Makalah
Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
PANCASILA
SEBAGAI PARADIGMA
KEHIUPAN
BERMASYARAKAT, BERBANGSA
DAN BERNEGARA
D
I
S
U
S
U
N
Oleh
:
Kelompok III
Ø MUHAMMAD SYARIF
AL-QADRI ( 214 101 040 )
Ø HASRIADI ( 214 101 038 )
Ø MUJI TRI ARDIYANTO ( 214 101 036 )
Ø DIAN PISESA ( 214 101 034 )
Ø NUR JANNAH ( 214 101 032 )
Ø FERDY SYAPUTRA ( 214 101 030 )
FAKULTAS ILMU
ADMINISTRASI
UNIVERSITAS
LAKIDENDE
KONAWE
2014
KATA PENGANTAR
Segala puji
dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat dan
hidayahnya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada
waktunya. Selawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW.
Dalam makalah “Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan
Bernegara” kami
bermaksud membahas tentang pancasila yang menjadi landasan mendasar bagi
keidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adapun tujuan selanjutnya adalah
untuk memenuhi salah satu syarat tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari yang namanya
kesempurnaan maka dari itu kami
mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk kesempurnaan makalah
ini.
Konawe, 03 November 2014
Penulis,
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang......................................................................................... 1
1.2 Rumusan
Masalah.................................................................................... 2
1.3 Tujuan
Penulisan...................................................................................... 2
1.4 Manfaat ................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Paradigma .............................................................................. 3
2.2 Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan ............................................ 4
2.3 Pancasila sebagai Paradigma Reormasi ................................................... 13
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................... 17
3.2 Saran......................................................................................................... 17
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi
Negara Indonesia. Kehidupan NKRI ini tergantung kepada seberapa besar
penghargaan warga Negara terhadap Pancasila, baik dari segi pengkajian dan
pegamalan Pancasila itu sendiri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai tertib hukum tertinggi keberadaan Pancasila
tidak dapat diganggu gugat, karena merubah dan mengamandemen Pancasila sama
halnya dengan membubarkan NKRI yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus
1945. Memang fakta sejarah membuktikan berkali kali konstitusi Negara ini
diubah-ubah, dimulai dengan keluarnya peraturan pemerintah yang mengganti
sistem presidensil dengan system parlementer, hingga ditetapkannya konstitusi
RIS yang RI merupakan salah satu Negara bagian saja dari Negara Federal
tersebut, sebagai
akibat ditandatanganinya perjanjian KMB. Seiring bergulirnya waktu konstitusi
RIS pun akhirnya diubah. Dengan diadakannya pemilu 1955, yang salah satu
tujuannya adalah memilih anggota konstituante. Dewan Konstituante diberi
mandat untuk menyusun konstitusi baru bagi Negara, namun rencana
pembentukan dasar Negara baru itupun gagal, seiring dengan keluarnya dekrit
presiden 5 Juli 1959, yang menyatakan kembali ke UUD 1945. Suatu pembuktian bahwa
rakyat Indonesia membutuhkan Pancasila untuk merekat persatuan diantara mereka.
Berbagai pelanggaran terhadap Pancasila muncul dalam
kurun waktu setelah dekrit presiden tersebut, dengan adanya istilah
Nasakom, praktek penyalahgunaan wewenang, dan tindakan komunisme yang
jelas-jelas melanggar sila pertama dari Pancasila. Sekali lagi Pancasila
memperlihatkan kesaktiannya, dengan keluarnya SUPERSEMAR (Surat Perintah
Sebelas Maret) sebagai buntut dari aksi G30S/PKI.
Kekuasaan orde lama berakhir, dimulailah era baru
yang dikenal dengan orde baru, 32 tahun orde baru berkuasa dengan berbagai
prestasi yang telah terukir. Namun jauh dibalik itu semua terdapat pemerkosaan
dari makna sila sila Pancasila, yang ditafsirkan sendiri oleh pihak penguasa,
nilai nilai luhur Pancasila diselewengkan sedemikian rupa dengan dalil
menjunjung tinggi Pancasila, namun sebenarnya menginjak-injak nilai-nilai
Pancasila.
Kebobrokan yang disimpan rapat akan terungkap juga
dan menguap kepermukaan. Mengakibatkan sebuah gerakan masa yang
dilatarbelakangi oleh krisis berkepanjangan dan praktek KKN.
Mahasiswa sebagai gerakan terdepan menuntut
perubahan, memaksa penguasa orde baru meletakkan jabatannya pada tanggal 21 Mei
1998, sebuah gerakan reformasi menuntut penyelenggaraan Negara yang sesuai
dengan nilai Pancasila secara murni dan konsekuen.
Dari
uraian diatas dapat dipahami bahwa keberadaan Pancasila tidak dapat dipisahkan
dari kehidupan berbangsa dan bernegara di NKRI ini.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa yang di maksud
dengan Paradigma ?
2.
Mengapa pancasila
menjadi Paradigma kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ?
1.3
Tujuan Penulisan
1. Mengetahui Apa yang di maksud dengan Paradigma.
2.
Mengetahui sebab
mengapa pancasila menjadi Paradigma
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
1.4
Manfaat
Sebagai
bahan acuan dan penambah wawasan mahasiswa di dalam ilmu pengetahuan yang
menyangkut tentang peranan
penting pancasila dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Paradigma
Istilah paradigma menurut kamus Bahasa Indonesia,
yaitu (1) daftar dari semua pembentukan dari sebuah kata yang memperlihatkan
konjugasi dan deklinasi kata tersebut, (2) model dalam teori ilmu pengetahuan,
(3) kerangka berfikir. Dalam konteks ini pengertian paradigm adalah pengertian
kedua dan ketiga, khususnya ketiga, yakni kerangka berfikir.
Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah
paradigma sebagai ilmu pengetahuan terutama dalam kaitannya dengan filsafat ilmu
pengetahuan adalah Thomas S. Khun. Pengertian paradigama adalah: “suatu
asumsi-asumsi dan asumsi-asumsi teoritis yang umum , sehingga merupakan sumber
hukum, metode, serta
penerapan dalam ilmu pengetahuan yang menentukan sifat, cirri, serta karakter ilmu
pengetahuan itu sendiri (Kaelan, 2000)”.
Sifat ilmu pengetahuan yang dinamis menyebabkan
semakin banyak hasil-hasil penelitian, sehingga membuka kemungkinan ditemukan
kelemahan-kelemahan pada teori-teori yang digunakan. Dengan demikian para
ilmuwan mengkaji kembali teori-teori dasar dari ilmu itu sendiri. Contohnya
dalam ilmu social manakala suatu teori didasarkan kepada hasil penelitian
ilmiah berdasarkan metode kuantitatif yang mengkaji manusia dan masyarakat
bedasarkan sifat-sifat parsial, terukur dan korelatif ternyata hasil daripada
ilmu pengetahuan itu secara epistemologis hanya mengkaji satu aspek saja dari
objek ilmu pengetahuan, yaitu manusia. Bedasarkan kajian paradigm ilmu
pengetahuan social tersebut kemudian dikembangkan metode baru, yaitu metode kualitatif.
Istilah ilmiah itu berkembang kepada bidang-bidang
kehidupan lainnya, sehingga menjadi terminology dari suatu pengembangan dan
pembangunan yang mengandung konotasi pengertian:
·
Kerangka berfikir
·
Sumber nilai, dan
·
Orientasi arah.
2.2
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Paradigma pembangunan nasional mengandung
suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembagunan nasional kita harus
mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila. Istilah paradigma
pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas
Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa
ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma.
Paradigma adalah pandangan mendasar dari para
ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan.
Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu
pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan
ekonomi.
Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian
sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolak
ukur, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu
itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolak ukur, parameter, arah, dan tujuan
dari sebuah kegiatan.
Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi
dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila
sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi
dasar, kerangka acuan, dan tolak ukur segenap aspek pembangunan nasional yang
dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan
penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
nasional.
Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia,
sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak
berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolak ukur penyelenggaraan
bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas
dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila adalah makhluk
monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri,
antara lain:
a. susunan
kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga
b. sifat
kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
c. kedudukan
kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan
sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek
jiwa, raga,pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan
nasional sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas.
Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat
dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan
dilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia.
Pembangunan, meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan
keamanan.
Pancasila menjadi paradigma dalam pembangunan
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan
a.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan IPTEK
Pembangunan nasional adalah upaya bangsa untuk
mencapai tujuan nasionalnya sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945.
Pada hakikatnya Pancasila sebagai paradigma
pembangunan nasional mengandung arti bahwa segala aspek pembangunan harus
mencerminkan nilai-nilai Pacasila. Pembangunan nasional adalah untuk manusia
Indonesia, dimana manusia secara kodratnya memiliki kedudukan sebagai makhluk
social. Manusia tidak hanya mengejar kepentingan pribadi, tetapi juga
memperhatikan kepentingan masyarakat. Manusia tidak hanya mementingkan
tercapainya kebutuhan material, tetapi juga kebahagian spiritual. Manusia
memiliki fungsi monodualistis tidak hanya mengejar kepentingan dunia, tetapi
mendapatkan kebahagiaan di akhirat kelak. Oleh karena itu, pembangunan nasional
hendaklah mewujudkan tujuan tersebut.
Pancasila merupakan satu kesatuan dari sila-silanya
harus merupakan sumber nilai, kerangka berfikir serta asas moralitas bagi
pembangunan iptek. Apabila kita melihat sila-sila demi sila sebagai berikut:
1) Sila
ketuhanan yang Maha Esa, mengimplementasikan
ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional dengan irrasional,
antara akal, rasa dan kehendak. Berdasarkan sila pertama ini iptek tidak hanya
memilikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan, dan diciptak menemukan, tetapi juga
mempertimbangkan maksud dan akibatnya kepada kerugian dan keuntungan manusia
dan sekitarnya. Pengolahan diimbangi dengan pelestarian. Sila pertama
menempatkan manusia di alam semesta bukan sebagai sentral, melainkan sebagai
bagian yang sistematika dari alam yang diolahnya.
2) Sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, memberikan
dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan iptek haruslah secara
beradab. Iptek adalah bagian dari proses budaya manusia beradab dan bermoral.
Oleh sebab itu, pembangunan iptek harus berdasarkan kepada usaha-usaha mencapai
kesejahteraan umat manusia, bukan menjadikan manusia sebagai makhluk yang
angkung dan sombong dari penggunaan iptek.
3) Sila
Persatuan Indonesia, memberikan kesadaran
kepanda bangsa Indonesia bahwa nasionalisme bangsa Indonesia akibat dari
sumbangan iptek, iptek persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan
terpelihara, persaudaraan dan persahabatan antar daerah di berbagai daerah
terjalin karena tidak lepas dari factor kemajuan iptek. Oleh sebab itu, iptek
harus dapat dikembangkan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangadapi
jiwa sila dan selanjutnya dapat dikembangkan dalam hubungan manusia Indonesia
dengan masyarakat internasional.
4) Sila
Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Kikmah dalam Permusyawaratan/ Perwakilan,
prinsip demokrasi sebagai jiwa sila keempat ini dapat mendasari pemikiran
manusia secara bebas untuk mengkaji dan mengembangkan iptek. Seorang ilmuan
harus pula memiliki sikap menghormati terhadap hasil pemikiran orang lain dan
terbuka, dikritik dan dikaji ulang hasil dari pemikirannya. Penemuan iptek yang
telah teruji kebenerannya harus dapat dipersembahkan kepada kepentingan rakyat
banyak.
5) Sila
Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,
kemajuan iptek harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan
kemanusiaan, yaitu keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemausiaan, yaitu
keseimbangan hubungan antara manusia dengan sesamanya, hubungan antara manusia
dengan Tuhan sebagai Penciptanya, hubungan manusia dengan lingkungan dimana
mereka berada.
Kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan
nasional harus memperhatikan konsep berikut ini:
1) Pancasila
harus menjadi kerangka kognitif dalam identifikasi diri sebagai bangsa.
Pancasila harus diletakkan sebagai kerangka berfikir yang objektif rasional
dalam membangun kepribadian bangsa. Oleh sebab itu perlu dikembangkan budaya
ilmu pengetahuan dalam memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
2) Pancasila sebagai landasan pembangunan
nasional, perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan bangsa akibat dari
pembangunan harus semakin menempatkan nilai-nilai Pancasila yang dapat
dirasakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3) Pancasila
merupakan arah pembangunan nasional, proses pembangunan nasional tidak terlepas
dari control nilai-nilai Pancasila. Oleh sebab itu, kemana arah pembangunan
melalui tahap-tahapnya tidak dapat dilepaskan dari usaha mengimplementasikan
nilai-nilai Pancasila, sehingga pembangunan adalah pengamanan Pancasila.
4) Pancasila
merupakan etos pembangunan nasional, mewujudkan visi bangsa Indonesia masa
depan diciptakan misi pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Konsistensi antara teori dan kenyataan
dan ucapan dengan tindakan, merupakan paradigm baru dalam menjadikan Pancasila
sebagai etika pembangunan nasional.
5) Pancasila
sebagai moral pembangunan, sebutan ini mengandung maksud agar nilai-nilai luhur
Pancasila (norma-norma Pancasila yang tercantum dalam pembukan UUD 1945)
dijadikan tolak ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam
melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya.
Dalam menghadapi era globalisasi kita harus melihat
dua karakteristik masyarakat untuk pembangunan bangsa (S. Budisantoso.
1998:42-43). Pertama, kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman budaya. Kedua,
dinamika masyarakat dan keterbukaan kebudayaan terhadap pembaharuan. Masyarakat
majemuk Indonesia yang sedang mengalami perkembangan yang amat pesat karena
dampak pembangunan nasional maupun rangsangan globalisasi, memerlukan pedoman
bersama (common frame of reference) dalam menganggapi tantangan demi
keutuhan bangsa. Oleh sebab itu, pembangunan nasional harus dapat memperhatikan
prinsip-prinsip berikut ini:
a)
Hormat terhadap
keyakinan religious setiap orang,
b)
Hormat terhadap
martabat manusia sebagai pribadi atau subjek (manusia seutuhnya),
c)
Kesatuan sebagai bangsa
yang melayani segala bentuk sektarianisme. Ini berarti komitmen kepada nilai
kebersamaan seluruh bangsa dan komitmen moral untuk mempertahankan eksistensi
dan perkembangan seluruh bangsa Indonesia,
d)
Nilai-nilai yang
terkait dengan demokrasi konstitusional (persamaan politis, hak-hak asasi,
hak-hak, dan kewajiban kewarganegaraan),
e)
Keadilan social yang
mencakup persamaan (equality) dan pemerataan (equity).
b.
Pancasila sebagai Paradigma
Pengembangan Politik, Ekonomi,
Sosial-Budaya, Pertahanan dan Keamanan (Poleksosbudhankam)
Paradigma adalah pandangan mendasar dari para
ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan.
Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu
pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan
ekonomi.
Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian
sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolak
ukur, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu
itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolak
ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi
dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila
sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi
dasar, kerangka acuan, dan tolak ukur segenap aspek pembangunan nasional yang
dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan
penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
nasional.
Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia,
sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak
berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolak ukur penyelenggaraan
bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas
dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila adalah makhluk
monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri,
antara lain:
a.
Susunan kodrat manusia
terdiri atas jiwa dan raga
b.
Sifat kodrat manusia
sebagai individu sekaligus social
c.
Kedudukan kodrat
manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan
sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa,
raga,pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional
sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas.
Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat
dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan
di berbagai bidang yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan,
meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Pancasila menjadi paradigma dalam pembangunan
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan serta pembangunan kehidupan beragama.
·
Pengembangan
Politik
Kekuasaan dan kedaulatan berada ditangan rakyat.
Oleh sebab itu, perlu menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan
kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi dengan tetap memelihara
kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan
UUD 1945. Meningkatkan peran MPR, DPR dan lembaga tinggi Negara lainnya dengan
menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan
kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislative
dan yudikatif.
Dalam usaha membangun kehidupan politik, maka
beberapa unsure yang perlu dikembangkan dan ditingkatkan adalah sebagai berikut
:
a)
Sistem politik nasional
yang berkedaulatan rakyat, demokratis, dan terbuka
b)
Kemandirian partai
politik dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
c)
Pendidikan politik
kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis
d)
Pemilihan umum yang
berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya.
Tiga aspek demokrasi yang harus dikembangkan adalah
sebagai berikut :
a)
Demokrasi sebagai
sistem pemerintahan
b)
Demokrasi sebagai
kebudayaan politik
c)
Demokrasi sebagai
struktur organisasi
Demokrasi
sebagai sistem
pemerintahan hanya akan berhasil kalau didukung oleh demokrasi sebagai budaya
politik yang rasional objektif. Hak Asasi Manusia harus dilaksanakan secara
kontekstual sesuai dengan kebudayaan Indonesia yang tercermin dalam kesetaraan
dan keseimbanga peranan lembaga-lembaga demokrasi.
·
Pengembangan
Ekonomi
Pengembangan dan peningkatan mutu sumber daya manusia
(SDM) terdiri atas beberapa kriteria
kualitas SDM yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
a) Memiliki
kemampuan dasar untuk berkembang
b) Mampu
menggunakan ilmu dan teknologi untuk mengolah sumber daya alam secara efektif ,
efesien, lestari dan berkesinambungan.
c) Memiliki
etos professional; tanggung jawab atas pengembangan keahliannya, kejujuran
dalam pelaksanaan tugas, ketelitian pelayanan kepada masyarakat, penghargaan
terhadap waktu dan ketetapan waktu
Pencitaan
kesejahterahan yang merata berakses pada sumber ekonomi, dunia kerja, kesehatan
dan informasi. Peningkatan kesejahteraan selalu dihadapkan kepada permasalahan,
bagaimana kita memadukan nilai-nilai ekonomis yang akan berkembang menjadi etos
ekonomis dengan nilai-nilai etis Pancasila.
·
Pengembangan Sosial
Budaya
Pancasila dapat menjadi kerangka referensi
identifikasi diri kalau Pancasila semakin credible, yaitu bahwa masyarakat
mengalami secara nyata realisasi dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam
Pancasila. Usaha yang dilakukan melalui cara-cara:
a) Dihormati
martabatnya sebagai manusia,
b) Diperlakukan
secara manusiawi,
c) Mengalami
solidaritas sebagai bangsa
karena semakin hilangnya kesenjangan ekonomi dan budaya,
d) Memiliki
kesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, dan
e) Merasakan
kesejahteraan yang layak sebagai manusia.
·
Pengembangan Hankam
Ketahanan nasional, pembangunan nasional tidak
terlepas dari ketahanan nasional, yaitu perwujudan cita-cita bangsa dalam tingkat
ketahanan nasional yang terjabar sebagai berikut :
a) Nilai-nilai
fundamental yang menyangkut pribadi warga Negara, yaitu pengembangan pribadi
warga Negara, yaitu pengembangan pribadi dalam matra horizontal dan vertical,
pertumbuhan social ekonomi, keanekaragaman, dan persamaan derajat.
b) Nilai-nilai
fundamental yang menyangkut sistem/struktur kehidupan masyarakat yaitu pemerataan
kesejahteraan, solidaritas
masyarakat, kemandirian, dan partisipasi seluruh masyarakat.
c) Nilai-nilai
fundamental yang menyangkut interaksi antara
pribadi-pribadi warga Negara dan sistem/struktur kehidupan masyarakat, yaitu
keadilan social, keamanan/stabilitas dan keseimbangan lingkungan.
·
Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama
Pancasila
telah memberikan dasar dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa Indonesia
untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di Negara Indonesia ini.
Manusia wajib untuk beribadah kepada tuhan dalam wilayah Negara dimana mereka
hidup.
2.3
Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
Reformasi
adalah menata kehidupan bangsa dan Negara dalam suatu sistem Negara di
bawah nilai-nilai Pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa
dan Negara Indonesia.
a.
Gerakan Reformasi
Gerakan
reformasi Disebabkan oleh krisis berkepanjangan, serta praktek KKN, Syarat gerakan
reformasi yakni
:
-
Dilakukan karena adanya
suatu penyimpangan.
-
Harus dengan suatu
cita-cita yang jelas
-
Dilakukan dengan
berdasar suatu kerangka struktural tertentu.
-
Dilakukan kearah dan
keadaan yang lebih baik.
-
Dilakukan dengan suatu
dasar moral dan etika sebagai manusia yang berketuhanan yang Maha Esa, serta
terjaminnya persatuann dan kesatuan bangsa.
Pancasila
sebagai dasar cita cita reformasi, Dapat
diuraikan sebgai berikut :
-
Reformasi yang sesuai
sila pertama yaitu gerakan kearah perubahan harus mengarah kepada suatu kondisi
yang lebih baik bagi kehidupan manusia sebagai makhluk tuhan.
-
Berdasarkan sila kedua,
reformasi harus dilakukan dengan dasar-dasar nilai manusia yang bermartabat.
-
Berdasarkan sila ketiga,
reformasi harus berdasarkan nilai persatuan, harus menjamin tetap tegaknya NKRI
-
Jiwa reformasi harus
berakar pada asas kerakyatan
-
Visi reformasi harus
jelas, yaitu terwujudya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.
Pancasila sebagai paradigma
reformasi hukum
Dapat
diuraikan sebgai berikut :
-
Pancasila sebagi sumber
nilai perubahan hukum
Reformasi
hukum dewasa ini selain Pancasila sebagai paradigma pembaruan hukumnya, juga
diambilkan dari sumber norma dan sumber nilai, selama hal tersebut tidak
bertentangan dengan nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila.
-
Dasar yuridis reformasi
hukum
Dasar
yuridisnya adalah : Tap no.XX/MPRS/1966, yang menyatakan bahwa Pancasila
sebagai sumber hukum di Indonesia, yang berarti sebagai sumber produk serta
proses penegakan hukum di Indonesia.
-
Pancasila sebagai
paradigma reformasi pelaksanaan hukum
Pelaksanaan
hukum harus berdasarkan pada suatu nilai sebagai landasan operasionalnya.
Reformasi pada dasarnya untuk mengembalikan hakikat dan fungsi Negara pada
tujuan semula yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia.
c.
Pancasila sebagai
paradigma reformasi politik
Prinsip
demokrasi dalam pancasila adalah bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan
rakyat. Rakyat adalah asal mula kekuasaan Negara, oleh karena itu paradigma ini
harus menjadi dasar dalam reformasi politik.
-
Reformasi atas system
politik
Ditandai
dengan adanya : Perubahan
susunan keanggotaan MPR, Perubahan
susunan kenggotaan DPR,DPRD I, DPRD II
serta Reformasi partai politik.
-
Reformasi atas
kehidupan politik
Reformasi kehidupan politik juga
dilakukan dengan meletakan cita-cita kehidupan kenegaraan dan kebangsaan dalam
suatu kesatuan waktu yaitu nilai masa lalu, masa kini dan kehidupan masa
datang.
d.
Pancasila sebagai
paradigma reformasi ekonomi
Langkah yang strategis dalam upaya melakukan
reformasi yang berbasis pada ekonomi kerakyatan yang berdasarkan nilai-nilai
pancasila adalah sebagai berikut :
1. Keamanan
pangan dan mengembalian kepercayaan, yaitu dilakukan dengan program “social
safety net” yang popular dengan program Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Sementara untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, maka
pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili bagi oknum
pemerintah masa orde baru yang melakukan pelanggaran. Hal ini akan memberikan kepercayaan
dan kepastian usaha.
2. Program
rehabilitasi dan pemulihan ekonomi. Upaya ini dilakukan dengan menciptakan
kondisi kepastian usaha. Dan
3. Transformasi
struktur, yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan sistem
untuk mendorong percepatan perubahan structural.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari makalah ini dapat disimpulkan bahwa Pancasila
sebagai paradigma mempunyai kaitan yang erat dengan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Karena Pancasila mempunyai peran yang sangat penting
dalam berbagai bidang seperti dalam bidang hukum, ekonomi, sosial budaya, dan
juga pembangunan.
Pancasila sebagai paradigma bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara ini dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai acuan
setiap warganegara utamanya para penyelenggara negara dan pemerintahan dalam
menentukan kebijakan, melaksanakan kegiatan dan mengadakan evaluasi hasilnya
serta dalam menghadapi berbagai dinamika perubahan.
Secara umum Pancasila merupakan dasar cita-cita reformasi di bidang hukum,
politik, ekonomi dan bidang pendidikan tidak mungkin dilakukan dengan pemikiran
secara teori namun haruslah mendasar dan memiliki landasan yang mana bersumber
pada nilai-nilai Pancasila.
Berdasarkan hakikat manusia sebagai makhluk sosial dan individu, masyarakat
dalam pergaulannya berbangsa dan bernegara harus melaksanakan hak dan kewajiban
sesuai tugas dan fungsinya. Maka diperlukan aturan yang menjadi acuan dalam
bertingkah laku yaitu Pancasila.
3.2
Saran
1.
Kepada pembaca diharapkan makalah
ini dapat menambah pengetahuan mengenai peranan dan makna Pancasila sebagai
Paradigma Kehidupan manusia dan Pancasila sebagai paradigma reformasi.
2.
Kepada rakyat Indonesia khususnya
mahasiswa diharapkan bisa menerapkan nilai-nilai pancasila dalam melakukan
gerakan Reformasi di bidang hukum, politik,budaya dan Ekonomi serta Pendidikan.
Selain itu dapat memaknai pancasila sebagai paradigma kehidupan manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, 2010, Pendidkan Pancasila, Paradigma
Offset, Yogyakarta.
Setiawan. Djodi, Rakyat
Menunggu, Kantata Press, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar