Jumat, 23 Oktober 2015

PENGANTAR ILMU POLITIK (Demokrasi)

Makalah

PENGANTAR ILMU POLITIK
                                “DEMOKRASI”






Oleh :

MUHAMMAD SYARIF AL-QADRI
214 101 040





FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
UNIVERSITAS LAKIDENDE
KONAWE
2014





KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat dan hidayahnya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Selawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW.
            Dalam makalah Pengantar Ilmu Politik kami bermaksud membahas tentang Demokrasi. Adapun tujuan selanjutnya adalah untuk memenuhi salah satu syarat tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Politik.
            Kami menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari yang namanya kesempurnaan maka dari itu kami  mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk kesempurnaan makalah ini.


Konawe, 20 November 2014

Penulis,









DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................ iii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang......................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.................................................................................... 2
C.     Tujuan Penulisan...................................................................................... 2
D.    Manfaat ................................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Demokrasi ............................................................................. 3
B.     Jenis – Jenis Demokrasi ........................................................................... 4
C.     Landasan – Landasan Demokrasi ........................................................... 8
D.    Perkembangan Demokrasi di Indonesia .................................................. 9
E.     Penerapan Budaya Demokrasi dalam Kehidupan Sehari - hari ............... 9

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan............................................................................................... 11
B.     Saran......................................................................................................... 11

DAFTAR PUSTAKA









BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memperbincangkan tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Itu merupakan sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatas namakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu.
Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Maka dari itu dalam makalah ini penulis akan memaparkan tentang perkembangan dan penerapan demokrasi di Indonesia.



B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah arti istilah dari demokrasi?
2.      Apa saja Jenis–Jenis Demokrasi?
3.      Apa saja Landasan-landasan Demokrasi?
4.      Bagaimana Perkembangan Demokrasi di Indonesia?
5.      Bagaimana Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui arti dari istilah demokrasi
2.      Untuk mengetahui Landasan-landasan Demokrasi
3.      Mengetahui Jenis–jenis Demokrasi
4.      Untuk mengetahui Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
5.      Untuk mengetahui Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari.

D.    Manfaat
Sebagai bahan acuan dan penambah wawasan mahasiswa di dalam ilmu pengetahuan yang menyangkut tentang peranan penting pancasila dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara.











BAB II
PEMBAHASAN
2.1         Pengertian Paradigma
Istilah paradigma menurut kamus Bahasa Indonesia, yaitu (1) daftar dari semua pembentukan dari sebuah kata yang memperlihatkan konjugasi dan deklinasi kata tersebut, (2) model dalam teori ilmu pengetahuan, (3) kerangka berfikir. Dalam konteks ini pengertian paradigm adalah pengertian kedua dan ketiga, khususnya ketiga, yakni kerangka berfikir.
Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah paradigma sebagai ilmu pengetahuan terutama dalam kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun. Pengertian paradigama adalah: “suatu asumsi-asumsi dan asumsi-asumsi teoritis yang umum , sehingga merupakan sumber hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan yang menentukan sifat, cirri, serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri (Kaelan, 2000)”.
Sifat ilmu pengetahuan yang dinamis menyebabkan semakin banyak hasil-hasil penelitian, sehingga membuka kemungkinan ditemukan kelemahan-kelemahan pada teori-teori yang digunakan. Dengan demikian para ilmuwan mengkaji kembali teori-teori dasar dari ilmu itu sendiri. Contohnya dalam ilmu social manakala suatu teori didasarkan kepada hasil penelitian ilmiah berdasarkan metode kuantitatif yang mengkaji manusia dan masyarakat bedasarkan sifat-sifat parsial, terukur dan korelatif ternyata hasil daripada ilmu pengetahuan itu secara epistemologis hanya mengkaji satu aspek saja dari objek ilmu pengetahuan, yaitu manusia. Bedasarkan kajian paradigm ilmu pengetahuan social tersebut kemudian dikembangkan metode baru, yaitu metode kualitatif.
Istilah ilmiah itu berkembang kepada bidang-bidang kehidupan lainnya, sehingga menjadi terminology dari suatu pengembangan dan pembangunan yang mengandung konotasi pengertian:
·                Kerangka berfikir
·                Sumber nilai, dan
·                Orientasi arah.

2.2         Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Paradigma  pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembagunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila. Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma.
Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolak ukur, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolak ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolak ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif  bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolak ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
a.       susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga
b.      sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
c.       kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas.
Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Pancasila menjadi paradigma dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan

a.        Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan IPTEK
Pembangunan nasional adalah upaya bangsa untuk mencapai tujuan nasionalnya sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung arti bahwa segala aspek pembangunan harus mencerminkan nilai-nilai Pacasila. Pembangunan nasional adalah untuk manusia Indonesia, dimana manusia secara kodratnya memiliki kedudukan sebagai makhluk social. Manusia tidak hanya mengejar kepentingan pribadi, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat. Manusia tidak hanya mementingkan tercapainya kebutuhan material, tetapi juga kebahagian spiritual. Manusia memiliki fungsi monodualistis tidak hanya mengejar kepentingan dunia, tetapi mendapatkan kebahagiaan di akhirat kelak. Oleh karena itu, pembangunan nasional hendaklah mewujudkan tujuan tersebut.
Pancasila merupakan satu kesatuan dari sila-silanya harus merupakan sumber nilai, kerangka berfikir serta asas moralitas bagi pembangunan iptek. Apabila kita melihat sila-sila demi sila sebagai berikut:
1)      Sila ketuhanan yang Maha Esa, mengimplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional dengan irrasional, antara akal, rasa dan kehendak. Berdasarkan sila pertama ini iptek tidak hanya memilikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan, dan diciptak menemukan, tetapi juga mempertimbangkan maksud dan akibatnya kepada kerugian dan keuntungan manusia dan sekitarnya. Pengolahan diimbangi dengan pelestarian. Sila pertama menempatkan manusia di alam semesta bukan sebagai sentral, melainkan sebagai bagian yang sistematika dari alam yang diolahnya.
2)      Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan iptek haruslah secara beradab. Iptek adalah bagian dari proses budaya manusia beradab dan bermoral. Oleh sebab itu, pembangunan iptek harus berdasarkan kepada usaha-usaha mencapai kesejahteraan umat manusia, bukan menjadikan manusia sebagai makhluk yang angkung dan sombong dari penggunaan iptek.
3)      Sila Persatuan Indonesia, memberikan kesadaran kepanda bangsa Indonesia bahwa nasionalisme bangsa Indonesia akibat dari sumbangan iptek, iptek persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan persahabatan antar daerah di berbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari factor kemajuan iptek. Oleh sebab itu, iptek harus dapat dikembangkan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangadapi jiwa sila dan selanjutnya dapat dikembangkan dalam hubungan manusia Indonesia dengan masyarakat internasional.
4)      Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Kikmah dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, prinsip demokrasi sebagai jiwa sila keempat ini dapat mendasari pemikiran manusia secara bebas untuk mengkaji dan mengembangkan iptek. Seorang ilmuan harus pula memiliki sikap menghormati terhadap hasil pemikiran orang lain dan terbuka, dikritik dan dikaji ulang hasil dari pemikirannya. Penemuan iptek yang telah teruji kebenerannya harus dapat dipersembahkan kepada kepentingan rakyat banyak.
5)      Sila Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, kemajuan iptek harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemausiaan, yaitu keseimbangan hubungan antara manusia dengan sesamanya, hubungan antara manusia dengan Tuhan sebagai Penciptanya, hubungan manusia dengan lingkungan dimana mereka berada.
Kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional harus memperhatikan konsep berikut ini:
1)      Pancasila harus menjadi kerangka kognitif dalam identifikasi diri sebagai bangsa. Pancasila harus diletakkan sebagai kerangka berfikir yang objektif rasional dalam membangun kepribadian bangsa. Oleh sebab itu perlu dikembangkan budaya ilmu pengetahuan dalam memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
2)       Pancasila sebagai landasan pembangunan nasional, perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan bangsa akibat dari pembangunan harus semakin menempatkan nilai-nilai Pancasila yang dapat dirasakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3)      Pancasila merupakan arah pembangunan nasional, proses pembangunan nasional tidak terlepas dari control nilai-nilai Pancasila. Oleh sebab itu, kemana arah pembangunan melalui tahap-tahapnya tidak dapat dilepaskan dari usaha mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, sehingga pembangunan adalah pengamanan Pancasila.
4)      Pancasila merupakan etos pembangunan nasional, mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan diciptakan misi pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Konsistensi antara teori dan kenyataan dan ucapan dengan tindakan, merupakan paradigm baru dalam menjadikan Pancasila sebagai etika pembangunan nasional.
5)      Pancasila sebagai moral pembangunan, sebutan ini mengandung maksud agar nilai-nilai luhur Pancasila (norma-norma Pancasila yang tercantum dalam pembukan UUD 1945) dijadikan tolak ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya.
Dalam menghadapi era globalisasi kita harus melihat dua karakteristik masyarakat untuk pembangunan bangsa (S. Budisantoso. 1998:42-43). Pertama, kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman budaya. Kedua, dinamika masyarakat dan keterbukaan kebudayaan terhadap pembaharuan. Masyarakat majemuk Indonesia yang sedang mengalami perkembangan yang amat pesat karena dampak pembangunan nasional maupun rangsangan globalisasi, memerlukan pedoman bersama (common frame of reference) dalam menganggapi tantangan demi keutuhan bangsa. Oleh sebab itu, pembangunan nasional harus dapat memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini:
a)      Hormat terhadap keyakinan religious setiap orang,
b)      Hormat terhadap martabat manusia sebagai pribadi atau subjek (manusia seutuhnya),
c)      Kesatuan sebagai bangsa yang melayani segala bentuk sektarianisme. Ini berarti komitmen kepada nilai kebersamaan seluruh bangsa dan komitmen moral untuk mempertahankan eksistensi dan perkembangan seluruh bangsa Indonesia,
d)     Nilai-nilai yang terkait dengan demokrasi konstitusional (persamaan politis, hak-hak asasi, hak-hak, dan kewajiban kewarganegaraan),
e)      Keadilan social yang mencakup persamaan (equality) dan pemerataan (equity).

b.        Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Politik, Ekonomi, Sosial-Budaya, Pertahanan dan Keamanan (Poleksosbudhankam)
Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolak ukur, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolak ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolak ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif  bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolak ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
a.         Susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga
b.        Sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus social
c.         Kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas.
Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Pancasila menjadi paradigma dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan serta pembangunan kehidupan beragama.

·         Pengembangan Politik
Kekuasaan dan kedaulatan berada ditangan rakyat. Oleh sebab itu, perlu menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan UUD 1945. Meningkatkan peran MPR, DPR dan lembaga tinggi Negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif.
Dalam usaha membangun kehidupan politik, maka beberapa unsure yang perlu dikembangkan dan ditingkatkan adalah sebagai berikut :
a)      Sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis, dan terbuka
b)      Kemandirian partai politik dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
c)      Pendidikan politik kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis
d)     Pemilihan umum yang berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya.
Tiga aspek demokrasi yang harus dikembangkan adalah sebagai berikut :
a)      Demokrasi sebagai sistem pemerintahan
b)      Demokrasi sebagai kebudayaan politik
c)      Demokrasi sebagai struktur organisasi
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan hanya akan berhasil kalau didukung oleh demokrasi sebagai budaya politik yang rasional objektif. Hak Asasi Manusia harus dilaksanakan secara kontekstual sesuai dengan kebudayaan Indonesia yang tercermin dalam kesetaraan dan keseimbanga peranan lembaga-lembaga demokrasi.
·         Pengembangan Ekonomi
Pengembangan dan peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM) terdiri atas beberapa kriteria kualitas SDM yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
a)      Memiliki kemampuan dasar untuk berkembang
b)      Mampu menggunakan ilmu dan teknologi untuk mengolah sumber daya alam secara efektif , efesien, lestari dan berkesinambungan.
c)      Memiliki etos professional; tanggung jawab atas pengembangan keahliannya, kejujuran dalam pelaksanaan tugas, ketelitian pelayanan kepada masyarakat, penghargaan terhadap waktu dan ketetapan waktu
Pencitaan kesejahterahan yang merata berakses pada sumber ekonomi, dunia kerja, kesehatan dan informasi. Peningkatan kesejahteraan selalu dihadapkan kepada permasalahan, bagaimana kita memadukan nilai-nilai ekonomis yang akan berkembang menjadi etos ekonomis dengan nilai-nilai etis Pancasila.
·         Pengembangan Sosial Budaya
Pancasila dapat menjadi kerangka referensi identifikasi diri kalau Pancasila semakin credible, yaitu bahwa masyarakat mengalami secara nyata realisasi dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila. Usaha yang dilakukan melalui cara-cara:
a)      Dihormati martabatnya sebagai manusia,
b)      Diperlakukan secara manusiawi,
c)      Mengalami solidaritas sebagai bangsa karena semakin hilangnya kesenjangan ekonomi dan budaya,
d)     Memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, dan
e)      Merasakan kesejahteraan yang layak sebagai manusia.

·         Pengembangan Hankam
Ketahanan nasional, pembangunan nasional tidak terlepas dari ketahanan nasional, yaitu perwujudan cita-cita bangsa dalam tingkat ketahanan nasional yang terjabar sebagai berikut :
a)      Nilai-nilai fundamental yang menyangkut pribadi warga Negara, yaitu pengembangan pribadi warga Negara, yaitu pengembangan pribadi dalam matra horizontal dan vertical, pertumbuhan social ekonomi, keanekaragaman, dan persamaan derajat.
b)      Nilai-nilai fundamental yang menyangkut sistem/struktur kehidupan masyarakat yaitu pemerataan kesejahteraan, solidaritas masyarakat, kemandirian, dan partisipasi seluruh masyarakat.
c)      Nilai-nilai fundamental yang menyangkut interaksi antara pribadi-pribadi warga Negara dan sistem/struktur kehidupan masyarakat, yaitu keadilan social, keamanan/stabilitas dan keseimbangan lingkungan.

·         Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama
Pancasila telah memberikan dasar dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di Negara Indonesia ini. Manusia wajib untuk beribadah kepada tuhan dalam wilayah Negara dimana mereka hidup.
2.3         Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
Reformasi adalah menata kehidupan bangsa dan Negara dalam suatu sistem Negara di bawah  nilai-nilai Pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan Negara Indonesia.

a.      Gerakan Reformasi
Gerakan reformasi Disebabkan oleh krisis berkepanjangan, serta praktek KKN, Syarat gerakan reformasi yakni :
-          Dilakukan karena adanya suatu penyimpangan.
-          Harus dengan suatu cita-cita yang jelas
-          Dilakukan dengan berdasar suatu kerangka struktural tertentu.
-          Dilakukan kearah dan keadaan yang lebih baik.
-          Dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika sebagai manusia yang berketuhanan yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuann dan kesatuan bangsa.
Pancasila sebagai dasar cita cita reformasi, Dapat diuraikan sebgai berikut :
-          Reformasi yang sesuai sila pertama yaitu gerakan kearah perubahan harus mengarah kepada suatu kondisi yang lebih baik bagi kehidupan manusia sebagai makhluk tuhan.
-          Berdasarkan sila kedua, reformasi harus dilakukan dengan dasar-dasar nilai manusia yang bermartabat.
-          Berdasarkan sila ketiga, reformasi harus berdasarkan nilai persatuan, harus menjamin tetap tegaknya NKRI
-          Jiwa reformasi harus berakar pada asas kerakyatan
-          Visi reformasi harus jelas, yaitu terwujudya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b.      Pancasila sebagai paradigma reformasi hukum
Dapat diuraikan sebgai berikut :
-          Pancasila sebagi sumber nilai perubahan hukum
Reformasi hukum dewasa ini selain Pancasila sebagai paradigma pembaruan hukumnya, juga diambilkan dari sumber norma dan sumber nilai, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila.
-          Dasar yuridis reformasi hukum
Dasar yuridisnya adalah : Tap no.XX/MPRS/1966, yang menyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia, yang berarti sebagai sumber produk serta proses penegakan hukum di Indonesia.
-          Pancasila sebagai paradigma reformasi pelaksanaan hukum
Pelaksanaan hukum harus berdasarkan pada suatu nilai sebagai landasan operasionalnya. Reformasi pada dasarnya untuk mengembalikan hakikat dan fungsi Negara pada tujuan semula yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia.
c.       Pancasila sebagai paradigma reformasi politik
Prinsip demokrasi dalam pancasila adalah bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Rakyat adalah asal mula kekuasaan Negara, oleh karena itu paradigma ini harus menjadi dasar dalam reformasi politik.
-          Reformasi atas system politik
Ditandai dengan adanya : Perubahan susunan keanggotaan MPR, Perubahan susunan kenggotaan DPR,DPRD I, DPRD II serta Reformasi partai politik.
-          Reformasi atas kehidupan politik
Reformasi kehidupan politik juga dilakukan dengan meletakan cita-cita kehidupan kenegaraan dan kebangsaan dalam suatu kesatuan waktu yaitu nilai masa lalu, masa kini dan kehidupan masa datang.



d.      Pancasila sebagai paradigma reformasi ekonomi
Langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi yang berbasis pada ekonomi kerakyatan yang berdasarkan nilai-nilai pancasila adalah sebagai berikut :
1.      Keamanan pangan dan mengembalian kepercayaan, yaitu dilakukan dengan program “social safety net” yang popular dengan program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Sementara untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, maka pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili bagi oknum pemerintah masa orde baru yang melakukan pelanggaran. Hal ini akan memberikan kepercayaan dan kepastian usaha.
2.      Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi. Upaya ini dilakukan dengan menciptakan kondisi kepastian usaha.   Dan
3.      Transformasi struktur, yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan sistem untuk mendorong percepatan perubahan structural.













BAB III
PENUTUP
3.1         Kesimpulan
Dari makalah ini dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai paradigma mempunyai kaitan yang erat dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Karena Pancasila mempunyai peran yang sangat penting dalam berbagai bidang seperti dalam bidang hukum, ekonomi, sosial budaya, dan juga pembangunan.
Pancasila sebagai paradigma bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ini dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai acuan setiap warganegara utamanya para penyelenggara negara dan pemerintahan dalam menentukan kebijakan, melaksanakan kegiatan dan mengadakan evaluasi hasilnya serta dalam menghadapi berbagai dinamika perubahan.
Secara umum Pancasila merupakan dasar cita-cita reformasi di bidang hukum, politik, ekonomi dan bidang pendidikan tidak mungkin dilakukan dengan pemikiran secara teori namun haruslah mendasar dan memiliki landasan yang mana bersumber pada nilai-nilai Pancasila.
Berdasarkan hakikat manusia sebagai makhluk sosial dan individu, masyarakat dalam pergaulannya berbangsa dan bernegara harus melaksanakan hak dan kewajiban sesuai tugas dan fungsinya. Maka diperlukan aturan yang menjadi acuan dalam bertingkah laku yaitu Pancasila.
3.2         Saran
1.           Kepada pembaca diharapkan makalah ini dapat menambah pengetahuan mengenai peranan dan makna Pancasila sebagai Paradigma Kehidupan manusia dan Pancasila sebagai paradigma reformasi.
2.           Kepada rakyat Indonesia khususnya mahasiswa diharapkan bisa menerapkan nilai-nilai pancasila dalam melakukan gerakan Reformasi di bidang hukum, politik,budaya dan Ekonomi serta Pendidikan. Selain itu dapat memaknai pancasila sebagai paradigma kehidupan manusia.




DAFTAR PUSTAKA

Kaelan, 2010, Pendidkan Pancasila, Paradigma Offset, Yogyakarta.
Setiawan. Djodi, Rakyat Menunggu, Kantata Press, Jakarta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar