dan memahami tugas, fungsi dan peranan kepemimpinan
kepala desa dalam pembangunan desa.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
Konsep
Kemampuan Kepala desa dan aparat Desa Istilah "kemampuan" mempunyai
banyak makna, Jhonson dalam (Cece Wijaya,1991:3) berpendapat bahwa
"kemampuan adalah perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang
dipersyaratkan sesuai kondisi yang diharapkan".
Sementara
itu, menurut Kartono (1993:13) bahwa “kemampuan adalah segala daya,
kesanggupan, kekuatan dan keterampilan teknik maupun sosial yang dianggap
melebihi dari anggota biasa.” Mengacu pada pengertian dan jenis kemampuan
tersebut di atas, maka dalam suatu organisasi pemerintahan Desa senantiasa
perlu memiliki suatu daya kesanggupan, keterampilan, pengetahuan terhadap
pekerjaan dalam pengimplementasian tugas-tugas dan fungsi masing-masing aparat
Desa. Kemampuan yang penulis maksudkan adalah kemampuan yang dilihat dari hasil
kerjanya atau kemampuan kerjanya.
Kemampuan
kerja seseorang menurut Tjiptoherianto (1993:36) mengemukakan bahwa
"kemampuan kerja yang rendah adalah akibat dari rendahnya tingkat
pendidikan, dan latihan yang dimiliki serta rendahnya derajat kesehatan".
Sementara itu, menurut Steers dalam (Rasyid,1992:6) bahwa "kemampuan
aparatur pemerintah sebenarnya tidak terlepas dari pembicaraan tingkat
kematangan aparatur yang didalamnya menyangkut keterampilan yang diperoleh dari
pendidikan latihan dan pengalaman”. Berdasarkan pandangan tersebut jelas bahwa
kemampuan seseorang, dalam hal ini aparat desa dapat dilihat dari tingkat
pendidikan aparat, jenis latihan yang pernah diikuti dan pengalaman yang
dimilikinya. Secara konsepsional hal ini diperkuat dari pandangan Steers
tersebut sebelumnya bahwa untuk mengidentifikasi apakah Kegiatan dalam
organisasi dapat mencapai tujuannya salah satunya yang harus mendapat perhatian
adalah orang-orang yang ada dalam urganisasi tersebut.
Konsep
Administrasi Pemerintahan Desa Sebelum menjelaskan konsep/pengertian
administrasi pemerintahan terlebih dahulu perlu dijelaskan konsep
"administrasi dan pemerintahan". Menurut Siagian (1991:2)
"Administrasi adalah keseluruhan proses pelaksanaan dari
keputusan-keputusan yang telah diambil dan pelaksanaan itu pada umumnya
dilakukan oleh dua orang manusia atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah
ditentukan sebelumnya. Dewasa ini, peranan Pemerintah Desa sebagai struktur
perantara, yakni sebagai penghubung antara masyarakat desa dengan pemerintah
dan masyarakat di luar desa tetap dipertahankan, bahkan ditambah dengan peranan
lainnya yaitu sebagai agen pembaharuan. Desa atau dengan nama lainnya yang
sejenis menurut konstitusi memperoleh perhatian istimewa. Berbagai bentuk
perubahan sosial yang terencana dengan nama pembangunan guna meningkatkan
harkat dan martabat masyarakat desa diperkenalkan dan dijalankan melalui
Pemerintah Desa.
Tugas dan
Fungsi Pemerintah Desa Mengingat unit pemerintahan desa adalah bagian integral
dari pemerintahan nasional, maka pembahasan tentang tugas dan fungsi pemerintah
desa tidak terlepas dari tugas dan fungsi pemerintahan nasional seperti yang
telah diuraikan dalam Undang - Undang nomor 32 tahun 2004 pada pasal 127 tentang tugas pokok Kepala Desa yaitu : (a) Pelaksanaan
kegiatan pemerintahan
desa. (b) Pemberdayaan masyarakat. (c) Pelayanan masyarakat. (d) Penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum. (e) Pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum.
Pentingnya tugas
administrasi pemerintahan desa, maka yang menjadi keharusan bagi Kepala Desa
dan aparatnya adalah berusaha untuk mengembangkan kecakapan dan keterampilan
mengelola organisasi pemerintahan desa termasuk kemampuannya untuk melaksanakan
tugas-tugas dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Selanjutnya
menurut Beratha (1992:37) mengemukakan bahwa tugas pemerintah desa termasuk
dalam menjalankan administrasi adalah : (a) Tugas bidang pemerintahan (b) Tugas
bidang pelayanan Kepala masyarakat. (c) Tugas bidang ketatausahaan.
Pemerintah
desa adalah unsur penyelenggaraan pemerintah desa, pemerintah mempunyai tugas
pokok: Pertama, Melaksanakan urusan rumah tangga desa, urusan
pemerintahan umum, membangun dan membina masyarakat. Kedua, Menjalankan tugas
pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten Dari
tugas pokok tersebut lahirlah fungsi pemerintah desa yang berhubungan langsung
dengan situasi sosial dalam kehidupan bermasyarakat (Nurcholis, 2005:138)
Fungsi
pemerintah desa merupakan gejala sosial, karena harus diwujudkan dalam
interaksi antar individu didalam situasi sosial suatu kelompok masyarakat
(Rivai, 2004:53).
Dalam
Undang-Undang No 32 Tahun 2004 yaitu pada pasal 208 “Tugas dan kewajiban kepala
desa dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah desa diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah”. Peraturan Pemerintah
tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang
pemerintah desa yaitu pasal 8 yang isinya “Urusan pemerintah yang menjadi
kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa sebagaimana
dimaksud Universitas Sumatera Utara dalam pasal 7 huruf b adalah urusan
pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan
masyarakat.
Suatu skema baru
otonomi daerah yang didalamnya termuat semangat melibatkan masyarakat, dengan
menekankan bahwa kualitas otonomi daerah akan ditentukan oleh sejauh mana
keterlibatan masyarakat, maka dengan sendirinya harus adanya seluruh aspirasi
masyarakat semenjak dini (Abe, 2005).
Pembangunan
dalam Agus Suryono memberikan definisi pembangunan bahwa pembangunan seharusnya
merupakan suatu proses yang saling terkait antara proses pertumbuhan ekonomi,
perubahan sosial, dan demokrasi politik yang terjadi dalam lingkaran sebab
akibat kumulatif (circular cumulative caution). Pembangunan sudah menjadi kata
kunci bagi segala hal. Secara umum, kata pembangunan diartikan sebagai usaha
untuk memajukan kehidupan masyarakat dan warga negaranya (Budiman, 1995:1).
Menurut Suroto,
pembangunan adalah usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat. Guna
penetapan tujuan dan sasaran pembangunan pada tiap tahap, untuk alokasi
sumber-sumber serta untuk mengatasi rintangan keterbatasan dan pertentangan ini
dan untuk melakukan koordinasi kegiatan, di perlukan kebijaksanaan yang memuat
program dan cara-cara yang relevan dan efektif yang harus dilaksanakan untuk
mencapai tujuan pembangunan.
Dengan kata
lain, kebijaksanaan berisi tujuan keseluruhan dan tujuan tiap program yang
hendak dicapai pada tiap tahap pembangunan, cara yang perlukan dilakukan untuk
mengatasi semua atau berbagai keterbatasan, rintangan-rintangan dan
pertentangan yang ada atau di perkirakan akan terjadi, cara mengalokasikan
sumber-sumber pembangunan yang Universitas Sumatera Utara optimal, serta cara
melakukan koordinasi semua kegiatan yang efektif. (Suroto, 1983:78).
Pembangunan
sebagai suatu peningkatan kapasitas untuk mempengaruhi masa depan mempunyai
beberapa implikasi tertentu. Pertama,
berarti memberikan perhatian terhadap kapasitas, terhadap apa yang diperlukan
dilakukan untuk mengembangkan kemampuan dan tenaga guna membuat perubahan. Kedua, ia mencakup keadilan (equity),
perhatian yang berat sebelah kepada kelompok tertentu akan memecah belah
masyarakat dan mengurangi kapasitasnya. Ketiga,
penumbuhan kuasa dan wewenang, dalam pengertian bahwa hanya jika masyarakat
mempunyai kuasa dan wewenang manfaat tertentu maka mereka akan menerima manfaat
pembangunan. Dan pada akhirnya pembangunan berarti perhatian yang
sungguhsungguh terhadap saling ketergantungan di dunia serta perlunya menjamin
bahwa masa depan dapat ditunjang kelangsungannya. (Ketaren, 2008:37).
Randy dan Riant
memberikan definisi pembangunan secara sederhana, yaitu pembangunan secara
sederhana diartikan sebagai suatu perubahan tingkat kesejahteraan secara
terukur dan alami. Dalam menyelenggarakan tindakan pembangunan, pemerintah
memerlukan dana untuk membiayai kegiatanya. Dana tersebut dihimpun dari warga
Negara dalam bentuk: pajak, pungutan, serta yang di peroleh secara internal
dari pendapatan bukan pajak dan laba perusahaan publik. Kesejahteraan manusia
merupakan fokus dari tujuan pembangunan, motivasi pelaku pembangunan, dan
perioritas pembiayaan pembangunan. (Randy dan Nugroho, 2006:10)
Masyarakat sebagai salah satu
subsistem suatu desa seharusnya dilibatkan dalam proses pembangunan di desa.
Keterlibatan itu dimulai dari tahap perencanaan pembangunan, pelaksanaan hingga
tahap evaluasi hasil pembangunan. Tanpa adanya keterlibatan masyarakat maka
hasil dari pembangunan belum tentu menjawab kebutuhan masyarakat dan belum
tercapainya kesejahteraan masyarakat. Peran serta masyarakat merupakan faktor
penting dalam pembangunan desa. Peran serta masyarakat yang tinggi dapat mewujudkan
tujuan dari pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna (Suhardiman,
2013).
Pada dasarnya
pencapaian kesejahteraan masyarakat dilalui dengan jalan perubahan-perubahan
kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya, perubahan tersebut dilakukan melalui
pembangunan, tujuan pembangunan masyarakat ialah perbaikan kondisi ekonomi,
sosial, dan kebudayaan masyarakat, sehingga kemiskinan dan lingkungan hidup
masyarakat mengalami perubahan. Pembangunan biasanya didefinisikan sebagai
rangkaian usaha mewujudkan pertumbuhan secara terencana dan sadar yang ditempuh
oleh suatu Negara atau bangsa menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa,
misalnya pembangunan dibidang ekonomi, apabila pembangunan ekonomi telah
berjalan dengan baik maka pembangunan dibidang lain akan berjalan dengan baik
(Siagian, 2000:4).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Pemerintah
Desa
Secara umum
di Indonesia, desa (atau yang disebut dengan nama lain sesuai bahasa daerah
setempat) dapat dikatakan sebagai suatu wilayah terkecil yang dikelola secara
formal dan mandiri oleh kelompok masyarakat yang berdiam di dalamnya dengan
aturanaturan yang disepakati bersama, dengan tujuan menciptakan keteraturan,
kebahagiaan dan kesejahteraan bersama yang dianggap menjadi hak dan
tanggungjawab bersama kelompok masyarakat tersebut. Wilayah yang ada
pemerintahannya Desa/Kelurahan langsung berada di bawah Camat. Dalam
sistem administrasi negara yang berlaku sekarang di Indonesia, wilayah desa
merupakan bagian dari wilayah kecamatan, sehingga kecamatan menjadi instrumen koordinator
dari penguasa supra desa (Negara melalui Pemerintah dan pemerintah daerah).
Pada
awalnya, sebelum terbentukya sistem pemerintahan yang menguasai seluruh bumi
nusantara sebagai suatu kesatuan negara, urusan-urusan yang dikelola oleh desa
adalah urusan-urusan yang memang telah dijalankan secara turun temurun sebagai
norma-norma atau bahkan sebagian dari norma-norma itu telah melembaga menjadi
suatu bentuk hukum yang mengikat dan harus dipatuhi bersama oleh masyarakat
desa, yang dikenal sebagai hukum adat. Urusan yang dijalankan secara turun
temurun ini meliputi baik urusan yang hanya murni tentang adat istiadat, maupun
urusan pelayanan masyarakat dan pembangunan (dalam administrasi pemerintahan
dikenal sebagai urusan pemerintahan), bahkan sampai pada masalah penerapan
sanksi, baik secara perdata maupun pidana.
Menurut
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Desa atau yang
disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal- usul dan
adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengertian desa dari sudut pandang sosial
budaya dapat diartikan sebagai komunitas dalam kesatuan geografis tertentu dan
antar mereka saling mengenal dengan baik dengan corak kehidupan yang relatif
homogen dan banyak bergantung secara langsung dengan alam. Oleh karena itu,
desa diasosiasikan sebagai masyarakat yang hidup secara sederhana pada sektor
agraris maupun pesisir, mempunyai ikatan
sosial, adat dan tradisi yang kuat, bersahaja, serta tingkat pendidikan yang
rendah (Juliantara, 2005: 18).
Dalam pasal
2 ayat (1) dikatakan bahwa desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan
memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pada ayat (2) tertulis bahwa pembentukan desa harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
a. Jumlah
Penduduk.
b. Luas Wilayah.
c. Bagian
Wilayah Kerja.
d. Perangkat,
dan.
e. Sarana dan
Prasarana Pemerintahan.
3.2
Peran
Kepemimpinan Kepala Desa dalam Pembangunan Desa
Kepemimpinan Kepala Desa merupakan faktor penting
untuk menentukan kemajuan desa yang menjadi tanggung jawabnya, tetapi seorang
Kepala Desa juga tidak mungkin melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk
menjadikan desa semakin maju tanpa adanya dukungan dan partisipasi dari
masyarakat, untuk itu kepemimpinan dan juga partisipasi dari masyarakat harus
berjalan secara seiring dan sejalan agar tercipta suasana yang kondusif dan
harmonis sehingga tujuan dan cita-cita untuk menjadikan desa semakin baik akan
bisa terwujud.
Penyelenggaraan pemerintahan desa bertugas dan
berkewajiban terhadap seluruh kegiatan pemerintahan desa adalah Kepala Desa.
Adapun tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah salah satunya memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu Kepala Desa dalam
menyelenggarakan pemerintahan tidak mungkin dilakukan sendiri, Kepala Desa juga
perlu partisipasi dari semua lapisan masyarakat untuk ikut mensukseskan program
pembangunan yang ada di desa. Peran Kepala Desa sangat diperlukan dalam hal
peningkatan kesadaran masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam
program-program desa. Dan upaya Kepala Desa dalam meningkatkan partisipasi
masyarakat desa salah satunya ditunjukkan dengan cara pendekatan terhadap
warga.
Figur seorang pemimpin juga harus bisa memberikan
kesan yang positif kepada warganya dan bukan hanya pencitraan ketika menjelang
pemilihan umum saja, tetapi memang benar-benar loyalitas dan juga mampu
memimpin dengan baik, karena faktor subyektifitas masih sangat mungkin terjadi.
Dengan adanya kesan yang positif dari masyarakat maka akan lebih mudah proses
interaksi dan juga komunikasi antar semua lapisan masyarakat semakin bisa
berjalan dengan baik sehingga terciptanya suatu kondisi yang harmonis dan
dengan sendirinya kesadaran masyarakat untuk ikut berpartisipasi terhadap
program desa bisa terwujud (Miftahus Surur, 2013).
Hermansyah dalam eJournal Pemerintahan Integratif,
Peran Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan menjelaskan Peran Kepala Desa
dalam pelaksanaan pembangunan Desa yaitu:
a. Peran Kepala
Desa sebagai motivator, pendorong, penggerak atau seseorang yang memberikan
motivasi untuk mencapai suatu tujuan agar pelaksanaan pembangunan berjalan
sesuai dengan yang diharapkan. Kepala Desa selalu memberikan motivasi serta
masukan-masukan dan dukungan dengan memberi semangat kepada aparatur pemerintah
di Kantor Desa, selain dari pada itu Kepala Desa adalah seorang pemimpin yang
mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi kepada masyarakat Desa. Dalam
pelaksanaan pembangunan yang sedang berjalan peran dari seorang kepala desa
harus bisa memberikan kepuasan serta pelayanan yang baik bagi masyarakat desa, dengan
adanya kewenangan yang dimiliki sebagai pimpinan pemerintahan di desa. Kepala
desa tidak sekedar memfasilitasi masyarakat dengan pembangunan fisik tetapi
juga melalui pembinaan mental dan spiritual.
b. Peran Kepala
Desa sebagai fasilitator, bahwa Kepala Desa menjalankan perannya sebagai
fasilitator dalam hal memfasilitasi atau melengkapi kebutuhan yang diperlukan
dalam proses pembangunan.
c. Peran Kepala
Desa sebagai mediator, yaitu yang menentukan keberhasilan setiap program dan
rancangan pembangunan yang telah di rencanakan oleh karena itu peran kepala
desa sebagai mediator harus dapat dilaksanakan dengan baik (Hermansyah, 2015).
Adanya peran aktif atau partisipasi dari masyarakat
merupakan bentuk konsep pembanguan daerah dengan cara pemberdayaan masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat merupakan sebuah konsep pembangunan menuju
kesejahteraan masyarakat yang melibatkan nilai-nilai sosial. Konsep ini
mencerminkan paradigma baru pembangunan, yakni bersifat people centred,
participatory, empowering, and sustainable (Chambers dalam Huraerah,
2008:81).
Disinilah letak Lurah berperan dengan penggunaan
kewenangannya sebagai pemimpin. Melalui kesan formal yang melekat sebagai
seorang pemimpin. Selain bertugas secara adminitratif dan memberikan pelayanan
umum beserta kelengkapan infrastukturnya, Lurah sebagai pemimpin dalam
menjalankan amanat UU. 32 tahun 2004, mempunyai tugas dalam pemberdayaan
masyarakat (pasal 127 ayat 3).
Dalam melaksanakan program pembangunan pemberdayaan
masyarakat secara partisipatif, Kelurahan tidak bekerja sendirian, melainkan
bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. Dalam perannya
terhadap partisipasi pemberdayaan masyarakat, lurah berinisiatif melalui
langkah persuasi dalam menyampaikan informasi seputar Kelurahan dengan melakukan
komunikasi publik melalui sarana pertemuan warga. Sarana yang sering digunakan
oleh Lurah seperti Masjid dimana lurah sering diminta menjadi penceramah pada
kegiatan shalat Jum’at. Selain Masjid saran yang perkumpulan warga seperti
tahlilan juga menjadi sarana penyampaian informasi kepada masyarakat. Lurah
mencoba membangun kepercayaan kepada masyarakat dengan cara selalu mendatangi
setiap undangan dari masyarakat. Dan adapun faktor penghambat yang dimiliki
lurah dalam peran membangun pembangunan daerah di Kelurahan meliputi kurangnya
intensitas pertemuan pada tingkat RW, tidak sepenuhnya pengurus LPMK aktif, dan
primordial Kepemimpinan Lurah (Aji Budiono, 2013).
Fungsi pemerintah desa merupakan gejala
sosial, karena harus diwujudkan dalam interaksi antar individu didalam situasi
sosial suatu kelompok masyarakat (Rivai, 2004:53).
Adapun fungsi pemerintah desa secara
operasional dapat dibedakan dalam fungsi pokok, yaitu sebagai berikut: (1)
Fungsi Instruktif Fungsi ini bersifat komunikasi satu arah. Pemerintah sebagai
komunikator merupakan pihak yang menentukan apa, bagaimana, bilamana, dan
dimana pemerintah itu dikerjakan agar keputusan dapat dilaksanakan secara
efektif. (2) Fungsi Konsultatif Fungsi ini digunakan sebagai komunikasi dua
arah. Hal tersebut digunakan sebagai usaha untuk menetapkan keputusan yang
memerlukan bahan pertimbangan dan mungkin perlu konsultasi dengan
masayarakat-masyarakat yang di pimpinnya. (3) Fungsi Partisipasi Dalam
menjalankan fungsi ini pemerintah desa berusaha mengaktifkan masyarakatnya,
baik dalam keikutsertaan mengambil keputusan maupun dalam melaksanakannya.
Partisipasi tidak berarti bebas berbuat semaunya, tetapi dilakukan secara
terkendali dan terarah berupa kerjasama dengan tidak mencampuri atau mengambil
tugas pokok orang lain. (3) Fungsi Delegasi Fungsi ini dilaksanakan dengan
memberikan pelimpahan wewenang membuat atau menetapkan baik melalui persetujuan
maupun tanpa persetujuan pemerintah. Fungsi delegasi ini pada dasarnya berarti
kepercayaan. (4) Fungsi Pengendalian Fungsi pengendalian berasumsi bahwa
kepemimpinan yang efektif harus mampu mengantar aktivitas anggotanya secara
terarah dan dalam. Koordinasi yang efektif, sehingga memungkinkan tercapainya
tujuan bersama secara maksimal.
Dalam melaksankan fungsi pengendalian
pemimpin dapat mewujudkannya melalui kegiatan bimbingan, pengarahan, koordinasi
dan pengawasan. Berdasarkan pasal 14 dan 15 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun
2005 bahwa pemerintah desa mempunyai tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan.
Pertama,
urusan pemerintahan yang dimaksud adalah pengaturan kehidupan masyarakat sesuai
dengan kewenangan desa seperti pembuatan peraturan desa, pembentukan lembaga
kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, kerjasama antar desa.
Kedua,
urusan pembangunan yang dimaksud adalah pemberdayaan masyarakat dalam
penyediaan sarana prasarana fasilitas umum desa seperti jalan desa, jembatan
desa, irigasi desa, pasar desa.
Ketiga,
urusan kemasyarakatan ialah pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan
sosial budaya masyarakat seperti bidang kesehatan, pendidikan, adat istiadat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
diatas kepala desa mempunyai wewenang:
a. Memimpin
penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
b. Mengajukan
rancangan pengaturan desa.
c. Menetapkan
peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
d. Menyusun
dan mengajukan rancangan peraturan desa mangenai APB Desa untuk dibahas dan
ditetapkan bersama BPD.
e. Membina
kehidupan masyarakat desa.
f. Membina
preekonomian desa.
g. Mengkoordinasi
pembangunan desa secara partisipatif.
h. Mewakili
desanya didalam dan diluar pengendalian dan dapat menunjukan kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i. Melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seluruh fungsi
pemerintah desa tersebut dilaksanakan atau diselenggarakan dalam aktivitas
pemerintah desa secara integral.
Pelaksanaan berlangsung sebagai berikut:
1. Pemerintah
desa berkewajiban manjabarkan program kerja.
2. Pemerintah
desa harus berusaha mengembangkan kebebasan berfikir dan mengeluarkan pendapat.
3. Pemerintah
desa harus berusaha memberikan petunjuk yang jelas.
4. Pemerintah
desa harus mampu memecahkan masalah dan mengambil keputusan masalah sesuai
dengan tanggung jawabnya masing-masing.
5. Pemerintah
desa harus mampu mengembangkan kerjasama yang harmonis.
6. Pemerintah
desa harus mampu menumbuh dan mengembangkan kemampuan memiliki tanggung jawab.
7. Pemerintah
desa harus mampu mendayagunakan pengawasan sebagai alat pengendali.
Dari ketentuan diatas telah dijelaskan
fungsi dan tugas pemerintah desa akan tetapi perlu diketahui bahwa pentingnya
kerjasama dengan orang lain dalam rangka pencapaian tujuan, apakah itu tujuan
individu atau kelompok. Berangkat dari kenyataan bahwa secara interen dalam
diri setiap manusia terdapat keterbatasan-keterbatasan, baik dalam arti fisik
maupun intelektual.
Dalam berbagai keterbatasan tersebut
tidak memungkinkan seseorang manusia memuaskan segala keinginan, harapan,
cita-cita dan kebutuhannya apabila bekerja sendirian tanpa bantuan oleh orang
lain. Dalam suatu masyarakat yang sederhana sekalipun, dalam keadaan mana
tujuan yang hendak dicapai masih sederhana dan kebutuhan yang hendak dicapai
tidak rumit, kerjasama dengan orang lain sudah dirasakan pentingnya.
Dalam hubungan ini perlu ditekankan
bahwa masyarakat terdiri dari individu-individu yang mempunyai jati diri yang
khas dengan cita-cita, harapan, keinginan dan kebutuhan yang berbeda, perbedaan
tersebut harus diterima dan diakui sebagai kenyataan. Mengakui dan menerima
kenyataan secara implisit juga berarti bahwa manusia merupakan makhluk yang
dinamis. Salah satu implikasi dinamika itu ialah bahwa makin maju seseorang dan
suatu masyarakat maka kebutuhannya pada giliranya menjadikan upaya
pencapaiannya semakin sulit (Siagian, 2000:132).
Dua manisfestasi yang menonjol dari
dinamika tersebut adalah sebagai berikut:
1. Semakin
maju suatu masyarakat, mereka semakin sadar bahwa pemuasan kebutuhan yang
bersifat fisik saja seperti sandang, pangan dan papan tidak lagi memadahi
seperti kebutuhan akan keamanan, kebutuhan akan sosial, pengakuan akan harkat
dan martabat, serta jaminan perolehan haknya terutama yang bersifat azasi.
2. Berkat
keberhasilan suatu Negara menyelenggarakan pembangunan dibidang sosial budaya
khususnya pendidikan, para warga Negara dan masyarakat semakin cerdas sehingga
membuat mereka semakin sadar akan hak dan kewajiban, meskipun harus diakui
bahwa tidak sedikit diantara mereka yang cenderung lebih mengutamakan perolehan
haknya dibandingkan dari kewajiban.
Dari dua hal
diatas terlihat bahwa dinamika masyarakat baik secara individu sebagai
masyarakat dan akhirnya sebagai bangsa menuntut peningkatan peranan pemerintah
desa dengan seluruh jajarannya untuk memainkan peranan secara proaktif dan
menyelenggarakan fungsinya secara efisiensi dan efektif. Untuk mewujudkan
peranan pemerintah desa tersebut maka perlu dan harus melakukan komunikasi
dengan masyarakat supaya mereka mengerti tentang ide pembangunan sehingga dapat
dan mau berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan
hasil-hasil pembangunan yang akan dan sedang dilakukan.
Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas tentang
tugas-tugas administrasi pemerintahan tersebut dijelaskan sebagai berikut :
a.
Tugas bidang pemerintahan, meliputi : 1. Registrasi
Registrasi dilakukan dalam berbagai buku register mengenai berbagai hal dan
peristiwa yang menyangkut kehidupan tindakan masyarakat berdasarkan laporan
yang diperoleh melalui sub pelayanan umum dari masyarakat yang berkepentingan.
2. Tugas-tugas umum meliputi : menerima dan melaksanakan instruksi-instruksi
dan petunjuk-petunjuk dari pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten
mengenai pemerintahan, tugas-tugas teknis, ; ketertiban, kesejahteraan dan
keamanan, 3. Membuat laporan periodik mengenai keadaan dan perubahan penduduk,
keamanan serta sosial ekonomi. 4. Melaksanakan hal-hal yang sudah menjadi
keputusan ditingkat desa. 5. Melaksanakan kerjasama dengan instansi ditingkat
Desa dan menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan tanah.
b.
Tugas bidang pelayanan umum, meliputi 1. Pemberian
bermacam-macam izin, seperti izin tempat tinggal, izin meninggalkan desa, izin
usaha dan izin pendirian bangunan. 2. Memberikan macam-macam keterangan seperti
: bukti diri, keterangan catatan kepolisian dan sebagainya.Peranan
berasal dari kata peran. Peran memiliki makna yaitu seperangkat tingkat
diharapkan yang dimiliki oleh yang berkedudukan di masyarakat. Sedangkan
peranan adalah bagian dari tugas utama yang harus dilaksanakan. (Kamus Besar
Bahasa Indonesia, 1989).
3.3
Partisipasi
Masyarakat Dalam Pembangunan
Partisipasi
masyarakat adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh perorangan maupun
secara berkelompok maupun masyarakat untuk menyatukan kepentingan atau
keterkaitan mereka terhadap organisasi atau masyarakat dalam rangka mencapai
tujuan masyarakat tersebut. Partisipasi dapat di definisikan sebagai
keterlibatan mental/pikiran dan emosi/perasaan seseorang didalam situasi
kelompok yang mendorongnya untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam
usaha mencapai tujuan serta tanggung jawab terhadap usaha yang bersangkutan.
Partisipasi
dapat dipahami dalam dua hal yaitu: pertama,
partisipasi merupakan sebuah alat, dimana partisipasi dilihat sebagai sebuah
teknik untuk mambantu memajukan program desa atau disebut pembangunan
partisipasi. Kedua, partisipasi
sebagai sebuah tujuan itu sendiri yang dapat dinyatakan sebagai pemberdayaan
rakyat yang dipandang dari segi perolehan keahlian, pengetahuan dan pengalaman
masyarakat untuk mengambil tanggung jawab yang lebih besar untuk membangun.
Partisipasi
dalam kamus besar Bahasa Indonesia yaitu tindakan ikut mengambil bagian,
keikutsertaan atau ikut serta. Menurut Juliantara (2004:84) partisipasi
diartikan sebagai keterlibatan setiap warga Negara yang mempunyai hak dalam
pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi
yang mewakili kepentingannya, partisipasi masyarakat merupakan kebebasan
berbicara dan berpartisipasi secara konstruktif.
Di
dalam suatu masyarakat yang sudah berkembang, maka tingkat partisipasi
masyarakat tersebutpun boleh dikatakan cukup baik, tingkat ini tergantung dari
kesadaran masyarakat adalah tanggung jawabnya terhadap pembangunan, rasa
tanggung jawab dan kesadaran ini harus muncul apabila mereka dapat menyetujui
suatu hal atau dapat menyerap suatu nilai. Untuk itulah diperlukan adanya
perubahan sikap mental kearah yang lebih baik yang dapat mendukung pembangunan.
Partisipasi
masyarakat dapat di definisikan sebagai keterlibatan dan pelibatan anggota
masyarakat dalam pembangunan, meliputi kegiatan dalam perencanaan dan
pelaksanaan (implementasi) program pembangunan. Peningkatan partisipasi
masyarakat tersebut merupakan salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat (social
empowerment) secara aktif yang berorientasi pada pencapaian hasil pembangunan
yang dilakukan dalam masyarakat (pedesaan). (Adisasmita, 2006:38)
Pemberdayaan
masyarakat merupakan upaya pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya masyarakat
pedesaan secara lebih aktif dan efisien, yaitu dalam hal sebagai berikut: a.
Aspek masukan atau input (SDM, dana, peralatan/sarana, data, rencana, dan
teknologi) b. Aspek proses (pelaksanaan, monitoring, dan pengawasan) c. Aspek
keluar atau output (pencapaian sasaran, efektivitas dan efesiensi) Partisipasi
masyarakat telah sekian lama diperbincangkan dan didengarkan dalam berbagai
forum dan kesempatan.
Intinya
adalah agar masyarakat umum atau sebanyaknya orang ikut serta dengan pemerintah
memberikan bantuan guna meningkatkan, memperlancar, mempercepat, dan menjamin
berhasilnya usaha pembangunan. Maka secara umum partisipasi dapat diartikan
sebagian “pengikutsertaan” atau pengambilan bagian dalam kegiatan bersama.
Menurut
Dwipayana (2003:81), partisipasi menyangkut dua dimensi yakni keluar dan
kedalam. Yang pertama, menyangkut partisipasi yang melibatkan pemerintahan itu
sendiri dan kedua, menyangkut partisipasi warga desa terhadap jalannya
pemerintahan.
Partisipasi
yang melibatkan pemerintahan itu sendiri adalah menyangkut seberapa besar
keikutsertaan aparatur desa dalam pembangunan desa, hal ini dapat tercermin
dari penegakkan demokrasi, manjalin hubungan yang harmonis dengan lembaga adat
ataupun agama yang ada, pengelolaan konflik dan menciptakan masyarakat yang
mandiri serta menjalankan pemerintahan yang baik dan benar sesuai dengan
koridor hukum dan peraturan yang berlaku.
Di
dalam suatu masyarakat yang sudah berkembang, maka tingkat partisipasi
masyarakat tersebutpun boleh dikatakan cukup baik, tingkat ini tergantung dari
kesadaran masyarakat adalah tanggung jawabnya terhadap pembangunan, rasa
tanggung jawab dan kesadaran ini harus muncul apabila mereka dapat mensetujui
suatu hal atau dapat menyerap suatu nilai. Muncul apabila mereka dapat
mensetujui suatu hal atau dapat menyerap suatu nilai. Untuk itulah diperlukan
adanya perubahan sikap mental kearah yang lebih baik yang dapat mendukung
pembangunan. Tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi akan memunculkan
kemandirian masyarakat baik dalam bidang ekonomi, sosial, agama dan budaya,
yang secara bertahap akan menimbulkan jati diri, harkat dan martabat masyarakat
tersebut secara maksimal.
Menurut
Tjokromidjojo (dalam Safi’i, 2007:104) partisipasi masyarakat dalam pembangunan
dibagi atas tiga tahapan, yaitu: a. Partisipasi atau keterlibatan dalam proses
penentuan arah, strategi dan kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah.
b. Keterlibatan dalam memikul beban dan tanggung jawab dalam pelaksanaan
kegiatan pembangunan. c. Keterlibatan dalam memetik dan memanfaatkan
pembangunan secara berkeadilan. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan
merupakan bagian integral yang harus ditumbuhkembangkan, yang pada akhirnya
akan menumbuhkan rasa memiliki (sense of belonging), rasa tanggung jawab (sense
of responbility) dari masyarakat secara sadar, bergairah dan tanggung jawab
(Tjokromidjojo, 2002).
Selanjutnya
partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan yang sering di abaikan dan hampir
tidak kelihatan adalah partisipasi dalam hal pengambilan keputusan. Hal ini
disebabkan bahwa selama ini kebijakan-kebijakan yang ada adalah kebijakan yang
diambil secara sepihak yaitu pemerintahan itu sendiri baik dari level yang
paling atas (pemerintah pusat) sampai pada akhirnya jatuh kepada kepala desa.
Pengambilan
keputusan ini seringkali tidak melibatkan masyarakat desa sehingga pada
tiap-tiap desa untuk wilayah tertentu akan sulit menterjemahkan kebijakan yang
ada karena tidak sesuai dengan kondisi maupun keinginan masyarakat setempat.
Kebijakan-kebijakan
pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat akan sangat
tergantung kepada siapa yang menentukannya, bagaimana proses penentuannya serta
bagaimana diimplementasikanya agar masyarakat dapat membangun opini dan
menentukan berpihakan publik, maka diperlukan suatu mekanisme yang memberikan
ruang kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses
pengambilan keputusan.
Untuk
itu harus ada rumusan ataupun strategi yang di ciptakan guna melibatkan
masyarakat dalam pengambilaan keputusan mengenai kebijakan yang bersifat
langsung melibatkan kepentingan desa dan masyarakat desa itu sendiri.
Membuat
strategi perencanaan bersama masyarakat yaitu melalui serangkaian aktivitas
perencanaan bersama masyarakat berusaha menguatkan kapasitas masyarakat
sekaligus mengupayakan kerjasama/kemitraan yang lebih erat antar berbagai
pelaku pembangunan (Pemerintah Daerah, DPRD dan Masyarakat) dalam menghasilkan
kebijakan yang benar-benar dibutuhkan daerah (Hidayat, 2004:74).
Strategi
perencanaan masyarakat yang dilakukan adalah untuk menjadikan partisipasi
masyarakat bukan sebagai kesempatan yang diberikan oleh pemerintah daerah
dengan alasan kebaikan hati melainkan dimaksudkan sebagai suatu pelayanan dasar
yang tersedia dan bagian yang menyatu dalam pengelolaan pembangunan daerah di
era ini.
Adapun tujuan
dari serangkaian aktivitas perencanaan bersama masyarakat meliputi antara lain
mengurangi berbagai hambatan yang memisahkan antara masyarakat dengan
pemerintahannya, mendorong masyarakat dan aparat pemerintah secara bersama-sama
untuk mencapai jalan keluar dari berbagai masalah umum yang mereka hadapi,
sekaligus berkontribusi dalam pembangunan demokratisasi, membangun kapasitas
lokal untuk mendorong pengelolaan pembangunan daerah secara partisipatif,
sebagai hasil dari pendekatan yang diupayakan. Untuk itu keterlibatan antara
kedua belah pihak ini (Aparat pemerintah dan masyarakat) dalam pembangunan sangatlah
di butuhkan guna kemajuan bersama sebagai bentuk orientasi dari pembangunan.
BAB IV
PENUTUP
1.1
Kesimpulan
Berdasarkan
paparan pembahasan di atas maka dapat ditarik beberapa kesimpulan yakni sebagai
berikut :
1. Dalam
pemerintah daerah Kabupaten/Kota di bentuk pemerintahan desa yang terdiri dari
kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintah desa. Perangkat desa terdiri dari Sekretaris Desa
(SEKDES) dan perangkat desa lainnya. Sekretaris desa diisi dari pegawai negeri
sipil yang memenuhi persyaratan. pembentukan, penghapusan, dan penggabungan
desa dengan memperhatikan asal usul dan prakarsa masyarakat.
2.
Peran Kepala Desa sangat diperlukan dalam hal
peningkatan kesadaran masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam
program-program desa. Dan upaya Kepala Desa dalam meningkatkan partisipasi
masyarakat desa salah satunya ditunjukkan dengan cara pendekatan terhadap
warga. Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan tidak mungkin dilakukan
sendiri, Kepala Desa juga perlu partisipasi dari semua lapisan masyarakat untuk
ikut mensukseskan program pembangunan yang ada di desa.
3.
Dalam pembangunan, partisipasi
masyarakat merupakan salah satu elemen proses pembangunan desa, oleh karena itu
partisipasi masyarakat dalam pembangunan perlu dibangkitkan terlebih dahulu
oleh pihak lain seperti pemerintah desa, sehingga dengan adanya keterlibatan
pemerintah desa besar kemungkinan masyarakat akan merasa diberi peluang atau
kesempatan ikut serta dalam pembangunan, karena pada dasarnya menggerakkan
partisipasi masyarakat desa merupakan salah satu sasaran pembangunan desa itu
sendiri.
1.2
Saran
Makalah ini akan menjadi bahan masukan serta
merupakan bahan tambahan ilmu
pengaetahuan dan wawasan para pembaca dalam mengkaji peran pemerintah dalam
pembangunan, maka dari itu penulis menyarankan jika terdapat
persoalan-persoalan yang agak rumpang kami berharap semoga pembaca dapat
berfikir tepat dan benar sehingga terhindar dari kesimpulan yang salah dan
keliru. Dalam makalah ini tentunya akan ditemukan kelemahan-kelemahan atau
bahkan kekeliruan. Dengan itu, kami sangat berharap adanya masukan dari pembaca
dan kritik konstruktif sebagai upaya pembangunan mental guna
penyempurnaan isi makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Beratha, I Nyoman. 1992. Desa, Masyarakat Desa dan Pembangunan.
Jakarta : Ghalia Indonesia.
Coleridge, Peter.1997. Pembebasan dan Pembangunan.Yogyakarta :
Pustaka Pelajar.
Kartono, Kartini. 1993. Pemerintahan
dan Kepemimpinan. Rajawali Press.
Rasyid, M. 1992. Pembangunan Kualitas dan Usaha-Usaha
Peningkatan Aparatur Pemerintah. Palu : Universitas Tadulako.
Saparin, Sumber. 1996. Tata Pemerintahan dan Administrasi
Pemerintahan Desa. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Sawe, Jamaluddin. 1996. Konsep Dasar Pembangunan Pedesaan.
Jakarta : APDN Press.
Siagian, SP. 1991. Administrasi Pembangunan. Jakarta : Haji
Masagung.
Surjadi, A. 1983. Pembangunan Masyarakat Desa. Bandung :
Alumni.
Syafiie, Kencana Inu. 2003. Kepemimpinan
pemerintahan Indonesia. Jakarta : PT.Refika Susandi.
Tjiptoherianto, Prijono. 1993. Pembangunan Sumber Daya Manusia. Jakarta
: Prisma.
Widjaya, AW. 1992. Pemerintahan Desa dan Administrasi Desa.
Jakarta : Rajawali Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar