Selasa, 17 November 2015

KEPEMINPINAN _Peran Kepemimpinan Kepala Desa Dalam Pembangunan Desa

Makalah
PERAN KEPEMIMPINAN KEPALA DESA
DALAM PEMBANGUNAN DESA






Oleh :
Kelompok III

Ø  MUHAMMAD    SYARIF    AL-QADRI             ( 214 101 040 )
Ø  U  S  N  I  A  R                                                          ( 214 101 028 )
Ø  V I O N A    O L I V I A    K A R O L I N             ( 214 101 066 )
Ø  D  I  N  A  R  T  I  N                                                 ( 214 101 006 )
Ø  E K A    F A K S I    M A R A N A I                      ( 214 101 052 )



PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
UNIVERSITAS LAKIDENDE
KONAWE
2015






KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat dan hidayahnya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Selawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW.
            Dalam makalah Peran Kepemimpinan Kepala Desa Dalam Pembangunan Desa kami bermaksud membahas Bagaimana peran kepemimpinan kepala desa dalam pembangunan desa. Adapun tujuan selanjutnya adalah untuk memenuhi salah satu  tugas mata kuliah Kepemimpinan.
            Kami menyadari bahwa makalah ini kemungkinan-kemungkinan adanya kekeliruan pasti ada dan masih sangat jauh dari yang namanya kesempurnaan, maka dari itu kami  mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk kesempurnaan makalah ini.


Uepai,  November 2015
Penulis,








DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................ iii

BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang............................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah.......................................................................................... 2
1.3  Tujuan Penulisan............................................................................................ 2
1.4  Manfaat Penulisan.......................................................................................... 2

BAB II KAJIAN PUSTAKA ................................................................................ 3

BAB III PEMBAHASAN
3.1  Pemerintah Desa  .......................................................................................... 8
3.2  Peran Kepemimpinan Kepala Desa dalam Pembangunan Desa  ................... 9
3.3  Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan ................................................ 16

BAB IV PENUTUP
4.1  Kesimpulan.................................................................................................... 21
4.2  Saran.............................................................................................................. 22


DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Pembangunan nasional yang multi dimensi secara pengelolaannya melibatkan segenap aparat pemerintahan, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah bahkan sampai ditingkat desa. Komponen atau aparat dimaksud hendaknya memiliki kemampuan yang optimal dalam pelaksanaan tugasnya. Tepatlah kiranya jika wilayah desa menjadi sasaran penyelenggaraan aktifitas pemerintahan dan pembangunan, mengingat pemerintahan desa merupakan basis pemerintahan terendah dalam struktur pemerintahan Indonesia yang sangat menentukan bagi berhasilnya ikhtiar dalam Pembangunan nasional yang menyeluruh.
Kepemimpinan pemerintahan merupakan suatu kemam­puan pemerintah (government) untuk melakukan komunikasi, interaksi dan pengaruh terhadap masyarakat terutama dalam penyediaan produk jasa dalam layanan publik(public service) dan layanan sipil (civil service).
Berangkat dari pemikiran tersebut, dikaitkan dengan fakta yang ada, menunjukkan bahwa kemampuan kepala Desa dalam pelaksanaan tugas terutama dalam menyiapkan bahan dan informasi yang dibutuhkan untuk kepentingan perencanaan pembangunan, hasilnya masih minim atau belum terlaksana secara optimal.
Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan desa yang terpenting adalah bagaimana pemerintahan desa mampu meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat desa, dan mampu meningkatkan daya saing desanya. Hal tersebut hanya mungkin terwujud apabila urusan yang menjadi kewenangan desa dapat terlaksana dengan baik.
Berdasarkan paparan di atas dimana keberhasilan penyelenggaraan pembangunan tergantung bagaimana pemimpinnya dalam penjalankan tugas dan tanggung jawabnya, maka kami bermaksud membahas peranan kepemimpinan kepala desa dalam pembangunan desa.
1.2    Rumusan Masalah
1.    Apa yang di maksud dengan pemerintah desa ?
2.    Apa peran kepemimpinan kepala desa dalam pembangunan desa ?
1.3    Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui dan memahami tentang pemerintah desa.
2.    Untuk mengetahui dan memahami peran kepemimpinan kepala desa dalam pembangunan desa.
1.4    Manfaat Penulisan
Manfaat dari penulisan makalah ini ialah sebagai bahan acuan dan penambah wawasan ilmu pengetahuan dalam mengkaji dan memahami tugas, fungsi dan peranan kepemimpinan kepala desa dalam pembangunan desa.





BAB II
KAJIAN PUSTAKA
Konsep Kemampuan Kepala desa dan aparat Desa Istilah "kemampuan" mempunyai banyak makna, Jhonson dalam (Cece Wijaya,1991:3) berpendapat bahwa "kemampuan adalah perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai kondisi yang diharapkan".
Sementara itu, menurut Kartono (1993:13) bahwa “kemampuan adalah segala daya, kesanggupan, kekuatan dan keterampilan teknik maupun sosial yang dianggap melebihi dari anggota biasa.” Mengacu pada pengertian dan jenis kemampuan tersebut di atas, maka dalam suatu organisasi pemerintahan Desa senantiasa perlu memiliki suatu daya kesanggupan, keterampilan, pengetahuan terhadap pekerjaan dalam pengimplementasian tugas-tugas dan fungsi masing-masing aparat Desa. Kemampuan yang penulis maksudkan adalah kemampuan yang dilihat dari hasil kerjanya atau kemampuan kerjanya.
Kemampuan kerja seseorang menurut Tjiptoherianto (1993:36) mengemukakan bahwa "kemampuan kerja yang rendah adalah akibat dari rendahnya tingkat pendidikan, dan latihan yang dimiliki serta rendahnya derajat kesehatan". Sementara itu, menurut Steers dalam (Rasyid,1992:6) bahwa "kemampuan aparatur pemerintah sebenarnya tidak terlepas dari pembicaraan tingkat kematangan aparatur yang didalamnya menyangkut keterampilan yang diperoleh dari pendidikan latihan dan pengalaman”. Berdasarkan pandangan tersebut jelas bahwa kemampuan seseorang, dalam hal ini aparat desa dapat dilihat dari tingkat pendidikan aparat, jenis latihan yang pernah diikuti dan pengalaman yang dimilikinya. Secara konsepsional hal ini diperkuat dari pandangan Steers tersebut sebelumnya bahwa untuk mengidentifikasi apakah Kegiatan dalam organisasi dapat mencapai tujuannya salah satunya yang harus mendapat perhatian adalah orang-orang yang ada dalam urganisasi tersebut.
Konsep Administrasi Pemerintahan Desa Sebelum menjelaskan konsep/pengertian administrasi pemerintahan terlebih dahulu perlu dijelaskan konsep "administrasi dan pemerintahan". Menurut Siagian (1991:2) "Administrasi adalah keseluruhan proses pelaksanaan dari keputusan-keputusan yang telah diambil dan pelaksanaan itu pada umumnya dilakukan oleh dua orang manusia atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Dewasa ini, peranan Pemerintah Desa sebagai struktur perantara, yakni sebagai penghubung antara masyarakat desa dengan pemerintah dan masyarakat di luar desa tetap dipertahankan, bahkan ditambah dengan peranan lainnya yaitu sebagai agen pembaharuan. Desa atau dengan nama lainnya yang sejenis menurut konstitusi memperoleh perhatian istimewa. Berbagai bentuk perubahan sosial yang terencana dengan nama pembangunan guna meningkatkan harkat dan martabat masyarakat desa diperkenalkan dan dijalankan melalui Pemerintah Desa.
Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa Mengingat unit pemerintahan desa adalah bagian integral dari pemerintahan nasional, maka pembahasan tentang tugas dan fungsi pemerintah desa tidak terlepas dari tugas dan fungsi pemerintahan nasional seperti yang telah diuraikan dalam Undang - Undang nomor 32 tahun 2004 pada  pasal 127   tentang tugas pokok Kepala Desa yaitu : (a) Pelaksanaan   kegiatan  pemerintahan   desa. (b) Pemberdayaan  masyarakat. (c) Pelayanan masyarakat. (d) Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. (e) Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Pentingnya tugas administrasi pemerintahan desa, maka yang menjadi keharusan bagi Kepala Desa dan aparatnya adalah berusaha untuk mengembangkan kecakapan dan keterampilan mengelola organisasi pemerintahan desa termasuk kemampuannya untuk melaksanakan tugas-tugas dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Selanjutnya menurut Beratha (1992:37) mengemukakan bahwa tugas pemerintah desa termasuk dalam menjalankan administrasi adalah : (a) Tugas bidang pemerintahan (b) Tugas bidang pelayanan Kepala masyarakat. (c) Tugas bidang ketatausahaan.
Pemerintah desa adalah unsur penyelenggaraan pemerintah desa, pemerintah mempunyai tugas pokok: Pertama, Melaksanakan urusan rumah tangga desa, urusan pemerintahan umum, membangun dan membina masyarakat. Kedua, Menjalankan tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten Dari tugas pokok tersebut lahirlah fungsi pemerintah desa yang berhubungan langsung dengan situasi sosial dalam kehidupan bermasyarakat (Nurcholis, 2005:138)
Fungsi pemerintah desa merupakan gejala sosial, karena harus diwujudkan dalam interaksi antar individu didalam situasi sosial suatu kelompok masyarakat (Rivai, 2004:53).
Dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004 yaitu pada pasal 208 “Tugas dan kewajiban kepala desa dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah”. Peraturan Pemerintah tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintah desa yaitu pasal 8 yang isinya “Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa sebagaimana dimaksud Universitas Sumatera Utara dalam pasal 7 huruf b adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Suatu skema baru otonomi daerah yang didalamnya termuat semangat melibatkan masyarakat, dengan menekankan bahwa kualitas otonomi daerah akan ditentukan oleh sejauh mana keterlibatan masyarakat, maka dengan sendirinya harus adanya seluruh aspirasi masyarakat semenjak dini (Abe, 2005).
Pembangunan dalam Agus Suryono memberikan definisi pembangunan bahwa pembangunan seharusnya merupakan suatu proses yang saling terkait antara proses pertumbuhan ekonomi, perubahan sosial, dan demokrasi politik yang terjadi dalam lingkaran sebab akibat kumulatif (circular cumulative caution). Pembangunan sudah menjadi kata kunci bagi segala hal. Secara umum, kata pembangunan diartikan sebagai usaha untuk memajukan kehidupan masyarakat dan warga negaranya (Budiman, 1995:1).
Menurut Suroto, pembangunan adalah usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat. Guna penetapan tujuan dan sasaran pembangunan pada tiap tahap, untuk alokasi sumber-sumber serta untuk mengatasi rintangan keterbatasan dan pertentangan ini dan untuk melakukan koordinasi kegiatan, di perlukan kebijaksanaan yang memuat program dan cara-cara yang relevan dan efektif yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan.
Dengan kata lain, kebijaksanaan berisi tujuan keseluruhan dan tujuan tiap program yang hendak dicapai pada tiap tahap pembangunan, cara yang perlukan dilakukan untuk mengatasi semua atau berbagai keterbatasan, rintangan-rintangan dan pertentangan yang ada atau di perkirakan akan terjadi, cara mengalokasikan sumber-sumber pembangunan yang Universitas Sumatera Utara optimal, serta cara melakukan koordinasi semua kegiatan yang efektif. (Suroto, 1983:78).
Pembangunan sebagai suatu peningkatan kapasitas untuk mempengaruhi masa depan mempunyai beberapa implikasi tertentu. Pertama, berarti memberikan perhatian terhadap kapasitas, terhadap apa yang diperlukan dilakukan untuk mengembangkan kemampuan dan tenaga guna membuat perubahan. Kedua, ia mencakup keadilan (equity), perhatian yang berat sebelah kepada kelompok tertentu akan memecah belah masyarakat dan mengurangi kapasitasnya. Ketiga, penumbuhan kuasa dan wewenang, dalam pengertian bahwa hanya jika masyarakat mempunyai kuasa dan wewenang manfaat tertentu maka mereka akan menerima manfaat pembangunan. Dan pada akhirnya pembangunan berarti perhatian yang sungguhsungguh terhadap saling ketergantungan di dunia serta perlunya menjamin bahwa masa depan dapat ditunjang kelangsungannya. (Ketaren, 2008:37).
Randy dan Riant memberikan definisi pembangunan secara sederhana, yaitu pembangunan secara sederhana diartikan sebagai suatu perubahan tingkat kesejahteraan secara terukur dan alami. Dalam menyelenggarakan tindakan pembangunan, pemerintah memerlukan dana untuk membiayai kegiatanya. Dana tersebut dihimpun dari warga Negara dalam bentuk: pajak, pungutan, serta yang di peroleh secara internal dari pendapatan bukan pajak dan laba perusahaan publik. Kesejahteraan manusia merupakan fokus dari tujuan pembangunan, motivasi pelaku pembangunan, dan perioritas pembiayaan pembangunan. (Randy dan Nugroho, 2006:10)
Masyarakat sebagai salah satu subsistem suatu desa seharusnya dilibatkan dalam proses pembangunan di desa. Keterlibatan itu dimulai dari tahap perencanaan pembangunan, pelaksanaan hingga tahap evaluasi hasil pembangunan. Tanpa adanya keterlibatan masyarakat maka hasil dari pembangunan belum tentu menjawab kebutuhan masyarakat dan belum tercapainya kesejahteraan masyarakat. Peran serta masyarakat merupakan faktor penting dalam pembangunan desa. Peran serta masyarakat yang tinggi dapat mewujudkan tujuan dari pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna (Suhardiman, 2013).
Pada dasarnya pencapaian kesejahteraan masyarakat dilalui dengan jalan perubahan-perubahan kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya, perubahan tersebut dilakukan melalui pembangunan, tujuan pembangunan masyarakat ialah perbaikan kondisi ekonomi, sosial, dan kebudayaan masyarakat, sehingga kemiskinan dan lingkungan hidup masyarakat mengalami perubahan. Pembangunan biasanya didefinisikan sebagai rangkaian usaha mewujudkan pertumbuhan secara terencana dan sadar yang ditempuh oleh suatu Negara atau bangsa menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa, misalnya pembangunan dibidang ekonomi, apabila pembangunan ekonomi telah berjalan dengan baik maka pembangunan dibidang lain akan berjalan dengan baik (Siagian, 2000:4).




BAB III
PEMBAHASAN
3.1    Pemerintah Desa
Secara umum di Indonesia, desa (atau yang disebut dengan nama lain sesuai bahasa daerah setempat) dapat dikatakan sebagai suatu wilayah terkecil yang dikelola secara formal dan mandiri oleh kelompok masyarakat yang berdiam di dalamnya dengan aturanaturan yang disepakati bersama, dengan tujuan menciptakan keteraturan, kebahagiaan dan kesejahteraan bersama yang dianggap menjadi hak dan tanggungjawab bersama kelompok masyarakat tersebut. Wilayah yang ada pemerintahannya Desa/Kelurahan langsung berada di bawah Camat. Dalam sistem administrasi negara yang berlaku sekarang di Indonesia, wilayah desa merupakan bagian dari wilayah kecamatan, sehingga kecamatan menjadi instrumen koordinator dari penguasa supra desa (Negara melalui Pemerintah dan pemerintah daerah).
Pada awalnya, sebelum terbentukya sistem pemerintahan yang menguasai seluruh bumi nusantara sebagai suatu kesatuan negara, urusan-urusan yang dikelola oleh desa adalah urusan-urusan yang memang telah dijalankan secara turun temurun sebagai norma-norma atau bahkan sebagian dari norma-norma itu telah melembaga menjadi suatu bentuk hukum yang mengikat dan harus dipatuhi bersama oleh masyarakat desa, yang dikenal sebagai hukum adat. Urusan yang dijalankan secara turun temurun ini meliputi baik urusan yang hanya murni tentang adat istiadat, maupun urusan pelayanan masyarakat dan pembangunan (dalam administrasi pemerintahan dikenal sebagai urusan pemerintahan), bahkan sampai pada masalah penerapan sanksi, baik secara perdata maupun pidana.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal- usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengertian desa dari sudut pandang sosial budaya dapat diartikan sebagai komunitas dalam kesatuan geografis tertentu dan antar mereka saling mengenal dengan baik dengan corak kehidupan yang relatif homogen dan banyak bergantung secara langsung dengan alam. Oleh karena itu, desa diasosiasikan sebagai masyarakat yang hidup secara sederhana pada sektor agraris maupun pesisir,  mempunyai ikatan sosial, adat dan tradisi yang kuat, bersahaja, serta tingkat pendidikan yang rendah (Juliantara, 2005: 18).
Dalam pasal 2 ayat (1) dikatakan bahwa desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pada ayat (2) tertulis bahwa pembentukan desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.     Jumlah Penduduk.
b.    Luas Wilayah.
c.     Bagian Wilayah Kerja.
d.    Perangkat, dan.
e.     Sarana dan Prasarana Pemerintahan.
3.2    Peran Kepemimpinan Kepala Desa dalam Pembangunan Desa
Kepemimpinan Kepala Desa merupakan faktor penting untuk menentukan kemajuan desa yang menjadi tanggung jawabnya, tetapi seorang Kepala Desa juga tidak mungkin melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk menjadikan desa semakin maju tanpa adanya dukungan dan partisipasi dari masyarakat, untuk itu kepemimpinan dan juga partisipasi dari masyarakat harus berjalan secara seiring dan sejalan agar tercipta suasana yang kondusif dan harmonis sehingga tujuan dan cita-cita untuk menjadikan desa semakin baik akan bisa terwujud.
Penyelenggaraan pemerintahan desa bertugas dan berkewajiban terhadap seluruh kegiatan pemerintahan desa adalah Kepala Desa. Adapun tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah salah satunya memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan tidak mungkin dilakukan sendiri, Kepala Desa juga perlu partisipasi dari semua lapisan masyarakat untuk ikut mensukseskan program pembangunan yang ada di desa. Peran Kepala Desa sangat diperlukan dalam hal peningkatan kesadaran masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam program-program desa. Dan upaya Kepala Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa salah satunya ditunjukkan dengan cara pendekatan terhadap warga.
Figur seorang pemimpin juga harus bisa memberikan kesan yang positif kepada warganya dan bukan hanya pencitraan ketika menjelang pemilihan umum saja, tetapi memang benar-benar loyalitas dan juga mampu memimpin dengan baik, karena faktor subyektifitas masih sangat mungkin terjadi. Dengan adanya kesan yang positif dari masyarakat maka akan lebih mudah proses interaksi dan juga komunikasi antar semua lapisan masyarakat semakin bisa berjalan dengan baik sehingga terciptanya suatu kondisi yang harmonis dan dengan sendirinya kesadaran masyarakat untuk ikut berpartisipasi terhadap program desa bisa terwujud (Miftahus Surur, 2013).
Hermansyah dalam eJournal Pemerintahan Integratif, Peran Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan menjelaskan Peran Kepala Desa dalam pelaksanaan pembangunan Desa yaitu:
a.       Peran Kepala Desa sebagai motivator, pendorong, penggerak atau seseorang yang memberikan motivasi untuk mencapai suatu tujuan agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Kepala Desa selalu memberikan motivasi serta masukan-masukan dan dukungan dengan memberi semangat kepada aparatur pemerintah di Kantor Desa, selain dari pada itu Kepala Desa adalah seorang pemimpin yang mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi kepada masyarakat Desa. Dalam pelaksanaan pembangunan yang sedang berjalan peran dari seorang kepala desa harus bisa memberikan kepuasan serta pelayanan yang baik bagi masyarakat desa, dengan adanya kewenangan yang dimiliki sebagai pimpinan pemerintahan di desa. Kepala desa tidak sekedar memfasilitasi masyarakat dengan pembangunan fisik tetapi juga melalui pembinaan mental dan spiritual.
b.      Peran Kepala Desa sebagai fasilitator, bahwa Kepala Desa menjalankan perannya sebagai fasilitator dalam hal memfasilitasi atau melengkapi kebutuhan yang diperlukan dalam proses pembangunan. 
c.       Peran Kepala Desa sebagai mediator, yaitu yang menentukan keberhasilan setiap program dan rancangan pembangunan yang telah di rencanakan oleh karena itu peran kepala desa sebagai mediator harus dapat dilaksanakan dengan baik (Hermansyah, 2015).
Adanya peran aktif atau partisipasi dari masyarakat merupakan bentuk konsep pembanguan daerah dengan cara pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat merupakan sebuah konsep pembangunan menuju kesejahteraan masyarakat yang melibatkan nilai-nilai sosial. Konsep ini mencerminkan paradigma baru pembangunan, yakni bersifat people centred, participatory, empowering, and sustainable (Chambers dalam Huraerah, 2008:81). 
Disinilah letak Lurah berperan dengan penggunaan kewenangannya sebagai pemimpin. Melalui kesan formal yang melekat sebagai seorang pemimpin. Selain bertugas secara adminitratif dan memberikan pelayanan umum beserta kelengkapan infrastukturnya, Lurah sebagai pemimpin dalam menjalankan amanat UU. 32 tahun 2004, mempunyai tugas dalam pemberdayaan masyarakat (pasal 127 ayat 3).
Dalam melaksanakan program pembangunan pemberdayaan masyarakat secara partisipatif, Kelurahan tidak bekerja sendirian, melainkan bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.  Dalam perannya terhadap partisipasi pemberdayaan masyarakat, lurah berinisiatif melalui langkah persuasi dalam menyampaikan informasi seputar Kelurahan dengan melakukan komunikasi publik melalui sarana pertemuan warga. Sarana yang sering digunakan oleh Lurah seperti Masjid dimana lurah sering diminta menjadi penceramah pada kegiatan shalat Jum’at. Selain Masjid saran yang perkumpulan warga seperti tahlilan juga menjadi sarana penyampaian informasi kepada masyarakat. Lurah mencoba membangun kepercayaan kepada masyarakat dengan cara selalu mendatangi setiap undangan dari masyarakat. Dan adapun faktor penghambat yang dimiliki lurah dalam peran membangun pembangunan daerah di Kelurahan meliputi kurangnya intensitas pertemuan pada tingkat RW, tidak sepenuhnya pengurus LPMK aktif, dan primordial Kepemimpinan Lurah (Aji Budiono, 2013).
Fungsi pemerintah desa merupakan gejala sosial, karena harus diwujudkan dalam interaksi antar individu didalam situasi sosial suatu kelompok masyarakat (Rivai, 2004:53).
Adapun fungsi pemerintah desa secara operasional dapat dibedakan dalam fungsi pokok, yaitu sebagai berikut: (1) Fungsi Instruktif Fungsi ini bersifat komunikasi satu arah. Pemerintah sebagai komunikator merupakan pihak yang menentukan apa, bagaimana, bilamana, dan dimana pemerintah itu dikerjakan agar keputusan dapat dilaksanakan secara efektif. (2) Fungsi Konsultatif Fungsi ini digunakan sebagai komunikasi dua arah. Hal tersebut digunakan sebagai usaha untuk menetapkan keputusan yang memerlukan bahan pertimbangan dan mungkin perlu konsultasi dengan masayarakat-masyarakat yang di pimpinnya. (3) Fungsi Partisipasi Dalam menjalankan fungsi ini pemerintah desa berusaha mengaktifkan masyarakatnya, baik dalam keikutsertaan mengambil keputusan maupun dalam melaksanakannya. Partisipasi tidak berarti bebas berbuat semaunya, tetapi dilakukan secara terkendali dan terarah berupa kerjasama dengan tidak mencampuri atau mengambil tugas pokok orang lain. (3) Fungsi Delegasi Fungsi ini dilaksanakan dengan memberikan pelimpahan wewenang membuat atau menetapkan baik melalui persetujuan maupun tanpa persetujuan pemerintah. Fungsi delegasi ini pada dasarnya berarti kepercayaan. (4) Fungsi Pengendalian Fungsi pengendalian berasumsi bahwa kepemimpinan yang efektif harus mampu mengantar aktivitas anggotanya secara terarah dan dalam. Koordinasi yang efektif, sehingga memungkinkan tercapainya tujuan bersama secara maksimal.
Dalam melaksankan fungsi pengendalian pemimpin dapat mewujudkannya melalui kegiatan bimbingan, pengarahan, koordinasi dan pengawasan. Berdasarkan pasal 14 dan 15 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 bahwa pemerintah desa mempunyai tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Pertama, urusan pemerintahan yang dimaksud adalah pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan desa seperti pembuatan peraturan desa, pembentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, kerjasama antar desa.
Kedua, urusan pembangunan yang dimaksud adalah pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum desa seperti jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, pasar desa.
Ketiga, urusan kemasyarakatan ialah pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti bidang kesehatan, pendidikan, adat istiadat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatas kepala desa mempunyai wewenang:
a.    Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
b.    Mengajukan rancangan pengaturan desa.
c.    Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
d.   Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mangenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
e.    Membina kehidupan masyarakat desa.
f.     Membina preekonomian desa.
g.    Mengkoordinasi pembangunan desa secara partisipatif.
h.    Mewakili desanya didalam dan diluar pengendalian dan dapat menunjukan kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i.      Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seluruh fungsi pemerintah desa tersebut dilaksanakan atau diselenggarakan dalam aktivitas pemerintah desa secara integral.
Pelaksanaan berlangsung sebagai berikut:
1.    Pemerintah desa berkewajiban manjabarkan program kerja.
2.    Pemerintah desa harus berusaha mengembangkan kebebasan berfikir dan mengeluarkan pendapat.
3.    Pemerintah desa harus berusaha memberikan petunjuk yang jelas.
4.    Pemerintah desa harus mampu memecahkan masalah dan mengambil keputusan masalah sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing.
5.    Pemerintah desa harus mampu mengembangkan kerjasama yang harmonis.
6.    Pemerintah desa harus mampu menumbuh dan mengembangkan kemampuan memiliki tanggung jawab.
7.    Pemerintah desa harus mampu mendayagunakan pengawasan sebagai alat pengendali.
Dari ketentuan diatas telah dijelaskan fungsi dan tugas pemerintah desa akan tetapi perlu diketahui bahwa pentingnya kerjasama dengan orang lain dalam rangka pencapaian tujuan, apakah itu tujuan individu atau kelompok. Berangkat dari kenyataan bahwa secara interen dalam diri setiap manusia terdapat keterbatasan-keterbatasan, baik dalam arti fisik maupun intelektual.
Dalam berbagai keterbatasan tersebut tidak memungkinkan seseorang manusia memuaskan segala keinginan, harapan, cita-cita dan kebutuhannya apabila bekerja sendirian tanpa bantuan oleh orang lain. Dalam suatu masyarakat yang sederhana sekalipun, dalam keadaan mana tujuan yang hendak dicapai masih sederhana dan kebutuhan yang hendak dicapai tidak rumit, kerjasama dengan orang lain sudah dirasakan pentingnya.
Dalam hubungan ini perlu ditekankan bahwa masyarakat terdiri dari individu-individu yang mempunyai jati diri yang khas dengan cita-cita, harapan, keinginan dan kebutuhan yang berbeda, perbedaan tersebut harus diterima dan diakui sebagai kenyataan. Mengakui dan menerima kenyataan secara implisit juga berarti bahwa manusia merupakan makhluk yang dinamis. Salah satu implikasi dinamika itu ialah bahwa makin maju seseorang dan suatu masyarakat maka kebutuhannya pada giliranya menjadikan upaya pencapaiannya semakin sulit (Siagian, 2000:132).
Dua manisfestasi yang menonjol dari dinamika tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Semakin maju suatu masyarakat, mereka semakin sadar bahwa pemuasan kebutuhan yang bersifat fisik saja seperti sandang, pangan dan papan tidak lagi memadahi seperti kebutuhan akan keamanan, kebutuhan akan sosial, pengakuan akan harkat dan martabat, serta jaminan perolehan haknya terutama yang bersifat azasi.
2.    Berkat keberhasilan suatu Negara menyelenggarakan pembangunan dibidang sosial budaya khususnya pendidikan, para warga Negara dan masyarakat semakin cerdas sehingga membuat mereka semakin sadar akan hak dan kewajiban, meskipun harus diakui bahwa tidak sedikit diantara mereka yang cenderung lebih mengutamakan perolehan haknya dibandingkan dari kewajiban.
Dari dua hal diatas terlihat bahwa dinamika masyarakat baik secara individu sebagai masyarakat dan akhirnya sebagai bangsa menuntut peningkatan peranan pemerintah desa dengan seluruh jajarannya untuk memainkan peranan secara proaktif dan menyelenggarakan fungsinya secara efisiensi dan efektif. Untuk mewujudkan peranan pemerintah desa tersebut maka perlu dan harus melakukan komunikasi dengan masyarakat supaya mereka mengerti tentang ide pembangunan sehingga dapat dan mau berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan hasil-hasil pembangunan yang akan dan sedang dilakukan.
Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas tentang tugas-tugas administrasi pemerintahan tersebut dijelaskan sebagai berikut :
a.       Tugas bidang pemerintahan, meliputi : 1. Registrasi Registrasi dilakukan dalam berbagai buku register mengenai berbagai hal dan peristiwa yang menyangkut kehidupan tindakan masyarakat berdasarkan laporan yang diperoleh melalui sub pelayanan umum dari masyarakat yang berkepentingan. 2. Tugas-tugas umum meliputi : menerima dan melaksanakan instruksi-instruksi dan petunjuk-petunjuk dari pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten mengenai pemerintahan, tugas-tugas teknis, ; ketertiban, kesejahteraan dan keamanan, 3. Membuat laporan periodik mengenai keadaan dan perubahan penduduk, keamanan serta sosial ekonomi. 4. Melaksanakan hal-hal yang sudah menjadi keputusan ditingkat desa. 5. Melaksanakan kerjasama dengan instansi ditingkat Desa dan menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan tanah.
b.      Tugas bidang pelayanan umum, meliputi 1. Pemberian bermacam-macam izin, seperti izin tempat tinggal, izin meninggalkan desa, izin usaha dan izin pendirian bangunan. 2. Memberikan macam-macam keterangan seperti : bukti diri, keterangan catatan kepolisian dan sebagainya.Peranan berasal dari kata peran. Peran memiliki makna yaitu seperangkat tingkat diharapkan yang dimiliki oleh yang berkedudukan di masyarakat. Sedangkan peranan adalah bagian dari tugas utama yang harus dilaksanakan. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989).
3.3    Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan
Partisipasi masyarakat adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh perorangan maupun secara berkelompok maupun masyarakat untuk menyatukan kepentingan atau keterkaitan mereka terhadap organisasi atau masyarakat dalam rangka mencapai tujuan masyarakat tersebut. Partisipasi dapat di definisikan sebagai keterlibatan mental/pikiran dan emosi/perasaan seseorang didalam situasi kelompok yang mendorongnya untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam usaha mencapai tujuan serta tanggung jawab terhadap usaha yang bersangkutan.
Partisipasi dapat dipahami dalam dua hal yaitu: pertama, partisipasi merupakan sebuah alat, dimana partisipasi dilihat sebagai sebuah teknik untuk mambantu memajukan program desa atau disebut pembangunan partisipasi. Kedua, partisipasi sebagai sebuah tujuan itu sendiri yang dapat dinyatakan sebagai pemberdayaan rakyat yang dipandang dari segi perolehan keahlian, pengetahuan dan pengalaman masyarakat untuk mengambil tanggung jawab yang lebih besar untuk membangun.
Partisipasi dalam kamus besar Bahasa Indonesia yaitu tindakan ikut mengambil bagian, keikutsertaan atau ikut serta. Menurut Juliantara (2004:84) partisipasi diartikan sebagai keterlibatan setiap warga Negara yang mempunyai hak dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi yang mewakili kepentingannya, partisipasi masyarakat merupakan kebebasan berbicara dan berpartisipasi secara konstruktif.
Di dalam suatu masyarakat yang sudah berkembang, maka tingkat partisipasi masyarakat tersebutpun boleh dikatakan cukup baik, tingkat ini tergantung dari kesadaran masyarakat adalah tanggung jawabnya terhadap pembangunan, rasa tanggung jawab dan kesadaran ini harus muncul apabila mereka dapat menyetujui suatu hal atau dapat menyerap suatu nilai. Untuk itulah diperlukan adanya perubahan sikap mental kearah yang lebih baik yang dapat mendukung pembangunan.
Partisipasi masyarakat dapat di definisikan sebagai keterlibatan dan pelibatan anggota masyarakat dalam pembangunan, meliputi kegiatan dalam perencanaan dan pelaksanaan (implementasi) program pembangunan. Peningkatan partisipasi masyarakat tersebut merupakan salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat (social empowerment) secara aktif yang berorientasi pada pencapaian hasil pembangunan yang dilakukan dalam masyarakat (pedesaan). (Adisasmita, 2006:38)
Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya masyarakat pedesaan secara lebih aktif dan efisien, yaitu dalam hal sebagai berikut: a. Aspek masukan atau input (SDM, dana, peralatan/sarana, data, rencana, dan teknologi) b. Aspek proses (pelaksanaan, monitoring, dan pengawasan) c. Aspek keluar atau output (pencapaian sasaran, efektivitas dan efesiensi) Partisipasi masyarakat telah sekian lama diperbincangkan dan didengarkan dalam berbagai forum dan kesempatan.
Intinya adalah agar masyarakat umum atau sebanyaknya orang ikut serta dengan pemerintah memberikan bantuan guna meningkatkan, memperlancar, mempercepat, dan menjamin berhasilnya usaha pembangunan. Maka secara umum partisipasi dapat diartikan sebagian “pengikutsertaan” atau pengambilan bagian dalam kegiatan bersama.
Menurut Dwipayana (2003:81), partisipasi menyangkut dua dimensi yakni keluar dan kedalam. Yang pertama, menyangkut partisipasi yang melibatkan pemerintahan itu sendiri dan kedua, menyangkut partisipasi warga desa terhadap jalannya pemerintahan.
Partisipasi yang melibatkan pemerintahan itu sendiri adalah menyangkut seberapa besar keikutsertaan aparatur desa dalam pembangunan desa, hal ini dapat tercermin dari penegakkan demokrasi, manjalin hubungan yang harmonis dengan lembaga adat ataupun agama yang ada, pengelolaan konflik dan menciptakan masyarakat yang mandiri serta menjalankan pemerintahan yang baik dan benar sesuai dengan koridor hukum dan peraturan yang berlaku.
Di dalam suatu masyarakat yang sudah berkembang, maka tingkat partisipasi masyarakat tersebutpun boleh dikatakan cukup baik, tingkat ini tergantung dari kesadaran masyarakat adalah tanggung jawabnya terhadap pembangunan, rasa tanggung jawab dan kesadaran ini harus muncul apabila mereka dapat mensetujui suatu hal atau dapat menyerap suatu nilai. Muncul apabila mereka dapat mensetujui suatu hal atau dapat menyerap suatu nilai. Untuk itulah diperlukan adanya perubahan sikap mental kearah yang lebih baik yang dapat mendukung pembangunan. Tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi akan memunculkan kemandirian masyarakat baik dalam bidang ekonomi, sosial, agama dan budaya, yang secara bertahap akan menimbulkan jati diri, harkat dan martabat masyarakat tersebut secara maksimal.
Menurut Tjokromidjojo (dalam Safi’i, 2007:104) partisipasi masyarakat dalam pembangunan dibagi atas tiga tahapan, yaitu: a. Partisipasi atau keterlibatan dalam proses penentuan arah, strategi dan kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah. b. Keterlibatan dalam memikul beban dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. c. Keterlibatan dalam memetik dan memanfaatkan pembangunan secara berkeadilan. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan merupakan bagian integral yang harus ditumbuhkembangkan, yang pada akhirnya akan menumbuhkan rasa memiliki (sense of belonging), rasa tanggung jawab (sense of responbility) dari masyarakat secara sadar, bergairah dan tanggung jawab (Tjokromidjojo, 2002).
Selanjutnya partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan yang sering di abaikan dan hampir tidak kelihatan adalah partisipasi dalam hal pengambilan keputusan. Hal ini disebabkan bahwa selama ini kebijakan-kebijakan yang ada adalah kebijakan yang diambil secara sepihak yaitu pemerintahan itu sendiri baik dari level yang paling atas (pemerintah pusat) sampai pada akhirnya jatuh kepada kepala desa.
Pengambilan keputusan ini seringkali tidak melibatkan masyarakat desa sehingga pada tiap-tiap desa untuk wilayah tertentu akan sulit menterjemahkan kebijakan yang ada karena tidak sesuai dengan kondisi maupun keinginan masyarakat setempat.
Kebijakan-kebijakan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat akan sangat tergantung kepada siapa yang menentukannya, bagaimana proses penentuannya serta bagaimana diimplementasikanya agar masyarakat dapat membangun opini dan menentukan berpihakan publik, maka diperlukan suatu mekanisme yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses pengambilan keputusan.
Untuk itu harus ada rumusan ataupun strategi yang di ciptakan guna melibatkan masyarakat dalam pengambilaan keputusan mengenai kebijakan yang bersifat langsung melibatkan kepentingan desa dan masyarakat desa itu sendiri.
Membuat strategi perencanaan bersama masyarakat yaitu melalui serangkaian aktivitas perencanaan bersama masyarakat berusaha menguatkan kapasitas masyarakat sekaligus mengupayakan kerjasama/kemitraan yang lebih erat antar berbagai pelaku pembangunan (Pemerintah Daerah, DPRD dan Masyarakat) dalam menghasilkan kebijakan yang benar-benar dibutuhkan daerah (Hidayat, 2004:74).
Strategi perencanaan masyarakat yang dilakukan adalah untuk menjadikan partisipasi masyarakat bukan sebagai kesempatan yang diberikan oleh pemerintah daerah dengan alasan kebaikan hati melainkan dimaksudkan sebagai suatu pelayanan dasar yang tersedia dan bagian yang menyatu dalam pengelolaan pembangunan daerah di era ini.
Adapun tujuan dari serangkaian aktivitas perencanaan bersama masyarakat meliputi antara lain mengurangi berbagai hambatan yang memisahkan antara masyarakat dengan pemerintahannya, mendorong masyarakat dan aparat pemerintah secara bersama-sama untuk mencapai jalan keluar dari berbagai masalah umum yang mereka hadapi, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan demokratisasi, membangun kapasitas lokal untuk mendorong pengelolaan pembangunan daerah secara partisipatif, sebagai hasil dari pendekatan yang diupayakan. Untuk itu keterlibatan antara kedua belah pihak ini (Aparat pemerintah dan masyarakat) dalam pembangunan sangatlah di butuhkan guna kemajuan bersama sebagai bentuk orientasi dari pembangunan.



BAB IV
PENUTUP
1.1    Kesimpulan
Berdasarkan paparan pembahasan di atas maka dapat ditarik beberapa kesimpulan yakni sebagai berikut :
1.      Dalam pemerintah daerah Kabupaten/Kota di bentuk pemerintahan desa yang terdiri dari kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah desa. Perangkat desa terdiri dari Sekretaris Desa (SEKDES) dan perangkat desa lainnya. Sekretaris desa diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa dengan memperhatikan asal usul dan prakarsa masyarakat.
2.      Peran Kepala Desa sangat diperlukan dalam hal peningkatan kesadaran masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam program-program desa. Dan upaya Kepala Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa salah satunya ditunjukkan dengan cara pendekatan terhadap warga. Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan tidak mungkin dilakukan sendiri, Kepala Desa juga perlu partisipasi dari semua lapisan masyarakat untuk ikut mensukseskan program pembangunan yang ada di desa.
3.      Dalam pembangunan, partisipasi masyarakat merupakan salah satu elemen proses pembangunan desa, oleh karena itu partisipasi masyarakat dalam pembangunan perlu dibangkitkan terlebih dahulu oleh pihak lain seperti pemerintah desa, sehingga dengan adanya keterlibatan pemerintah desa besar kemungkinan masyarakat akan merasa diberi peluang atau kesempatan ikut serta dalam pembangunan, karena pada dasarnya menggerakkan partisipasi masyarakat desa merupakan salah satu sasaran pembangunan desa itu sendiri.



1.2    Saran
Makalah ini akan menjadi bahan masukan serta merupakan bahan tambahan  ilmu pengaetahuan dan wawasan para pembaca dalam mengkaji peran pemerintah dalam pembangunan, maka dari itu penulis menyarankan jika terdapat persoalan-persoalan yang agak rumpang kami berharap semoga pembaca dapat berfikir tepat dan benar sehingga terhindar dari kesimpulan yang salah dan keliru. Dalam makalah ini tentunya akan ditemukan kelemahan-kelemahan atau bahkan kekeliruan. Dengan itu, kami sangat berharap adanya masukan dari pembaca dan kritik konstruktif sebagai upaya pembangunan mental guna penyempurnaan isi makalah ini.




DAFTAR PUSTAKA

Beratha, I Nyoman. 1992. Desa, Masyarakat Desa dan Pembangunan. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Coleridge, Peter.1997. Pembebasan dan Pembangunan.Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Kartono, Kartini. 1993. Pemerintahan dan Kepemimpinan. Rajawali Press.
Rasyid, M. 1992. Pembangunan Kualitas dan Usaha-Usaha Peningkatan Aparatur Pemerintah. Palu : Universitas Tadulako.
Saparin, Sumber. 1996. Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Sawe, Jamaluddin. 1996. Konsep Dasar Pembangunan Pedesaan. Jakarta : APDN Press.
Siagian, SP. 1991. Administrasi Pembangunan. Jakarta : Haji Masagung.
Surjadi, A. 1983. Pembangunan Masyarakat Desa. Bandung : Alumni.
Syafiie, Kencana Inu. 2003. Kepemimpinan pemerintahan Indonesia. Jakarta : PT.Refika Susandi.
Tjiptoherianto, Prijono. 1993. Pembangunan Sumber Daya Manusia. Jakarta : Prisma.
Widjaya, AW. 1992. Pemerintahan Desa dan Administrasi Desa. Jakarta : Rajawali Press.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar